KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

ATA Carnet

Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet adalah dokumen penting untuk impor dan ekspor barang secara sementara, atau biasanya disebut sebagai “paspor barang”. Dokumen ini merupakan solusi untuk melewati proses pembayaran bea masuk dan pajak impor di 78 negara.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh barang untuk menggunakan ATA Carnet, seperti barang tidak mudah rusak dan mudah diidentifikasi. Selain itu, barang tidak boleh mengalami perubahan substansial dalam bentuknya, kecuali untuk keausan normal karena penggunaan.

Para pebisnis dan berbagai praktisi dapat memperoleh manfaat dari penggunaan ATA Carnet, termasuk untuk penyelenggara pameran, kru film, arsitek, insinyur, seniman, tim olahraga, teknisi, profesional, dokter bedah, peneliti, dan grup musik.

ATA Carnet adalah fasilitator yang baik saat menyelenggarakan acara pameran internasional dan kegiatan olahraga karena mengizinkan transit bea cukai. Selain itu, jaminan diserahkan terlebih dahulu sehingga menghilangkan kebutuhan untuk deklarasi bea cukai. Saat mengimpor barang kembali, pengguna ATA CARNET akan terbebas dari bea masuk dan pajak, sehingga menjadi alat yang kuat untuk setiap bisnis yang ingin berkembang secara global.

Kontak

Email:

atacarnetindonesia@gmail.com dan atacarnet.idn@kadin.id

Subjek Email:

“Pengajuan ATA Carnet” atau “Info ATA Carnet”

KUNJUNGI WEBSITE ATA Carnet

Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Pemerintah Tegaskan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Tetap Menjadi Pegangan Hubungan Perdagangan Indonesia–Amerika Serikat

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry