KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Anindya Bakrie Ungkap Pemerintah dan Dunia Usaha Siap Hadapi Investigasi USTR

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa pemerintah tengah bersiap menghadapi investigasi yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR).

Investigasi ini merujuk pada Section 301 dari Trade Act 1974 dengan fokus utama pada dua isu krusial, yakni kelebihan kapasitas produksi yang memicu praktik dumping serta isu tenaga kerja paksa.

“Untuk investigasi ini, persiapan matang harus dilakukan baik oleh pemerintah maupun dunia usaha agar seluruh prosesnya berjalan dengan baik,” ujar Anindya atau Anin sapaan akrabnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta, Selasa (17/03/2026).

Menurut Anin, persiapan ini sangat vital untuk memproteksi ekosistem industri dalam negeri.

Di sisi lain, Indonesia juga perlu tetap optimis dalam menghadapi tantangan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS), serta terus memperluas akses pasar yang kini mulai terbuka di kawasan lain seperti Uni Eropa dan Kanada.

“Jadi kita mesti berpikir untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas industri pada saat ini,” kata Anin.

Meskipun akan digelar investigasi, Anin merasa lega karena subjek yang ditargetkan tidak menyasar produk ekspor unggulan Indonesia ke AS. Berbagai komoditas utama seperti alas kaki, tekstil, furnitur, elektronik, hingga minyak kelapa sawit diprediksi tidak akan terdampak secara langsung.

“Yang paling menenangkan adalah seluruh fokus ekspor utama Indonesia tidak masuk dalam subjek investigasi tersebut,” jelas Anin.

Anin juga meyakini bahwa dua isu yang diangkat oleh USTR tidak ditemukan dalam praktik industri di Indonesia.

Dari sisi regulasi, Indonesia secara tegas melarang penggunaan tenaga kerja paksa, baik untuk produk ekspor maupun impor.

Sementara itu, terkait isu kelebihan kapasitas untuk praktik dumping, Anin memastikan hal tersebut tidak terjadi karena struktur industri Tanah Air saat ini lebih berfokus pada pemenuhan pasar domestik serta bersifat komplementer dengan kebutuhan pasar AS.

“Dan yang terakhir juga kita mesti berpikir positif bahwa setelah kita lalui ini semua dengan Amerika (Serikat) jangan lupa bawa akses pasar yang telah dibuka baik Uni Eropa dan juga Kanada dan lain-lain ini juga mempunyai suatu permintaan produk yang sama. Jadi kita mesti berpikir untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas pada saatnya” tutup Anin.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani dan Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia Aviliani.

Anindya Bakrie Ungkap Pemerintah dan Dunia Usaha Siap Hadapi Investigasi USTR
Temui Menkes, Kadin Bahas Roadmap Industri Kesehatan Jelang Global One Health Summit 2026
Pemerintah Tegaskan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Tetap Menjadi Pegangan Hubungan Perdagangan Indonesia–Amerika Serikat

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry