Dalam rangka mendorong pemanfaatan insentif kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah, Tim Kerja Electric Mobility Kadin Indonesia telah melakukan serangkaian diskusi tentang implementasi insentif pada kendaraan listrik yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi dalam ekosistem electric mobility di Indonesia, diantaranya PERIKLINDO, AISMOLI, AISI, AEML, GIAMM dan GAIKINDO.
Untuk percepatan pelaksanaan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, serta meningkatkan daya saing investasi dalam menarik minat investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan kondisi tertentu dengan jumlah tertentu kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat.
Untuk mengakselarasi dan mengakomodir hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.