Ditjen Pajak (DJP) bersama Kadin Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaksanakan sosialisasi PMK 66/2023 terkait pajak natura bagi para pelaku usaha dan jajaran asosiasi, (18/7/2023).
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri sedikitnya 600 wajib pajak secara daring dan luring. Kebijakan pajak natura adalah bagian dari reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PMK 66/2023 terkait pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak selaku pegawai, juga kepada perusahaan selaku pemberi natura dan kenikmatan.
PMK 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Aturan ini merupakan salah satu hasil reformasi perpajakan. Aturan ini hadir sebagai bagian dari ekstensifikasi pajak setelah program pengampunan pajak di 2016-2017 dan 2022.
Natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang 3M(mendapatkan, memelihara, dan menagih).
Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh meliputi:
a. makanan, minuman, dan bahan makanan minuman bagi seluruh pegawai
b. disediakan di daerah tertentu
c. harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
d. bersumber dari APBN/APBD/APBDes; atau
e. jenis dan/atau batasan tertentu
Jenis dan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sangat mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan cara memberikan berbagai fasilitas dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut.
Pemberlakuan :
a. Natura dan/atau kenikmatan diberikan selama tahun 2022 dikecualikan dari objek PPh
b. Pemotongan PPh oleh pemberi dilakukan untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan mulai 1 Juli 2023
c. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 s.d. 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya serta dilaporkan dalam SPT PPh oleh penerima.