Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Program Kerja

BIDANG Organisasi, Hukum, dan Komunikasi

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi memiliki 49 program kerja di tahun 2023 yang dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:

  • Penguatan organisasi = 30 program kerja
  • Penguatan ekonomi daerah = 15 program kerja
  • Penguatan SDM = 2 program kerja
  • Penguatan kerjasama internasional = 2 program kerja

Selain itu, WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi akan menindaklanjuti terkait:

  • Keppres 18/2022:
    WKU Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi akan melakukan sosialisasi secara masif, melakukan somasi apabila ada yang mengatasnamakan KADIN, menerbitkan atribut KADIN, mengajak asosiasi/gabungan/himpunan/ikatan wajib untuk hanya menginduk kepada KADIN dan menjadi anggota, serta menyusun dan menyempurnakan PO sebagai penjabaran teknis dari Keppres 18/2022.
  • Perumusan Peraturan Organisasi (PO):
    Melakukan penyempurnaan terhadap 17 PO karena adanya perubahan dan amanat Keppres 18/2022 dan 6 PO karena kebutuhan organisasi. Serta, penambahan 5 PO untuk kebutuhan organisasi.
  • Kegiatan Kadin Provinsi:
    Pada tahun 2023 ditargetkan sebanyak 32 provinsi dapat menyelenggarakan Rapimprov. Demikian, WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Himpunan mendorong WKU Bidang Organisasi dan WKU Wilayah untuk dapat memastikan semua provinsi menyelenggarakan Rapimprov dan mengajak WKU/Kepala Badan dapat mensinergikan program melalui Rapimprov.
  • Program Kadin Impact Award:
    Kadin Impact Award 2023 adalah rangkaian penghargaan yang ditujukan untuk program terbaik dari 34 Kadin Provinsi dan 514 Kadin Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia yang telah memberikan dampak nyata kepada UMKM. Pengumuman pemenangnya akan diselenggarakan bersamaan dengan Rapimnas Kadin Indonesia 2023.
  • Implementasi MoU di daerah
    Selama tahun 2022 adanya sebanyak 50 MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh Kadin Indonesia dengan pihak lain. Demikian Kadin Indonesia akan:
    • Mendorong para Wakil Ketua Umum Wilayah Kadin Indonesia, Wakil Ketua Umum Pengembangan Otonomi Daerah dan Wakil Ketua Umum terkait untuk mensosialisasikan kepada Kadin Provinsi dan Kadin Kab/Kota atas implementasi MoU/ PKS di daerah
    • Mendorong Wakil Ketua Umum Hukum dan HAM untuk melakukan review atas MoU/PKS yang akan berakhir masa berlakunya
  • KADIN Cipta
    Kadin Cipta (Collaborative, Inclusive, Platform, Technology and Data) adalah sebuah platform kolaboratif dan inklusif yang berbasis teknologi dan data sebagai rancangan jangka panjang transformasi digital Kadin Indonesia yang juga dijadikan one stop solution untuk seluruh layanan digital Kadin Indonesia hingga layanan keanggotaan.
  • Anggota Luar Biasa (ALB)
    Menargetkan untuk meningkatkan jumlah anggota ALB Kadin Indonesia.

Yang termasuk dalam koordinasi Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, antara lain:

  • Bidang Organisasi
  • Bidang Pengembangan Otonomi Daerah
  • Bidang Asosiasi dan Himpunan
  • Bidang Hukum dan HAM
  • Bidang Dana dan Sarana
  • Bidang Komunikasi dan Informatika
  • Bidang Vokasi dan Sertifikasi
  • Bidang Pengembangan Kawasan Perbatasan
  • Koordinasi Bidang Wilayah Sumatera
  • Koordinasi Bidang Wilayah Jawa dan Bali
  • Koordinasi Bidang Wilayah Kalimantan
  • Koordinasi Bidang Wilayah Sulawesi
  • Koordinasi Bidang Wilayah NTB dan NTT
  • Koordinasi Bidang Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat


Program Bidang Organisasi

  1. Mensosialisasikan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO). Semua pengurus Kadin di semua tingkatan dari Kadin Indonesia hingga Kadin Daerah memahami AD dan ART serta PO yang berlaku.
  2. Pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Keorganisasian. Yang menjadi pokok perhatian dalam program ini adalah terlaksananya Musyawarah Provinsi (Muprov) di 34 Kadin Provinsi.
  3. Penyempurnaan Sistem dan Peningkatan Keanggotaan. Tidak hanya mengacu pada peningkatan jumlah anggota, tetapi juga peningkatan manfaat keanggotaan.
  4. Implementasi Pengurus Kadin Wajib memiliki KTA-B Kadin yang berlaku. Bidang Organisasi akan melakukan pendataan, sosialisasi dan asistensi pendaftaran dan perpanjangan keanggotaan.


