Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merupakan organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar maupun kecil, yang bergerak di sektor usaha negara, koperasi, maupun swasta. Kamar Dagang dan Industri hadir sebagai representasi tunggal dunia usaha Indonesia dalam menjembatani kepentingan pengusaha dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, organisasi ini memiliki tugas utama untuk menghimpun, membina, mewakili, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam rangka memperkuat perekonomian nasional.
Sebagai organisasi yang bersifat mandiri dan nirlaba, Kamar Dagang dan Industri merupakan mitra strategis pemerintah, dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Jaringan bisnis Kadin mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga hampir ke seluruh negara di dunia. Kadin juga menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha, yang menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.
Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 serta Anggaran Dasar Kadin, Kamar Dagang dan Industri Indonesia memiliki tugas pokok untuk memfasilitasi sinergi antar pengusaha dalam pemenuhan sumber daya, menjadi mitra strategis pemerintah dalam komunikasi, konsultasi, dan advokasi kebijakan ekonomi, serta mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijakan ekonomi dan investasi. Kadin juga berperan dalam mendorong tanggung jawab sosial perusahaan, membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik, serta membina dan memberdayakan organisasi pengusaha agar mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.
Selain itu, Kadin memiliki kewenangan memberikan akreditasi kepada organisasi perusahaan, menyediakan berbagai jasa layanan usaha termasuk legalisasi dokumen, serta melaksanakan tugas-tugas dari pemerintah sesuai peraturan yang berlaku. Kadin juga berperan dalam peningkatan efisiensi dunia usaha melalui penyediaan informasi, teknologi, dan solusi manajerial, mendorong kewirausahaan dan pengembangan skala bisnis, melakukan pendataan pelaku usaha, serta memberikan pengakuan terhadap kepengurusan organisasi pengusaha sesuai ketentuan hukum dan keputusan lembaga yang berwenang.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia
Adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi keluar dan ke dalam.
Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
Dewan Pengurus Kadin Provinsi: Berkedudukan di ibu kota provinsi dan menjalankan fungsi organisasi di tingkat provinsi.
Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota: Berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan menjalankan fungsi organisasi di wilayahnya masing-masing.
Melalui keanggotaan Kadin Indonesia, membantu para pelaku usaha Indonesia dalam memperluas peluang bisnis di dalam hingga luar negeri, meningkatkan kemampuan berwirausaha, verifikasi badan usaha, dan lainnya.
Terdapat 4 jenis keanggotaan Kadin, yakni:
Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum mempunyai hak dan kewajiban sebagai ALB.
Manfaat menjadi Anggota Kadin Indonesia: