KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pada 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai UU Nomor 27 Tahun 2022. Hal ini dikarenakan banyaknya penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan sebagian pihak dimana membuat desakan masyarakat semakin besar agar pemerintah dapat melakukan perlindungan terhadap data pribadi milik masyarakat. Maka dari itu, KADIN Indonesia bersama Kementerian Kominfo menyelenggarakan sosialisasi Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 27 Oktober 2022.

KADIN Indonesia mensosialisasikan UU PDP ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pelaku industri, sehingga siap untuk mengimplementasikan UU PDP. Hal ini dikarenakan UU PDP ini berlaku hampir untuk seluruh sektor usaha di Indonesia, seperti sektor digital, fintech, e-commerce, kesehatan, rumah sakit, asuransi, pendanaan, leasing, transportasi, outsourcing hingga akuntan publik.

Undang Undang perlindungan data pribadi di Indonesia dinilai cukup adil, sesuai dengan tingkatan sanksinya. Adanya UU PDP ini juga membuka lapangan pekerjaan baru dan profesi baru seperti data protection officer. Adanya UU PDP ini juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security.

UU PDP memberikan sebuah regulasi primer yang universal bagi Indonesia, untuk menjaga dan mengatur perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia, di mana pun data mereka berada. Data pribadi sendiri merupakan sebuah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Terdapat 18 bab dan 76 pasal dalam UU PDP ini. Substasi regulasi dari UU PDP No. 27 tahun 2022 ini mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang undang, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, joint controller, kewajiban pengendali dan profesor data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerjasama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutup.

Dorong Perdagangan, Investasi hingga Lapangan Kerja, Ketua Umum Kadin Temui Parlemen Inggris
Perkuat Stabilitas Ekonomi ASEAN, Dewan Perdagangan Thailand dan Kadin Indonesia Teken MoU Tingkatkan Investasi di Dua Negara
Ketua Umum Kadin Indonesia Hadiri KTT Choose France International Business 2025, Isyaratkan Peluang Kerja Sama Baru

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry