Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie bersama jajaran pengurus melakukan audiensi dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian UMKM RI, Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kadin Indonesia menyampaikan komitmennya untuk memperkuat peran organisasi dalam mendorong pemberdayaan dan peningkatan kapasitas UMKM, seiring dengan proses revisi Undang-Undang Kadin yang tengah dibahas di DPR RI.
Anindya atau Anin sapaan akrabnya mengatakan, Kadin berharap mendapat dukungan dari Kementerian UMKM terhadap proses revisi UU Kadin yang saat ini telah memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Menurut Anin, pembaruan UU Kadin diharapkan dapat memperluas peran organisasi agar tidak hanya mewadahi pengusaha besar, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
“Kami melihat visi Kadin bukan hanya bagaimana pengusaha kelas atas atau 50 ribu pengusaha teratas bisa terlibat, tetapi bagaimana 60 juta perusahaan lainnya juga bisa terlibat. Sebagian besar atau sekitar 97% di antaranya merupakan UMKM yang perlu didorong untuk naik kelas,” ujar Anin.
Anin menambahkan, peningkatan kapasitas UMKM menjadi salah satu kunci bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap. Karena itu, Kadin ingin mengambil bagian melalui advokasi kebijakan, pendampingan, hingga pembinaan pelaku usaha.
Lebih lanjut, Anin menyampaikan bahwa keanggotaan Kadin tidak hanya mencakup Kadin daerah, tetapi juga asosiasi dan himpunan yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai kementerian serta pelaku UMKM. Potensi tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam menyosialisasikan dan mendukung pelaksanaan program-program pemerintah, termasuk agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara bertahap menuju 8%.
Dalam upaya memperluas partisipasi UMKM, Anin juga menegaskan bahwa pelaku UMKM yang bergabung sebagai anggota Kadin tidak akan dikenakan biaya keanggotaan.
“UMKM ketika nanti menjadi anggota Kadin itu gratis. Tujuannya agar mereka mempunyai kapasitas lebih, mendapatkan akses pendanaan, akses pasar, dan akses teknologi. Di situlah peran Kadin, bagaimana pengusaha besar bisa membantu mereka yang baru mulai,” jelas Anin.
Sementara itu, Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyampaikan dukungan kementeriannya terhadap percepatan pembahasan revisi UU Kadin. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai target 8% sebagaimana diharapkan Presiden Prabowo Subianto.
Maman mengatakan, pemerintah dan Kadin memiliki semangat yang sama untuk memperkuat pertumbuhan dunia usaha di Indonesia, mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah hingga perusahaan besar.
“Kami melihat bersama-sama dengan Kadin dan Kementerian UMKM bahwa kami perlu ikut mendukung percepatan pembahasan Undang-Undang Kadin ini dalam rangka membangun pertumbuhan para pengusaha di Tanah Air, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta yang besar,” ujar Maman.
Maman menambahkan bahwa revisi masih dalam pembahasan dengan telah dikirimnya Surat Presiden, di mana salah satu yang diamanahkan untuk ikut membahas ini Kementerian UMKM RI, di mana leading sektor berada di Kementerian Investasi dan Penanaman Modal.
Namun, kata Maman, yang terpenting bagi Kementerian UMKM bagaimana Undang-Undang tersebut nantinya juga bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah di tanah air.
“Dari Kadin concern-nya juga cukup tinggi agar Undang-Undang ini bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap UMKM,” katanya menambahkan.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Koperasi dan UMKM Kadin Indonesia Nurdin Halid, WKU Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M. Azis Syamsuddin dan WKU Bidang BUMN Kadin Indonesia Rico Rustombi.