Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Komisi Informasi (KI) RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi bisnis. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid dan Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI ke-15 se-Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (11/6/2024).
Keterbukaan informasi adalah kunci bagi negara demokrasi, iklim investasi dan dunia usaha sangat dipengaruhi oleh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik itu yang berhubungan dengan pajak, insentif, kemudahan investasi, dan lainnya.
Arsjad Rasjid mengatakan, keterbukaan tersebut harus datang dari dua sisi, baik dari sisi pemerintah dan dunia usaha.
“Kadin Indonesia akan terus mendukung sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan bisnis yang inklusif dan kolaboratif. MoU ini sebagai upaya agar informasi bisnis di dunia usaha semakin terbuka, sehingga nantinya meningkatkan peran pengusaha dan investor terlibat dalam kebijakan dan agenda pemerintah yang menyangkut ekonomi negara,” kata Arsjad.
Menurutnya, transparansi sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis, sehingga KI Pusat memiliki peran strategis untuk merumuskan keterbukaan informasi dalam segala aspek, termasuk sektor bisnis. Sebagai contoh, negara Singapura memiliki lembaga Public Service Commission yang mengatur pengelolaan informasi publik. Lembaga ini telah berperan menekan angka korupsi di Singapura, sehingga tingkat kepercayaan investor kepada negara itu meningkat karena lingkungan bisnis yang relatif kondusif.
Selain di Singapura, lanjut Arsjad, beberapa negara di Eropa juga telah menerapkan transparansi pengelolaan informasi publik yang diperkuat dengan perlindungan data. Keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan pada sektor bisnis karena akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Indonesia harus banyak belajar dari negara-negara maju agar tata kelola informasi lebih transparan sesuai dengan kebutuhan negara serta melibatkan masyarakat. Namun, kata Arsjad, dalam menerapkan keterbukaan informasi tentu harus beradaptasi dengan kearifan lokal mulai dari kultur, adat, dan budaya yang ada pada masing-masing daerah di Indonesia.