Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong penetrasi pertumbuhan industri domestik sekaligus membangun kemandirian ekonomi nasional adalah dengan menerapkan kebijakan pembelian Produk Dalam Negeri dengan menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai salah satu basis perhitungannya. Berbagai aturan telah dikeluarkan untuk mewujudkan meningkatnya pembelian produk dalam negeri, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN dan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Asosiasi dan Himpunan, Wisnu Pettalolo menghadiri diskusi koordinasi “Penguatan Afirmasi Kebijakan Untuk Mendorong Peningkatan Produk Dalam Negeri Dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia, dalam Perspektif Dunia Usaha” dengan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden pada 14 September 2023.
Sebelumnya, berbagai aturan telah dikeluarkan untuk meningkatkan pembelian produk dalam negeri, khususnya yang ber-TKDN tinggi dan diproduksi oleh UMKM. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 60,5% dan menyerap 96,9% dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2022.
Sementara itu, masih minimnya penyerapan TKDN ditengarai karena dari sisi user yang membutuhkan barang dan jasa, terindikasi bahwa keinginan mereka untuk membeli barang dan jasa dalam negeri masih rendah, tidak hanya dari sisi pertimbangan teknis kualitas barang, tetapi juga pertimbangan tidak siapnya penyedia barang dan jasa dalam negeri untuk memberikan pelayanan purna jual secara maksimal.
Pertemuan Kadin dengan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden berupaya menghimpun saran dan rekomendasi terhadap implementasi kebijakan TKDN di Indonesia, dan bagaimana dampaknya terhadap dunia usaha, serta tantangan dan permasalahan dalam kebijakan TKDN bagi dunia usaha
Pentingnya Peran Pemerintah untuk Suksesnya Peningkatan TKDN Komponen Dalam Negeri diantaranya dengan mempertegas dan mensosialisasikan Besaran TKDN Bagi setiap industri, meningkatkan standar TKDN untuk sektor-sektor strategis untuk meningkatkan produksi di sektor tersebut.
Pemerintah dapat memberikan insentif untuk perusahaan yang dapat memproduksi kebutuhan pemerintah yang selama ini hanya dapat melalui impor, memberikan kemudahan akses bagi industri untuk memperoleh bahan baku/penolong dan faktor produksi lokal.
Di sisi lain, Kadin diharapkan dapat menindaklanjuti arahan Presiden pada tanggal 23 Agustus 2022 untuk mengakselerasi program hilirisasi SDA tambang dan mineral guna menciptakan kemandirian industri dalam negeri.Hal ini yang mendorong Kadin Indonesia membentuk Pokja Akselerasi Hilirisasi Industri.
Rekomendasi lainnya adalah meningkatkan peran serta Kadin dalam mendorong proses verifikasi TKDN, khususnya yang dilakukan oleh industri berskala kecil dan menengah.
Selain itu, mekanisme penetapan TKDN harusnya dibuat parsial. Material sendiri dan jasa sendiri. Jika disimulasikan antara jasa dan material sebagai nilai akhir dapat memunculkan masalah. Terkadang berbeda visi antara kontraktor dan penilai terkait penetapan TKDN hanya untuk material. Nilai TKDN terhadap barang/material dilihat dari kapasitas industri manufaktur yang ada di Indonesia.
Pandangan Kadin dari Sistem Pembangunan Industri Indonesia adalah bagaimana pemerintah meningkatkan UMKM menjadi UKM, UKM menjadi IKM sehingga menjadi industri dasar. Di hulu-nya harus di pegang dan kebijakan ini ada di Kemenkop, sehingga indsutri akan terus tumbuh.
Beberapa tantangan yang ditemui saat ini antara lain, minat pelaku Industri dalam negeri untuk mengikuti sertifikasi TKDN masih relatif rendah, biaya produksi dalam negeri yang masih kalah bersaing dibandingkan impor, pengaturan-pengaturan di bagian pengadaan supplier yang belum sesuai dengan e-catalog atau ketersediaan barang di lokasi gudang tertentu.
Dalam perundingan CEPA dengan Uni Eropa, ada pandangan dari Uni Eropa untuk menghapus TKDN dan e catalog. Hal ini dapat disampaikan kepada Pemerintah terutama Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk bernegosiasi mempertahankan TKDN dan E catalog dengan segala kekurangannya yang masih terjadi di Indonesia.
Masukan dari Kadin dan Apindo akan dilaporkan kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden dalam bentuk police paper yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden.