Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah (OKP) serta Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana mendorong penguatan kelembagaan dan pembenahan regulasi dunia usaha melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gabungan yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/09/2026).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, yang hadir secara daring melalui rekaman video mengatakan Rakornas tersebut diharapkan menghasilkan usulan, keputusan, dan rekomendasi yang dapat dibawa ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin pada akhir Oktober 2026. Anin juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang OKP Erwin Aksa serta WKUK Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Azis Syamsuddin yang memimpin masing-masing bidang.
“Saya ingin mengucapkan selamat kepada dua WKUK yang handal, WKUK OKP Erwin Aksa dan WKUK Hukum dan HAM Sarana/Prasarana Azis Syamsuddin. Semoga Rakornas ini bisa menghasilkan suatu usulan, keputusan, rekomendasi yang bagus, yang bisa kita bawa ke Rapimnas di bulan Oktober akhir,” ujar Anindya.
Menurut Anin, hasil Rakornas juga diharapkan dapat menjadi masukan dalam proses reformasi Kadin agar kelembagaan organisasi semakin kuat, bermanfaat, dan mampu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan Indonesia menuju Indonesia Emas.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang hadir sebagai narasumber utama Rakornas mengatakan, pihaknya terbuka terhadap masukan dunia usaha terkait regulasi dan registrasi perusahaan, termasuk kebijakan yang masih dirasakan memberatkan pelaku usaha.
“Ini sebuah kebahagiaan, kehormatan saya diundang oleh Kadin untuk bicara soal aspek regulasi dan registrasi perusahaan. Kami mendengar dan sekaligus juga berusaha untuk melakukan berbagai macam kebijakan yang mungkin masih dirasakan memberatkan bagi teman-teman Kadin dan kami terbuka melakukan dialog itu,” kata Supratman.
Supratman menilai Kadin sebagai mitra strategis pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum guna menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang lebih baik.
“Karena harapan Bapak Presiden Prabowo Subianto menginginkan dunia usaha ini harus diberi proteksi dan juga regulasi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan Kementerian Hukum RI siap memperkuat kerja sama dengan Kadin dan seluruh ekosistem dunia usaha, termasuk pekerja, untuk bersama-sama mendorong pembangunan Indonesia.
“Karena itulah saya datang dan menjamin kepada teman-teman anggota Kadin untuk kami berpihak kepada pengusaha dan tentu juga bersama-sama dengan seluruh ekosistemnya di dalamnya ada pekerja untuk bisa bersama-sama membangun Indonesia,” ujar Supratman.
Sementara itu, WKUK Bidang OKP Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan Rakornas gabungan digelar pada momentum yang tepat, seiring dengan konsolidasi Kadin menuju penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
“Penguatan kelembagaan bukan sekadar usaha administratif. Ini adalah syarat penting agar suara dunia usaha dari Sabang sampai Merauke dapat terkonsolidasi menjadi satu kekuatan yang utuh sejalan dengan visi besar kita menuju Indonesia Emas 2045,” kata Erwin.
Erwin menyampaikan enam agenda utama yang menjadi fokus Bidang OKP. Agenda tersebut mencakup penguatan koordinasi dan sinergi program kerja antara Kadin Indonesia, Kadin Provinsi, serta Kadin Kabupaten/Kota, penguatan akuntabilitas dan evaluasi kinerja serta penegakan disiplin organisasi.
Selain itu, Kadin juga mendorong penguatan integritas kepemimpinan dan transparansi organisasi, penataan hierarki organisasi dan mekanisme pergantian antar-waktu, digitalisasi serta validitas keanggotaan melalui administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga standardisasi layanan Kadin kepada anggota.
“Penguatan kelembagaan tidak boleh berhenti pada pembenahan struktur dan administrasi. Kita harus pastikan bahwa organisasi yang semakin tertib juga memiliki program kerja yang semakin aktif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota serta dunia usaha di daerah,” ujarnya.
Menurut Erwin, penguatan organisasi juga perlu diikuti dengan persiapan agenda seperti Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) dan Musyawarah Provinsi (Musprov) yang lebih terstruktur. Setiap agenda organisasi, kata dia, perlu menghasilkan output yang jelas dan dapat ditindaklanjuti.
Kadin juga akan mendorong ukuran kinerja Kadin Provinsi yang lebih jelas dan terukur, mulai dari ketersediaan dan penguatan sekretariat, kelengkapan perangkat organisasi, aktivitas dan kapasitas organisasi, hingga kemampuan membangun hubungan serta sinergi dengan pemerintah daerah.
“Dengan ukuran kinerja yang jelas ini, kita dapat melihat bukan hanya apakah organisasi kita terbentuk, tapi juga sejauh mana organisasi tersebut hidup, bergerak dan memberikan manfaat,” katanya.
Erwin menambahkan Kadin Provinsi perlu menjadi penghubung yang semakin kuat dengan Kadin Kabupaten dan Kota serta asosiasi, sehingga seluruh kekuatan dunia usaha di daerah dapat terhubung dalam satu ekosistem Kadin.
Perluasan basis keanggotaan, khususnya di kalangan usaha kecil dan menengah (UKM), juga menjadi bagian dari penguatan organisasi. Menurut Erwin, pola keanggotaan yang inklusif dengan biaya yang tidak membebani diperlukan untuk membangun basis anggota yang luas dan terukur.
“Kita ingin membangun basis data dan jumlah anggota yang besar, terukur dan dapat dimonitor, sehingga kita benar-benar mengetahui siapa yang kita representasikan, berapa besar kekuatan kita, dan bagaimana kita dapat memberikan pelayanan yang lebih tepat kepada anggota,” ujarnya.
Di bidang hukum dan regulasi, WKUK Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Azis Syamsuddin mengatakan Rakornas menjadi forum untuk bertukar pandangan mengenai regulasi dan administrasi perusahaan, termasuk pelaporan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Kita melakukan ini untuk memberikan suatu wawasan dan tukar-menukar pikiran dengan teman-teman berkenaan dengan SABH, pelaporan keuangan setiap tahunnya yang dilakukan dengan atas usulan dan penerjemahan dari Undang-Undang PT terhadap Permenkum 49 Tahun 2025,” kata Azis.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah penyeragaman biaya notaris dalam pelaporan SABH. Azis mengatakan kepastian tarif diperlukan agar biaya tersebut tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan usaha yang baru berkembang.
Ia menyebut pembahasan mengenai tarif tersebut diharapkan dapat segera memperoleh kepastian dalam satu hingga dua minggu ke depan. Apabila belum terdapat kepastian tarif dasar dari Ikatan Notaris Indonesia, Menteri Hukum RI akan mempertimbangkan penetapan tarif berdasarkan klasifikasi usaha.
“Apabila nanti harga-harga dari pihak Ikatan Notaris Indonesia tidak memberikan suatu masukan kepastian terhadap tarif dasar untuk akte pelaporan itu, maka Pak Menteri akan mengeluarkan SK bahwa tarif untuk klasifikasi pengusaha kecil harus misalnya Rp500 ribu atau berapa yang akan ditentukan, untuk pengusaha menengah berapa dan lain sebagainya,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi Panel II bertajuk “Kebijakan Pembangunan dan Penguatan Iklim Usaha” yang menghadirkan Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI Novie Andriani, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa sebagai narasumber serta Wakil ketua Umum Bidang Perencanaan Nasional Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Panel III yang membahas RUU Kadin, serta Sesi IV berupa Rapat Internal Pleno Kadin dan pembahasan RUU Kadin.
Hadir dalam acara tersebut WKUK Bidang Pangan Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya, serta jajaran Ketua Umum, pengurus dan Direktur Eksekutif Kadin Provinsi seluruh Indonesia.