KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Mengintegrasikan Inovasi: Pedoman Terbaru Pengadaan Rancang dan Bangun Diterbitkan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) mengubah Peraturan No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (“PerLKPP 12/2021”) melalui penerbitan Peraturan No. 4 Tahun 2024 (“Perubahan”). Perubahan ini telah berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2024.[1]

Pada intinya, Perubahan ini mengatur ulang berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Lampiran PerLKPP 12/2021, khususnya ketentuan yang mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun melalui Penyedia dan dokumen pengadaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun.[2] Selain itu, Perubahan ini juga memperjelas berbagai hal dan memperkenalkan beberapa ketentuan baru yang cukup penting, terutama terkait dengan jaminan pelaksanaan, metode pembayaran dan tanggung jawab atas desain, serta penyertaan teknologi inovatif.

Perubahan ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak pengadaan konstruksi rancang dan bangun (secara bersama-sama disebut sebagai “Penyedia”).

Mengingat luasnya cakupan dari Perubahan tersebut, Indonesian Legal Brief (ILB) edisi kali ini akan membatasi analisis pada rangkuman topik-topik spesifik berikut ini:

  1. Ketentuan Umum;
  2. Persiapan Pengadaan: Dokumen Ketentuan Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”) dan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
  3. Pelaksanaan Kontrak; dan
  4. Serah Terima Pekerjaan dan Pencatatan Aset.

Ketentuan Umum

Serupa dengan ketentuan yang diatur dalam PerLKPP 12/2021, pengadaan proyek konstruksi terintegrasi rancang dan bangun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:[3]

Persyaratan Keterangan
Ketersediaan konsultan manajemen konstruksi atau tim teknis Harus tersedia sejak tahap persiapan hingga serah terima akhir pekerjaan.
Dokumen penting Dokumen-dokumen penting berikut ini harus tersedia:

  1. Peta geologi teknis;
  2. Data penyelidikan tanah/geoteknik;
  3. Lingkup pekerjaan dan kriteria desain yang jelas;
  4. Identifikasi dan alokasi risiko;
  5. Identifikasi kebutuhan lahan; dan
  6. Gambar pendukung (dasar, skematik, dll.)
Dokumen pelaksanaan anggaran Harus menyertakan dokumen anggaran yang diusulkan pengguna anggaran.
Alokasi waktu untuk peserta tender Harus mengalokasikan waktu yang cukup untuk persiapan dokumen penawaran, sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan diuraikan dalam dokumen pemilihan.

Dalam hal alur pengadaan, Lampiran III Perubahan menguraikan proses berikut ini:[4]

 

Perlu dicatat bahwa tahap penilaian kinerja sebelumnya tidak ada dalam kerangka PerLKPP 12/2021, namun kini ditambahkan sebagai ketentuan yang cukup penting. Proses evaluasi ini sejalan dengan kerangka yang diuraikan dalam Peraturan No. 4 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Persiapan Pengadaan: Dokumen Ketentuan PPK dan Kontrak Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun

Sebagai bagian dari proses persiapan pengadaan, PPK harus menetapkan kerangka acuan kerja dalam bentuk dokumen ketentuan PPK. Dokumen ketentuan ini harus menjelaskan tujuan, ruang lingkup, desain, dan kriteria teknis lainnya yang relevan. Dengan tetap mempertahankan isi dokumen yang sebelumnya ditetapkan dalam kerangka PerLKPP 12/2021, Perubahan ini juga menambahkan komponen baru: penerapan inovasi terbarukan. Inovasi ini mencakup Building Information Modeling (“BIM”), bangunan hijau, bangunan gedung cerdas, dan inovasi lainnya.[5]

Selain itu, Perubahan juga menambah sejumlah ketentuan baru yang secara khusus mengatur perjanjian tertulis antara pejabat penandatangan kontrak dan Penyedia berdasarkan penawaran harga lumsum (“Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun”). Ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur bentuk pembayaran yang tersedia dan jenis kontrak yang dapat digunakan diuraikan lebih lanjut dalam tabel berikut ini:[6]

Aspek Keterangan
Pembayaran lumsum Pembayaran didasarkan pada keluaran atau tahapan produk, tanpa merinci biaya dan kuantitas. Tidak ada pengukuran kuantitas yang diperlukan karena Penyedia bertanggung jawab untuk menghasilkan produk/keluaran yang disepakati.
Pembayaran harga satuan Pembayaran didasarkan pada pengukuran dan penilaian bersama atas kuantitas pekerjaan.
Kontrak tahun jamak Kontrak yang mencakup lebih dari satu tahun anggaran dan yang memerlukan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Kontrak tahun jamak berlaku untuk proyek yang berdurasi lebih dari 12 bulan atau yang memerlukan beberapa tahun anggaran untuk penyelesaiannya.

Pelaksanaan Kontrak

Dibandingkan dengan kerangka PerLKPP 12/2021 sebelumnya, Perubahan ini menyederhanakan tahapan pelaksanaan kontrak secara keseluruhan, seperti yang dirangkum dalam tabel berikut:[7]

Tahapan Perubahan PerLKPP 12/2021
Reviu laporan pemilihan Penyedia Ö Ö
Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Ö Ö
Rapat persiapan penandatanganan kontrak Ö Ö
Penandatanganan kontrak Ö Ö
Penyerahan lokasi, personil, data, dan referensi[8] Ö Ö
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Ö Ö
Rapat persiapan pelaksanaan kontrak Ö Ö
Pemberian uang muka Ö Ö
Mobilisasi Ö Ö
Pelaksanaan desain Ö  
Pelaksanaan konstruksi Ö  
Perubahan kontrak Ö Ö
Pembayaran prestasi pekerjaan Ö Ö
Pengendalian kontrak Ö Ö
Pengakhiran pekerjaan dan pengakhiran kontrak Ö Ö
Inspeksi pabrikasi   Ö
Penyesuaian harga   Ö
Keadaan kahar   Ö
Penghentian kontrak atau berakhirnya kontrak   Ö
Pemutusan kontrak   Ö
Pemberian kesempatan   Ö
Denda dan ganti rugi   Ö