Program Bidang Asosiasi dan Himpunan

  1. Peningkatan Keanggotaan ALB. Penyempurnaan sistem online keanggotaan luar biasa Kadin terus dikembangkan, sejalan dengan sosialisasi pada asosiasi yang belum masuk menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin.
  2. Sinergi Kolaborasi dan Advokasi. Kadin menyerap aspirasi asosiasi, terutama isu-isu sektoral dan membantu mencari solusi baik melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Forum Bisnis, Business Matching, hingga gelaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi dan Himpunan. 
  3. Advokasi dan Rekomendasi terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah. Kadin mendorong adanya kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan dunia usaha di Indonesia.
  4. Program Peningkatan jumlah ALB di Daerah. Kadin menghimpun dan menjalin komunikasi yang intensif dengan asosiasi dan himpunan yang belum menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin.


Program Bidang Pengembangan Otonomi Daerah

  1. Inovasi & Teknologi Pengelolaan Sampah yang Produktif dan Berkelanjutan di Daerah Khususnya Kabupaten/Kota dengan Cara Mengelola Sampah dan Mengubahnya Menjadi Energi Listrik.
  2. Kadin-APKASI Investment Forum. Kadin berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kadin Provinsi dalam upaya meningkatkan investasi di daerah.
  3. Forum Bisnis Daerah. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan daya saing usaha lokal, termasuk peningkatan kualitas produk atau layanan, akses pasar yang lebih luas.
  4. Sosialisasi Keppres 18/2022 kepada Pemerintah Daerah. Program ini dilaksanakan dengan harapan Pemerintah Daerah dapat lebih memahami peran dan fungsi Kadin sebagai Mitra yang sejajar dengan Pemerintah dalam Bidang Perekonomian dan Induk organisasi dunia usaha.


Program Bidang Hukum dan HAM

  1. Implementasi MOU dengan Kementerian Hukum dan HAM (Direktorat Jenderal [Ditjen] Perundang-Undangan). Selain kerjasama dalam peningkatan literasi hukum, lingkup kerjasama meliputi Koneksi API (Application Programming Interface) Pusat dengan Pemda untuk mempermudah anggota Kadin mengakses regulasi bisnis di tingkat daerah.
  2. Pembentukan Lembaga Mediasi (Bisnis). Kadin sebagai organisasi berkewajiban untuk memberikan layanan mediasi di sisi bisnis untuk para anggotanya untuk menjamin kepastian hukum apabila ada sengketa bisnis.
  3. Pembentukan Badan Arbitrase oleh Kadin Indonesia yang berskala internasional. Melalui program ini Kadin juga mendorong peningkatan SDM badan arbitrase yang ada di Indonesia, menjalin kerjasama dengan lembaga arbitrase internasional, melakukan studi banding, hingga tahap pendirian badan arbitrase Kadin.
  4. Pembentukan Satuan Tugas/Satgas untuk menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Bisnis dan HAM dengan Kementerian Hukum dan HAM. SNP dimaksud sebagai kaidah/tolok ukur untuk menilai dan mendorong kebijakan & peraturan perundang-undangan bagi pelaku bisnis di Indonesia.
  5. Program mewujudkan Kadin satu secara Hukum. Adanya Undang-Undang dan Keppres tentang Kadin Indonesia mengamanatkan hanya ada satu Kadin di Indonesia. Kadin Indonesia akan mengambil tindakan hukum kepada pihak lain yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Kadin.

Program Bidang Dana dan Sarana

  1. Pengelolaan Dana Operasional.
  2. Program Akuntansi Sekretariat Kadin Indonesia. Penerapan sistem akuntansi yang terintegrasi, serta instalasi program akuntansi, Accurate ke seluruh Kadin Daerah.
  3. Peningkatan Sarana dan Prasarana SKI.
  4. Melengkapi SOP, Sosialisasi, dan Implementasi. Dengan SOP yang tersosialisasi dengan baik diharapkan akan memudahkan implementasi SOP pada penyusunan RAB dan proses pembayaran.


Program Bidang Komunikasi dan Informatika

  1. Cybersecurity. Program ini sejalan dengan agenda pemerintah Indonesia untuk meningkatkan keamanan siber nasional, sesuai dengan PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
  2. KI-NET. Kadin Indonesia menginisiasi program KI-NET, yakni program “Internet Murah atau Internet Desa” sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah terkait pemerataan internet untuk seluruh wilayah di Indonesia.
  3. Pelatihan dan Sertifikasi Keamanan Siber. Program ini dibuat untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM keamanan siber di Indonesia. Kadin akan menyusun model bisnis dan membuat pilot project.


Program Bidang Vokasi dan Sertifikasi

  1. Kadin Capacity Development. Program ini sejalan dengan amanat dari Perpres 68/2020 mengenai Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi serta Strategi No.2 Permenko PMK No.6/2020. Kadin akan fokus pada pembangunan ekosistem vokasi yang ideal.
  2. Program kemitraan antara DUDIKA, Lembaga Pelatihan Vokasi dan PEMDA. Peningkatan program kemitraan yang berkualitas akan dilaksanakan di empat (4) provinsi.
  3. Kadin INSTITUTE Indonesia. Kadin memiliki perhatian khusus pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia.
  4.  Skema Pendanaan Penyelenggaraan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pendanaan diantaranya dengan pola matching fund, competitive fund, hibah, beasiswa dari industri, serta co-investasi dengan DuDi.


Program Bidang Pembangunan Kawasan Perbatasan

Pembangunan Kawasan Perbatasan di Kalimantan Barat, Aceh, NTT, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara. Kadin bersinergi dengan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) untuk berupaya menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan.


Program Wilayah Sumatera

  1. Koordinasi dan Sinergi Kadin di Wilayah Sumatera. Program ini dibuat untuk meningkatkan jumlah program dan aksi organisatoris yang terafiliasi dengan baik.
  2. Fasilitasi Aktivitas Bisnis Internasional Kadin di Wilayah Sumatera. Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan persentase nilai ekspor Wilayah Sumatera.
  3. Pengembangan Ekosistem dan Rantai Pasok Komoditas Pangan di Wilayah Sumatera. Selain peningkatan jumlah produksi komoditas, Kadin juga fokus pada penguatan usaha-usaha dalam ekosistem dan rantai pasok pangan terpilih.


Program Wilayah Jawa dan Bali

  1.  Koordinasi dan Sinergi Kadin di Wilayah Jawa-Bali. Sasaran dari program ini adalah meningkatnya jumlah program dan aksi organisatoris yang terafiliasi dengan baik.
  2. Pendampingan, Asistensi dan Monitoring Tata Laksana Organisasi di Wilayah Jawa – Bali. Program ini mencakup hingga terlaksananya musyawarah keorganisasian dan rapat-rapat koordinasi di wilayah Jawa-Bali.


Program Wilayah Kalimantan

  1. Koordinasi dan Sinergi Kadin di Wilayah Kalimantan. Sasaran dari program ini adalah meningkatnya jumlah program dan aksi organisatoris yang terafiliasi dengan baik.
  2. Pendampingan, Asistensi dan Monitoring Tata Laksana Organisasi di Wilayah Kalimantan.


Program Wilayah Sulawesi

  1. Koordinasi dan Sinergi Kadin di Wilayah Sulawesi. Sasaran dari program ini adalah meningkatnya jumlah program dan aksi organisatoris yang terafiliasi dengan baik.
  2. Pendampingan, Asistensi dan Monitoring Tata Laksana Organisasi di Wilayah Sulawesi.


Program Wilayah NTB-NTT

  1. Koordinasi dan Sinergi Kadin di Wilayah NTB-NTT. Sasaran dari program ini adalah meningkatnya jumlah program dan aksi organisatoris yang terafiliasi dengan baik.
  2. Pendampingan, Asistensi dan Monitoring Tata Laksana Organisasi di Wilayah NTB-NTT.


Program Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat

  1. Koordinasi dan Sinergi Kadin di Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. Sasaran dari program ini adalah meningkatnya jumlah program dan aksi organisatoris yang terafiliasi dengan baik.
  2. Pendampingan, Asistensi dan Monitoring Tata Laksana Organisasi di Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.



Program Kami

Training of Trainers Vokasi untuk Tenaga Kerja Berkelanjutan
Dongkrak Promosi dan Investasi, BI Gandeng Kadin dalam Gelaran Bali Jagadhita V 2024
Kadin Ajak PP Muhammadiyah dalam Pengentasan Stunting

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry