KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Tentang Kadin

Tentang Kadin Indonesia

Sekilas Tentang KADIN Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merupakan organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar maupun kecil, yang bergerak di sektor usaha negara, koperasi, maupun swasta. Kamar Dagang dan Industri hadir sebagai representasi tunggal dunia usaha Indonesia dalam menjembatani kepentingan pengusaha dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, organisasi ini memiliki tugas utama untuk menghimpun, membina, mewakili, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam rangka memperkuat perekonomian nasional.

Sebagai organisasi yang bersifat mandiri dan nirlaba, Kamar Dagang dan Industri merupakan mitra strategis pemerintah, dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Jaringan bisnis Kadin mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga hampir ke seluruh negara di dunia. Kadin juga menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha, yang menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.

Visi Kami

Mewujudkan dunia usaha Indonesia yang tangguh dan berdaya saing tinggi, bertumpu pada keunggulan sumber daya nasional, serta berperan aktif dalam perekonomian global melalui tatanan ekonomi pasar yang menjunjung tinggi hukum, etika, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan.

Misi Kami

Membina dan mengembangkan kemampuan serta kepentingan para pengusaha Indonesia di seluruh sektor usaha, baik milik negara, koperasi, maupun swasta. Kadin juga berupaya memadukan potensi ekonomi nasional secara seimbang antara sektor-sektor usaha, skala besar dan kecil, serta wilayah-wilayah di seluruh Indonesia. Selain itu, Kadin bertujuan menciptakan iklim usaha yang inovatif, kompetitif, kolaboratif, bersih, dan kondusif guna mendorong keterlibatan aktif dunia usaha dalam pembangunan nasional dan persaingan di kancah ekonomi global. Untuk itu, Kadin juga terus mengembangkan organisasi secara profesional di seluruh tingkatan kepengurusan, dari pusat hingga daerah.

Tujuan

Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.

Tugas Pokok

Untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 serta Anggaran Dasar Kadin, Kamar Dagang dan Industri Indonesia memiliki tugas pokok untuk memfasilitasi sinergi antar pengusaha dalam pemenuhan sumber daya, menjadi mitra strategis pemerintah dalam komunikasi, konsultasi, dan advokasi kebijakan ekonomi, serta mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijakan ekonomi dan investasi. Kadin juga berperan dalam mendorong tanggung jawab sosial perusahaan, membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik, serta membina dan memberdayakan organisasi pengusaha agar mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.

Selain itu, Kadin memiliki kewenangan memberikan akreditasi kepada organisasi perusahaan, menyediakan berbagai jasa layanan usaha termasuk legalisasi dokumen, serta melaksanakan tugas-tugas dari pemerintah sesuai peraturan yang berlaku. Kadin juga berperan dalam peningkatan efisiensi dunia usaha melalui penyediaan informasi, teknologi, dan solusi manajerial, mendorong kewirausahaan dan pengembangan skala bisnis, melakukan pendataan pelaku usaha, serta memberikan pengakuan terhadap kepengurusan organisasi pengusaha sesuai ketentuan hukum dan keputusan lembaga yang berwenang.

Fungsi

  1. Sebagai wadah komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi antar pengusaha dan antara pengusaha dengan pemerintah serta dunia usaha internasional.
  2. Sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian, memberikan masukan kebijakan, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendorong pemerataan kesempatan berusaha.

Struktur Organisasi

Dewan Pengurus Kadin Indonesia
Adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi keluar dan ke dalam.

Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
Dewan Pengurus Kadin Provinsi: Berkedudukan di ibu kota provinsi dan menjalankan fungsi organisasi di tingkat provinsi.

Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota: Berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan menjalankan fungsi organisasi di wilayahnya masing-masing.

Kenapa Kadin Indonesia?

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 menetapkan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Kadin Indonesia berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.

Melalui keanggotaan Kadin Indonesia, membantu para pelaku usaha Indonesia dalam memperluas peluang bisnis di dalam hingga luar negeri, meningkatkan kemampuan berwirausaha, verifikasi badan usaha, dan lainnya.

Terdapat 4 jenis keanggotaan Kadin, yakni:  

  1. Anggota Biasa (AB): Pengusaha Indonesia atau Perusahaan.
  2. Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro: Anggota Kadin di luar dari Anggota Biasa (AB) dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang terdiri dari Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro.
  3. Anggota Luar Biasa (ALB): Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perusahaan.
  4. Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum mempunyai hak dan kewajiban sebagai ALB.

Manfaat menjadi Anggota Kadin Indonesia:

  1. Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/bidang usaha anggota Kadin Indonesia lainnya.
  3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll.
  4. Mendapatkan bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum yang dibutuhkan.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya surat keterangan kinerja baik, surat rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan Kadin Indonesia.
  6. Mempermudah hubungan bisnis Nasional dan Internasional, misalnya dalam pengurusan APEC Business Travel Card dan rekomendasi visa.
  7. Mempermudah penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku.

KADIN Provinsi

DI Aceh
DI Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Sumatera Barat
Riau
Riau
Kepulauan Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Jambi
Bengkulu
Bengkulu
Bangka Belitung
Bangka Belitung
Sumatera Selatan
Lampung
Lampung
Banten
Banten
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Jawa Timur
Bali
Bali
Kalimantan Barat
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Kalimantan Utara
Sulawesi Barat
Sulawesi Barat
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sulawesi Utara
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat
Gorontalo
Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Timur
Maluku
Maluku
Maluku Utara
Maluku Utara
Papua
Papua
Papua Barat
Papua Barat
Papua Barat Daya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry