Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Pajak UMKM dan Isu Perkapalan

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita didampingi Ketua Komite Tetap Perpajakan, Siddhi W bersama pengurus Bidang Kewirausahaan, pengurus Bidang Perhubungan dan perwakilan INSA melakukan audiensi dengan Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Pande Putu Oka Kusumawardani di Kantor BKF, Jakarta (1/9/2023). Pertemuan ini membahas tentang Pajak UMKM untuk naik kelas dan isu perkapalan.

Mengenai UMKM Naik Kelas, Kadin Indonesia menyampaikan :
(i) Konsep kemitraan inclusive close loop dicanangkan Presiden RI pada tanggal 3 Oktober 2022, namun konsep kemitraan sebelum tahun tersebut sudah ada;
(ii) Jika mengikuti PMK 128/2019, maka tidak tepat diberlakukan untuk UMKM karena latar belakang pendidikan, usia, spesifik sektor, target pemagangan yang diberlakukan pada PMK tersebut. Namun tidak tepat PMK tersebut diberlakukan untuk UMKM karena pelaku UMKM tidak dibatasi dari sisi usia, pendidikan;
(iii) Konsep kemitraan tahun sebelumnya tersebut sifatnya mendampingi, sedangkan yang sekarang perlu kurasi bertahun-tahun karena targetnya adalah kenaikan tingkat UMKM tersebut ke tingkat lebih tinggi;
(iv) Konsep CSR merupakan bantuan yang selesai saat itu, namun konsep kemitraan inclusive close loop merupakan terus menerus/berkesinambungan/sustain.

Sementara itu, mengenai isu perkapalan, Kadin Indonesia menyampaikan :
(i) Keberatan terhadap PMK 186/2019 Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek PBB, khususnya pasal 9 yang menyatakan kapal sebagai konstruksi teknik dan melekat pada tanah secara terus menerus. Mengingat kapal tidak secara terus menerus melekat di tanah, maka keberatan jika kapal dijadikan objek PBB;
(ii) Terhadap PMK tersebut, sudah ada kasusnya yang dimenangkan oleh Pengadilan Pajak adalah perusahaan kapal migas, yang dalam putusannya seharusnya tidak lagi dibayarkan PBB-nya, namun oleh Kantor Layanan Pajak masih ditagih dengan alasan tidak ada revisi dari PMK dimaksud. Hal ini akan memberatkan perusahaan dimaksud.

Sinergi Kadin dan Pemprov Wujudkan Kebangkitan Ekonomi Sultra
Mau Daftar Rapimnas Kadin 2023? Begini Tata Caranya
Kadin DKI Jakarta Berikan Penghargaan kepada Korporasi yang Lestarikan Lingkungan

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry