KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Badan Usaha Kini Wajib Melaksanakan Tiga Tahapan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Menteri”) telah mengenalkan kerangka baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur (“KPBU”) melalui penerbitan Peraturan No. 7 Tahun 2023 (“Peraturan 7/2023”) yang berlaku sejak 29 September 2023. Peraturan 7/2023 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan tersebut No. 4 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 2 Tahun 2020 (“Peraturan 2/2020”), yang mengatur hal serupa.

Pada intinya, Peraturan 7/2023 memuat serangkaian pengaturan yang lebih rinci yang mengatur jenis infrastruktur yang memenuhi syarat untuk pengadaan, serta pelaksanaan KPBU secara keseluruhan, seperti yang semula diatur dalam kerangka Peraturan 2/2020. Selain itu, Peraturan 7/2023 juga mengenalkan serangkaian ketentuan baru yang secara khusus mengatur KPBU skala kecil dan peralihan KPBU.

Untuk memberikan gambaran umum mengenai berbagai ketentuan baru yang diatur dalam kerangka Peraturan 7/2023, Indonesia Legal Brief edisi kali ini akan menyoroti ketentuan-ketentuan terkini mengenai KPBU. Analisis kami dibagi sebagai berikut:

1. Jenis Infrastruktur yang Diperbarui;
2. Pelaksanaan KPBU Atas Prakarsa Badan Usaha; dan
3. Peralihan KPBU

Jenis Infrastruktur yang Diperbarui

Kerangka Peraturan 2/2020 sebelumnya menetapkan 20 jenis infrastruktur yang dapat diperoleh melalui skema KPBU, beserta cakupan proyek yang diterapkan pada setiap jenis infrastruktur. Dengan tetap mempertahankan sebagian besar jenis infrastruktur sebelumnya, Peraturan 7/2023 kini telah menyesuaikan cakupan proyek secara keseluruhan dan juga mengenalkan dua jenis infrastruktur baru (yaitu ekosistem industri dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai).
Tabel berikut menyoroti cakupan penyesuaian yang telah dilakukan:

Pelaksanaan KPBU Atas Prakarsa Badan Usaha

Secara garis besar, Peraturan 2/2020 membagi pelaksanaan KPBU menjadi prakarsa-prakarsa berikut: 1) KPBU atas prakarsa Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (“PJPK”); dan 2) KPBU atas prakarsa badan usaha. Meskipun tidak ada perubahan signifikan yang dilakukan pada kategori pertama, Peraturan 7/2023 telah mengenalkan prosedur pelaksanaan yang komprehensif untuk kategori terakhir. Pelaksanaan tersebut dibagi menjadi tiga tahapan, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:

Selain hal-hal di atas, Peraturan 7/2023 kini juga telah mengenalkan pelaksanaan skema KPBU dengan badan usaha skala kecil (“KPBU Skala Kecil”) untuk infrastruktur yang memenuhi kriteria berikut:

Rencana penyediaan infrastruktur yang struktur dan/atau cakupannya relatif sederhana;
Rencana solusi teknis yang menggunakan teknologi yang telah terbukti dan/atau diterapkan pada proyek sejenis sebelumnya; dan
Proyek yang tidak membutuhkan dukungan kelayakan akan diprioritaskan.
PJPK harus memikul tanggung jawab untuk melakukan analisis yang memenuhi kriteria di atas. Selain itu, dalam hal pelaksanaannya, KPBU Skala Kecil harus mengikuti prosedur yang relatif sama dengan prosedur yang dilakukan oleh KPBU (yaitu dapat diprakarsai oleh PJPK dan badan usaha), sebagaimana dijabarkan secara komprehensif dalam Lampiran I Peraturan 7/2023.

Peralihan KPBU

Baru dikenalkan dalam Peraturan 7/2023, setiap jenis prakarsa KPBU dapat dialihkan ke pihak lain, sebagaimana diwajibkan pada tahapan tertentu pelaksanaannya. Kemungkinan peralihan KPBU dirinci dalam tabel di bawah ini:

Perlu diperhatikan bahwa peralihan yang dilakukan pada tahap transaksi hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pemrakarsa KPBU Badan Usaha berhenti sebelum pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai; atau
Pengadaan badan usaha pelaksana gagal dan selanjutnya PJPK menghentikan pengadaan tersebut.

 

 

Sumber : hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry