Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu langkah penting bagi siapapun yang ingin memulai bisnis secara legal dan terstruktur.
Dimana PT merupakan bentuk badan usaha yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemiliknya karena tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
Adapun ketentuan PT telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang PT sebagaimana diubah Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Terkait pendirian PT, di Indonesia sendiri melibatkan berbagai tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana salah satu tahapan penting dalam pendirian PT yaitu pengumuman akta pendirian PT bersama dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Apa yang dimaksud dengan pengumuman akta pendirian PT di BNRI? Bagaimana ketentuan dan apa pentingnya? Simak artikel berikut!
Apa Itu Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)?
Tambahan BNRI merupakan saluran resmi yang digunakan untuk mengumumkan pendirian badan hukum, menandakan status resmi PT tersebut sebagai badan hukum. Selain PT, pendirian badan hukum yang dimaksud bisa dalam bentuk yayasan, koperasi, dan sejenisnya.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU 40/2007 dimana Menteri mengumumkan dalam Tambahan BNRI berupa akta pendirian perseroan beserta keputusan Menteri.
Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi resmi kepada publik mengenai pendirian sebuah perusahaan, sehingga meningkatkan transparansi.
Sebagai publikasi resmi yang diterbitkan pemerintah, BNRI juga berfungsi sebagai media untuk mengumumkan berbagai informasi resmi yang berkaitan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan berbagai pengumuman hukum lainnya.
Tambahan BNRI Sebagai Salah Satu Syarat Pendirian PT
Pendirian PT sebagai suatu entitas usaha yang berstatus badan hukum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:
1.Membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Dimana menurut Pasal 8 UU 40/2007, keterangan tersebut meliputi:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri PT;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
2. Mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online)
Hal tersebut diatur secara spesifik dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Adapun format isian sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU 40/2007 mencakup:
- Nama dan tempat kedudukan PT.
- Jangka waktu berdirinya PT.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT.
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Alamat lengkap PT.
3. Pengajuan Tambahan BNRI
Pengumuman BNRI PT akan dilakukan setelah perusahaan terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Pengumuman ini merupakan kewajiban hukum untuk memperoleh status badan hukum PT dan sebagai tanda eksistensinya sebagai badan hukum.
Lebih rinci pengumuman PT dalam Tambahan BNRI diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Permenkumham 2/2010).
Dimana menurut Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 2/2010, Menteri mengumumkan PT dalam Tambahan BNRI, yang prosedur pengumuman ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Akta pendirian PT yang mencakup anggaran dasar PT dan keputusan menteri tentang pengesahan badan hukum PT harus diumumkan dalam Tambahan BNRI dalam waktu maksimal 14 hari sejak tanggal keputusan menteri tentang pengesahan status badan hukum PT dikeluarkan (Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 9 ayat (3) huruf a 02/2010).
Maksud dari pengumuman PT dalam Tambahan BNRI merupakan prinsip publikasi kepada masyarakat atau pihak lainnya. Dengan kata lain keabsahannya sebagai PT dapat dikatakan tergantung pada pengumuman Tambahan BNRI.
Apabila tidak diumumkan dalam tambahan BNRI, maka pengesahan PT sebagai badan hukum belum dianggap sah.
Itulah ketentuan mengenai pengajuan pengumuman Tambahan BNRI dalam proses pendirian PT. Bagi PT sendiri, peran Tambahan BNRI sangat penting karena didalamnya tercantum pembentukan nama, alamat usaha, modal, struktur pengurus, dan berbagai aspek lainnya terkait PT.
Pengumuman resmi Tambahan BNRI dari pemerintah tentang akta pendirian dan keputusan dari Kemenkumham adalah bukti bahwa PT telah menjadi badan hukum.
Sumber: kontrakhukum.com