KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Aturan TKDN Baru: Infrastruktur Ketenagalistrikan Kini Wajib Memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri Hingga 65,65%

Dalam rangka memenuhi mandat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“PermenESDM 11/2024”),[1] Menteri telah menerbitkan Keputusan No. 191.K/EK.01/MEM.E/2024 (“KepmenESDM 191/2024”) tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) Gabungan Barang Dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.[2]

 

KepmenESDM 191/2024 telah berlaku sejak 6 Agustus 2024 dan berlaku surut sejak tanggal 31 Juli 2024. Kepmen 191/2024 surut sejak 31 Juli 2024. Secara umum, Kepmen 191/2024 mengatur tingkat TKDN minimum untuk berbagai jenis infrastruktur ketenagalistrikan, beserta daftar komponen barang dan jasa. Untuk meringkas pembahasan, Indonesian Legal Brief (ILB) edisi kali ini akan membatasi pembahasannya pada dua topik berikut:

 

  1. Cakupan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Pengelompokan Pejabat; dan
  2. Tarif TKDN Minimum dan Contoh Komponen.

 

Cakupan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Pengelompokan Pejabat

Tingkat TKDN minimum, sebagaimana diatur dalam Lampiran KepmenESDM 191/2024, berlaku untuk berbagai jenis infrastruktur ketenagalistrikan. Tingkat TKDN minimum ditentukan berdasarkan jumlah komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang digunakan dalam suatu jenis infrastruktur ketenagalistrikan.[3]

 

Perlu diperhatikan juga bahwa tata cara penghitungan pemenuhan TKDN infrastruktur ketenagalistrikan akan dilakukan oleh dua pejabat yang berbeda. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian ruang lingkup infrastruktur ketenagalistrikan beserta pengelompokan pejabat yang relevan untuk setiap jenis infrastruktur ketenagalistrikan:[4]

Jenis Infrastruktur Ketenagalistrikan Pejabat yang Bertanggungjawab

Menetapkan Pemenuhan TKDN

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”)  
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (“PLTG”)  
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (“PLTGU”)  
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (“PLTMG”)  
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (“PLTP”)  
Pembangkit Listrik Tenaga Air (“PLTA”)  
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (“PLTS”)  
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (“PLTB”)  
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (“PLTBm”)  
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (“PLTBg”)  
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (“PLTSa”)  
Jaringan Transmisi dan Gardu Induk  

 

Tarif TKDN Minimum dan Contoh Komponen

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tingkat TKDN minimum ditetapkan dengan menggabungkan jumlah kumulatif komponen yang digunakan sebagai bagian dari barang dan jasa. Tingkat TKDN minimum ini akan berlaku berbeda, tergantung pada jenis infrastruktur kelistrikan yang bersangkutan. Rincian jumlah kumulatif tersebut dan contoh komponennya tersaji dalam tabel di bawah ini:[5]

 

Jenis Infrastruktur Ketenagalistrikan Jumlah Kumulatif

Barang dan Jasa Dalam Negeri

Contoh Komponen Barang dan Jasa
PLTU
  • 27,18% untuk kapasitas terpasang hingga 600 MW
  • 18,83% untuk kapasitas terpasang lebih dari 600 MW
Steam turbines, boilers
PLTG 10,39% Gas turbines
PLTGU 21,93% Gas turbines and steam turbines
PLTMG 23,96% Gas engines and fuel supplies
PLTP
  • 24% untuk kapasitas terpasang hingga 60 MW
  • 29% untuk kapasitas terpasang lebih dari 60 MW
  • 20% untuk partial projects (kegiatan pengusahaan panas bumi secara terpisah)
 Civil work, pengeboran sumur, fluid collection, reinjection systems (fasilitas produksi uap dan reinjeksi brine)
PLTA
  • 45% untuk kapasitas terpasang hingga 10 MW
  • 35% untuk kapasitas terpasang lebih dari 10 MW – 50 MW
  • 23% untuk kapasitas terpasang lebih dari  50 MW
Metalwork, elektro-mekanikal
PLTS 20% Modul suryainverter, mountings, cables and wiring, combiner boxes, dll.
PLTB 15% Metalwork, elektro-mekanikaldll.
PLTBm 21% Bahan langsungmanajemen proyek dan perekayasaanalat dan fasilitas kerjakonstruksi dan fabrikasiserta jasa umum
PLTBg 25.19%
PLTSa 16.53%
Jaringan Transmisi
  • 65.65% untuk saluran udara tegangan tinggi 150 kilovolt
  • 65,65% untuk saluran udara tegangan ekstra tinggi 275 kilovolt
  • 38,13% untuk saluran udara tegangan ekstra tinggi 500 kilovolt
  • 56,40% untuk saluran kabel tanah tegangan tinggi 150- ilovolt
Gardu Induk
  • 39,87% untuk gardu induk tegangan tinggi 150
  • 24,79% untuk gardu induk tegangan ekstra tinggi 275 kilovolt
  • 13,28% untuk gardu induk tegangan ekstra tinggi 500 kilovolt
  • 12,95% untuk gas insulated switchgears tegangan tinggi 150 kilovolt
  • 17,38% untuk gas insulated switchgears tegangan ekstra tinggi 500 kilovolt

 

Perlu juga dicatat bahwa meskipun berbagai komponen mungkin berbeda antar satu jenis infrastruktur ketenagalistrikan dengan yang lainnya, terdapat sejumlah komponen umum yang berlaku di semua jenis infrastruktur ketenagalistrikan, seperti civil and steel structurebalance of plantinstrument and control, jasa konsultan (feasibility study), jasa konstruksi terintegrasi (engineering, procurement, and construction), jasa pemeriksaan, jasa pengujian dan sertifikasi, serta jasa pendukung.

 

Poin Utama

Semua jenis infrastruktur ketenagalistrikan yang tercantum dalam ruang lingkup KepmenESDM 191/2024 dan telah dalam tahap konstruksi sejak tanggal 31 Juli 2024 akan tunduk pada ketentuan TKDN yang ditetapkan dalam KepmenESDM 191/2024. Lebih lanjut, perlu diperhatikan juga bahwa tata cara penghitungan pemenuhan TKDN akan segera diatur oleh pejabat terkait. Oleh karena itu, para pelaku usaha disarankan untuk menilai tingkat TKDN mereka saat ini dalam rangka mempersiapkan diri untuk prosedur penghitungan yang nantinya akan diperkenalkan untuk menentukan kepatuhan mereka terhadap persyaratan TKDN minimum.

 

 

Sumber: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry