KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Neraca Komoditas - Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

Kadin Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto (27/7/2023) terkait penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Sesuai amanat Keppres No. 18/2022 Pasal 15 AD, Kadin bertugas melaksanakan advokasi dan pemberian rekomendasi kepada Pemerintah dalam rangka pembentukan iklim usaha yang kondusif dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan. Sehubungan hal tersebut, Kadin Indonesia telah melaksanakan pertemuan dengan Asosiasi/Gabungan/Himpunan Anggota Luar Biasa Kadin dalam rangka membahas tindak lanjut Penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, yang perubahannya telah mengakomodir tentang penetapan neraca komoditas, pengaturan, jnagka waktu dan impor bahan baku dan/atau baahan penolong oleh pelaku usaha yang memiliki NIB sebagai API-P dan API-U. Sehubungan dengan hal tersebut, semua pihak bersepakat merekomendasikan hasil pertemuan di atas adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Kadin Indonesia sangat mendukung Pemerintah untuk menetapkan neraca komoditas sebagai basis data dalam rangka pengaturan ekspor dan impor agar sektor perdagangan bisa secara sinergis mendukung sektor industri dan mendorong terciptanya investasi yang berkelanjutan.

2. Bahwa dalam upaya penyediaan data supply-demand untuk neraca komoditas yang masih terkendala di beberapa sektor, Kadin Indonesia siap membantu dan mohon agar Kementerian terkait dapat melibatkan secara aktif Asosiasi/Gabungan/Himpunan sektoral anggota Kadin agar data neraca komoditas bisa tersedia lebih cepat dan lebih akurat

3. Bahwa terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang telah disiapkan oleh Pemerintah, Kadin Indonesia menyetujui bahwa impor bahan baku dan/atau bahan baku penolong diprioritaskan untuk pemegang API-P dan bisa diberikan kepada API-U jika produk tersebut tidak diproduksi di dalam negeri.

4. Bahwa berkaitan dengan bahan baku/penolong impor untuk kebutuhan sektor tambang yang saat inni sudah berada di pelabuhan dan menunggu penetapan neraca komoditas-nya Kadin Indonesia mohon agar diberikan kebijakan sementara guna menjaga kelancaran proses produksi di sektor tambang.

Pelatihan Calon Mitra MBG Dimulai, Perkuat Kolaborasi dalam Pemenuhan Gizi Anak Indonesia
Kadin Ungkap Nilai Perdagangan Indonesia-AS Bisa Tembus 80 Miliar Dolar AS Seusai Negosiasi Tarif
Ketua Umum Kadin Indonesia Temui Menko PMK, Bahas Sinergi SDM, Pendidikan, dan Industri

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry