KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Certificate of Origin

Sertifikat Asal (COO) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang diekspor dalam suatu pengiriman telah diperoleh, diproduksi, atau diolah sepenuhnya di negara tertentu. COO dapat diminta oleh administrasi kepabeanan, importir, pengirim barang, atau bank untuk keperluan letter of credit. Penerbitan COO adalah fungsi penting yang disediakan oleh organisasi kamar dagang karena banyak negara menganggap mereka sebagai organisasi yang kredibel dan memerlukan mereka untuk mengotentikasi dokumen menggunakan segel atau stempel mereka.

Ada dua jenis Sertifikat Asal (COO):

  1. COO Preferensial
    Jenis COO ini adalah persyaratan untuk memperoleh preferensi yang termasuk dalam beberapa barang ekspor untuk menerima fasilitas seperti pembebasan bea masuk menyeluruh atau sebagian yang diberikan oleh negara/grup negara tujuan.
  2. COO Non-Preferensial
    Ini adalah dokumen COO yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan/atau dokumen pendamping untuk asal barang ekspor yang masuk ke wilayah negara tertentu.

KUNJUNGI WEBSITE Certificate of Origin

Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dan Diskusi dengan Tokoh Nasional, Bahas Dampak Perang Iran terhadap Stabilitas dan Ekonomi Dunia
Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
Presiden Prabowo Terima 12 CEO Global di Washington DC, Perkuat Kemitraan Investasi Strategis

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry