Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak terlepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia (HAM). Karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs)
Dalam upaya menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs diperlukan sebuah kerangka regulasi. Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).
Pada hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghadiri peluncuran Peraturan Presiden tersebut di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM (6/11/2023).
Sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengukuhkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L. Laoly sebagai Ketua Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM) serta para pejabat tinggi negara, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Hardjono, perwakilan APINDO, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM.
Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang rill dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM. Saat ini Ketua GTN BHAM bersama Dirjen HAM dan tim sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.
Pengesahan Stranas BHAM menunjukan komitmen pemerintah di dalam mewujudkan penghormatan dan pelindungan HAM khususnya di dunia bisnis. Stranas BHAM diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global.
Ke depan, pemerintah provinsi akan memiliki peran penting dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di daerah. Pasalnya, GTD BHAM ini akan melibatkan pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD).