Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 disahkan pada 11 Juli 2023 melalui Rapat Paripurna DPR RI. UU ini menggunakan pendekatan umum (lex-generalis) untuk memberikan fleksibilitas dalam transformasi layanan kesehatan, membangun kemandirian farmasi, dan mendatangkan investasi di sektor kesehatan.
Pelaku usaha di bidang farmasi dan alat kesehatan perlu mengantisipasi dampak dari hilangnya regulasi lexspecialis dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk memasukkan hal-hal esensial dalam regulasi turunan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kesehatan, Charles Honoris berdiskusi dengan Komite Tetap Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kadin Indonesia Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesi (GPFI), International Phramaceutical Manufacturers Group (IPMG), Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB Indonesia), serta Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) dalam Focus Group Discussion yang digelar pada Jum’at (29/9/2023).
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan sedang menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan. Hal ini menjadi perhatian para pelaku usaha agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi dunia usaha bidang farmasi dan alat kesehatan di Indonesia.
Kadin Indonesia akan mengumpulkan semua masukan beserta analisa menjadi white paper dari Dunia usaha bagi Pemerintah.
Informasi pembahasan selengkapnya dapat dilihat di lampiran berikut.