KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Perbedaan Izin Usaha untuk Cabang dan Franchise

Sebagai pelaku usaha, siapa sih, yang tak ingin bisnisnya berkembang? Biasanya ada dua cara yang membuktikan sebuah bisnis sudah naik level, yaitu dengan mendirikan kantor cabang secara mandiri atau membuka franchise.

Ya, walau sekilas tampak sama, faktanya antara kantor cabang dan franchise memiliki sejumlah perbedaan.

Salah satu contohnya, tidak semua cabang dapat dikatakan franchise. Sebaliknya, tidak semua franchise dapat dikatakan cabang dari suatu bisnis itu sendiri.

Lebih lanjut, tidak ada persyaratan khusus untuk melakukan pembukaan suatu cabang bisnis. Semantara itu, pembentukan bisnis franchise diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Lantas, apa lagi perbedaan antara cabang dan franchise, termasuk perbedaan legalitas yang harus dimiliki keduanya? Biar nggak salah pengertian, simak penjelasannya di sini.

 

Apa itu Kantor Cabang Bisnis?
Cabang merujuk pada unit tambahan dari suatu induk bisnis atau perusahaan yang beroperasi di lokasi terpisah.

Meskipun terikat dengan induk bisnis, cabang memiliki kewenangan untuk menjalankan keputusan-keputusan operasional bisnis yang lebih rendah dan pada praktiknya tunduk pada pengawasan induk perusahaan.

Dalam hal ini, cabang usaha berbagi merek, produk, dan layanan yang sama dengan induk perusahaan. Namun, manajemen perusahaan cabang bertanggung jawab atas operasional harian dan kinerja cabang tersebut.

 

Apa Itu Franchise?
Waralaba (franchise) didefinisikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Permendag 71/2019.

Sederhananya, franchise adalah suatu model bisnis dimana pihak yang memiliki merek atau konsep bisnis tertentu (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk membuka dan mengoperasikan bisnis dengan menggunakan merek dan sistem yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, franchisee membayar royalti atau biaya lain kepada franchisor sebagai imbalannya. Namun, para franchisee juga harus mematuhi pedoman dan standar yang telah ditetapkan franchisor.

 

Bagaimana Perbedaan Legalitas untuk Cabang dan Franchise?
Jika dilihat dari sisi legalitas, berikut merupakan beberapa perbedaan antara kantor cabang dan franchise:

 

Kantor Cabang
Perizinan berusaha untuk pembukaan suatu cabang baru akan mengikuti perizinan usaha yang sudah dimiliki perusahaan induk. Mengingat perusahaan cabang hanyalah “perpanjangan tangan” dari perusahaan induk tersebut.

Ya, untuk bisa membuka kantor cabang, perusahaan induk wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 13 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:

  • Akta dan SK perusahaan induk
  • NPWP perusahaan induk
  • Izin usaha perusahaan induk
  • Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang
  • KTP dan NPWP kepala kantor cabang
  • Surat pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang

Untuk izin operasional, tetap harus diurus oleh masing-masing kantor cabang. Biasanya, izin operasional diterbitkan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan sektor usaha pelaku usaha tersebut.

Selain izin operasional, legalitas lain yang perlu diurus adalah persyaratan dasar perizinan berusaha. Secara garis besar, berikut persyaratan dasar perizinan berusaha yang dimaksud:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (KKPR) atau izin lokasi
  • Persetujuan lingkungan

 

Franchise
Khusus franchise, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi sebagaimana diatur dalam Permendag 71/2019. Dimana berbeda dengan pembukaan cabang usaha biasa, sebuah bisnis waralaba membutuhkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai persyaratan legalitasnya.

STPW sendiri berfungsi sebagai bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba (franchisor) dan/atau penerima waralaba (franchisee).

Franchisor wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan franchisee wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW.

Adapun prospektus penawaran waralaba sendiri setidaknya mencakup hal-hal seperti:

  • Identitas pemberi waralaba
  • Legalitas usaha waralaba
  • Sejarah kegiatan usaha
  • Struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  • Laporan keuangan dua tahun terakhir
  • Jumlah tempat usaha
  • Daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
  • Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
  • Hak kekayaan intelektual pemberi waralaba, termasuk status pendaftaran HKI

 

Semantara itu, perjanjian waralaba merupakan perjanjian tertulis antara franchisor dan franchisee. Dimana perjanjian ini menjadi bukti kuat dan dapat menjadi dasar dalam melakukan hal-hal yang telah disepakati. STPW berlaku selama masa lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Perjanjian waralaba umumnya berisi pemberian izin penggunaan lisensi dan nama dagang oleh franchisor kepada franchisee disertai dengan prosedur penggunaan lisensi tersebut.

Selain itu, pada perjanjian waralaba dicantumkan pula kompensasi imbalan berupa royalti yang akan diberikan franchisee kepada franchisor.

 

Penutup
Baik kantor cabang maupun franchise memiliki tujuan yang sama yaitu untuk ekspansi bisnis dan menambah keuntungan pelaku usaha.

Ada banyak pertimbangan yang harus diperhatikan untuk menentukan sistem bisnis mana yang akan kamu jalankan, semuanya tergantung prioritas dan pilihan-mu.

Apapun sistem bisnisnya, pastikan untuk mengetahui dan memperhatikan legalitas bisnis tersebut.

Jika kamu memilih untuk membuka kantor cabang, pastikan untuk mengurus legalitas usaha perusahaan induk terlebih dahulu seperti akta pendirian, NPWP, NIB, dan izin usaha operasionalnya.

Begitupun juga dengan bisnis franchise, kamu juga perlu memperhatikan legalitas sesuai ketentuan seperti STPW dan perjanjian waralaba. Ini menjadi bukti kuat dan mendasar sehingga mengurangi risiko terjadinya masalah hukum di kemudian hari.

 

 

 

 

Sumber: kontrakhukum.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry