KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

ATA Carnet

Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet adalah dokumen penting untuk impor dan ekspor barang secara sementara, atau biasanya disebut sebagai “paspor barang”. Dokumen ini merupakan solusi untuk melewati proses pembayaran bea masuk dan pajak impor di 78 negara.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh barang untuk menggunakan ATA Carnet, seperti barang tidak mudah rusak dan mudah diidentifikasi. Selain itu, barang tidak boleh mengalami perubahan substansial dalam bentuknya, kecuali untuk keausan normal karena penggunaan.

Para pebisnis dan berbagai praktisi dapat memperoleh manfaat dari penggunaan ATA Carnet, termasuk untuk penyelenggara pameran, kru film, arsitek, insinyur, seniman, tim olahraga, teknisi, profesional, dokter bedah, peneliti, dan grup musik.

ATA Carnet adalah fasilitator yang baik saat menyelenggarakan acara pameran internasional dan kegiatan olahraga karena mengizinkan transit bea cukai. Selain itu, jaminan diserahkan terlebih dahulu sehingga menghilangkan kebutuhan untuk deklarasi bea cukai. Saat mengimpor barang kembali, pengguna ATA CARNET akan terbebas dari bea masuk dan pajak, sehingga menjadi alat yang kuat untuk setiap bisnis yang ingin berkembang secara global.

 

Kontak 
Tlp: 021-5274484 ext 103
Email: atacarnet.idn@kadin.id atau atacarnetindonesia@gmail.com

KUNJUNGI WEBSITE ATA Carnet

Cetak Sejumlah Capaian, Kolaborasi Stakeholder Perekonomian Nasional Terus Ditingkatkan
Kadin Dorong Partisipasi Pengusaha Dalam Pemilihan Hakim Ad-Hoc Industial
Paket Ekonomi 2025: Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan, Tingkatkan Investasi, dan Ciptakan Lapangan Kerja

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry