Dalam rangka memenuhi mandat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“PermenESDM 11/2024”),[1] Menteri telah menerbitkan Keputusan No. 191.K/EK.01/MEM.E/2024 (“KepmenESDM 191/2024”) tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) Gabungan Barang Dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.[2]
KepmenESDM 191/2024 telah berlaku sejak 6 Agustus 2024 dan berlaku surut sejak tanggal 31 Juli 2024. Kepmen 191/2024 surut sejak 31 Juli 2024. Secara umum, Kepmen 191/2024 mengatur tingkat TKDN minimum untuk berbagai jenis infrastruktur ketenagalistrikan, beserta daftar komponen barang dan jasa. Untuk meringkas pembahasan, Indonesian Legal Brief (ILB) edisi kali ini akan membatasi pembahasannya pada dua topik berikut:
- Cakupan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Pengelompokan Pejabat; dan
- Tarif TKDN Minimum dan Contoh Komponen.
Cakupan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Pengelompokan Pejabat
Tingkat TKDN minimum, sebagaimana diatur dalam Lampiran KepmenESDM 191/2024, berlaku untuk berbagai jenis infrastruktur ketenagalistrikan. Tingkat TKDN minimum ditentukan berdasarkan jumlah komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang digunakan dalam suatu jenis infrastruktur ketenagalistrikan.[3]
Perlu diperhatikan juga bahwa tata cara penghitungan pemenuhan TKDN infrastruktur ketenagalistrikan akan dilakukan oleh dua pejabat yang berbeda. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian ruang lingkup infrastruktur ketenagalistrikan beserta pengelompokan pejabat yang relevan untuk setiap jenis infrastruktur ketenagalistrikan:[4]
Jenis Infrastruktur Ketenagalistrikan | Pejabat yang Bertanggungjawab
Menetapkan Pemenuhan TKDN |
|
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan | Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi | |
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”) | √ | |
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (“PLTG”) | √ | |
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (“PLTGU”) | √ | |
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (“PLTMG”) | √ | |
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (“PLTP”) | √ | |
Pembangkit Listrik Tenaga Air (“PLTA”) | √ | |
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (“PLTS”) | √ | |
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (“PLTB”) | √ | |
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (“PLTBm”) | √ | |
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (“PLTBg”) | √ | |
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (“PLTSa”) | √ | |
Jaringan Transmisi dan Gardu Induk | √ |
Tarif TKDN Minimum dan Contoh Komponen
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tingkat TKDN minimum ditetapkan dengan menggabungkan jumlah kumulatif komponen yang digunakan sebagai bagian dari barang dan jasa. Tingkat TKDN minimum ini akan berlaku berbeda, tergantung pada jenis infrastruktur kelistrikan yang bersangkutan. Rincian jumlah kumulatif tersebut dan contoh komponennya tersaji dalam tabel di bawah ini:[5]
Jenis Infrastruktur Ketenagalistrikan | Jumlah Kumulatif
Barang dan Jasa Dalam Negeri |
Contoh Komponen Barang dan Jasa |
PLTU |
|
Steam turbines, boilers |
PLTG | 10,39% | Gas turbines |
PLTGU | 21,93% | Gas turbines and steam turbines |
PLTMG | 23,96% | Gas engines and fuel supplies |
PLTP |
|
Civil work, pengeboran sumur, fluid collection, reinjection systems (fasilitas produksi uap dan reinjeksi brine) |
PLTA |
|
Metalwork, elektro-mekanikal |
PLTS | 20% | Modul surya, inverter, mountings, cables and wiring, combiner boxes, dll. |
PLTB | 15% | Metalwork, elektro-mekanikal, dll. |
PLTBm | 21% | Bahan langsung, manajemen proyek dan perekayasaan, alat dan fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi, serta jasa umum |
PLTBg | 25.19% | |
PLTSa | 16.53% | |
Jaringan Transmisi |
|
|
Gardu Induk |
|
Perlu juga dicatat bahwa meskipun berbagai komponen mungkin berbeda antar satu jenis infrastruktur ketenagalistrikan dengan yang lainnya, terdapat sejumlah komponen umum yang berlaku di semua jenis infrastruktur ketenagalistrikan, seperti civil and steel structure, balance of plant, instrument and control, jasa konsultan (feasibility study), jasa konstruksi terintegrasi (engineering, procurement, and construction), jasa pemeriksaan, jasa pengujian dan sertifikasi, serta jasa pendukung.
Poin Utama
Semua jenis infrastruktur ketenagalistrikan yang tercantum dalam ruang lingkup KepmenESDM 191/2024 dan telah dalam tahap konstruksi sejak tanggal 31 Juli 2024 akan tunduk pada ketentuan TKDN yang ditetapkan dalam KepmenESDM 191/2024. Lebih lanjut, perlu diperhatikan juga bahwa tata cara penghitungan pemenuhan TKDN akan segera diatur oleh pejabat terkait. Oleh karena itu, para pelaku usaha disarankan untuk menilai tingkat TKDN mereka saat ini dalam rangka mempersiapkan diri untuk prosedur penghitungan yang nantinya akan diperkenalkan untuk menentukan kepatuhan mereka terhadap persyaratan TKDN minimum.
Sumber: hukumonline.com