Serupa dengan ketentuan pada kerangka sebelumnya, penandatanganan kontrak dilakukan setelah dokumen pelaksanaan anggaran yang bersangkutan disetujui. Batas waktu penandatanganan kontrak adalah 14 hari kerja setelah Penyedia terkait menyerahkan jaminan pelaksanaan yang disyaratkan. Perubahan telah memperjelas nilai jaminan pelaksanaan, dengan persentasenya dirinci dalam tabel berikut:[9]

Nilai Penawaran Nilai Jaminan Pelaksanaan
Penawaran antara 80% sampai 100% dari nilai pagu anggaran 5% dari nilai kontrak
Penawaran di bawah 80% dari nilai pagu anggaran 5% dari nilai pagu anggaran

Selain itu, Perubahan juga memperkenalkan metode baru, yaitu pembayaran uang muka melalui termin. Apabila metode termin digunakan, pembayaran uang muka dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:[10]

Ketentuan Keterangan
Kemajuan pekerjaan di bawah uang muka Pembayaran uang muka dapat dicicil, sepanjang kemajuan pekerjaan di bawah jumlah total pembayaran uang muka yang tercantum dalam data kontrak.
Total pembayaran uang muka sesuai dengan data kontrak Total pembayaran uang muka yang dicicil tidak boleh melebihi jumlah pembayaran uang muka maksimum yang tercantum dalam data kontrak.

Salah satu ketentuan baru yang telah diperkenalkan untuk tahap pelaksanaan kontrak dan yang menjadi perhatian khusus adalah Penyedia harus membuat dan bertanggung jawab atas desain pekerjaan. Dalam hal ini, desain pekerjaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[11]

  1. Harus dibuat oleh tenaga ahli atau profesional teknis yang berkualifikasi dengan pengalaman dan kompetensi yang relevan dalam disiplin ilmu yang terkait dengan desain, sebagaimana ditetapkan dalam dokumen ketentuan PPK yang relevan;
  2. Harus memenuhi kriteria, syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen ketentuan PPK, serta dengan setiap adendum dan persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan dan standar teknis yang berlaku;
  3. Harus merupakan pendetailan proposal desain yang telah disampaikan dalam dokumen penawaran teknis;
  4. Harus menerapkan unsur terbarukan, seperti Building Information Modeling (BIM), bangunan hijau, bangunan gedung cerdas atau inovasi lainnya;
  5. Harus senilai harga kontrak yang relevan.

Serah Terima Pekerjaan dan Pencatatan Aset

Dalam hal serah terima pertama (provisional handover), Perubahan mengklarifikasi syarat di mana sebuah proyek dapat diserahterimakan kepada pejabat penandatangan kontrak. Syarat tersebut dirinci sebagai berikut:[12]

  1. Pekerjaan telah selesai sesuai dengan ketentuan kontrak;
  2. Konsultan telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) pemberitahuan tidak ada keberatan dari catatan as-built;
  3. Konsultan telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) pemberitahuan tidak keberatan terhadap pedoman operasi dan pemeliharaan untuk pekerjaan yang diserahkan;
  4. Penyedia harus telah melaksanakan pelatihan yang diperlukan (jika ada); dan
  5. Berita acara serah terima pertama telah diterbitkan atau dianggap telah diterbitkan.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Perubahan, Penyedia dapat meminta berita acara serah terima pertama dengan memberitahukan konsultan manajemen konstruksi terkait dalam waktu 14 hari kalender sebelum pekerjaan selesai dan siap untuk diserahterimakan.[13]

Terakhir, Perubahan memperkenalkan ketentuan baru tentang pencatatan aset, di mana Penyedia dan konsultan manajemen konstruksi wajib menyiapkan dokumen yang memenuhi kebutuhan pencatatan aset berdasarkan serah terima pekerjaan yang relevan. Dokumen ini paling sedikit harus mencakup informasi berikut ini:[14]

  1. As-built document;
  2. Berita acara yang diterbitkan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  3. Berita acara serah terima;
  4. Daftar lingkup pekerjaan terpasang berdasarkan pemutakhiran kertas kerja uraian atas penawaran harga;
  5. Laporan/sertifikat hasil pengujian;
  6. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk sertifikat garansi untuk mesin/peralatan dan sistem/jaringan; dan
  7. Dokumen Penyedia lainnya, sesuai yang dipersyaratkan.

 

Poin Utama

Dengan diterbitkannya Perubahan, sistem pengadaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun di Indonesia kini telah disempurnakan, dengan memberikan pedoman dan kerangka regulasi yang lebih jelas bagi para pelaku usaha dan pejabat pemerintah. Selain itu, Perubahan tersebut meresmikan tanggung jawab Penyedia untuk desain proyek dan pencatatan aset, memastikan bahwa pemerintah dan Penyedia mematuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi. Dengan menyelaraskan proses pengadaan dengan praktik-praktik modern, Perubahan ini memberikan kepastian hukum dan kemampuan beradaptasi yang lebih baik, sehingga diharapkan dapat menjamin lanskap pengadaan di Indonesia telah siap untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek modern yang terus berkembang.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai Peraturan ini, jangan ragu untuk meminta virtual discussion dengan tim analis atau practice leaders kami melalui laman workspace anda.

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry