Dalam upaya mengoptimalkan importasi barang tertentu, Menteri Perdagangan (“Menteri”)menerbitkan Peraturan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 36/2023”),[1] yang sebelumnya diubah dua kali, masing-masing melalui penerbitan Peraturan No. 3 Tahun 2024 (“Perubahan Pertama”)[2] dan Peraturan No. 7 Tahun 2024 (“Perubahan Kedua”)[3].
Namun, sehubungan dengan isu terkini menyangkut penumpukan kontainer di pelabuhan akibat keterlambatan penerbitan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis komoditas tertentu setelah berlakunya Perubahan Kedua,[4] Menteri kini memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 36/2023 (“Perubahan Ketiga”), yang berlaku pada tanggal 18 Juni 2024.[5]
Pada intinya, Perubahan Ketiga bertujuan mengurangi dan menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan laut negara, sehingga memperbaiki dan mempercepat berbagai proses impor komersial. Pada saat berlaku, importir berbagai jenis barang yang tercantum dalam Lampiran I dan II Perubahan Ketiga yang telah tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 10 Maret – 18 Juni 2024 diharapkan untuk segera mematuhi persyaratan impor baru agar memperlancar proses barang mereka secepatnya.[6]
Berdasarkan latar belakang di atas, edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) kali ini menyajikan ringkasan kebijakan dan pengaturan impor baru yang telah diperkenalkan dalam Perubahan Ketiga. Namun, karena luasnya ketentuan yang diatur di dalamnya, diskusi telah kami batasi pada hal-hal berikut:
- Pengaturan Impor Baru Perihal Barang Kiriman dan Barang Pribadi Bebas Impor dan/atau Dibatasi Impor (“Barang Impor Tertentu”);
- Pengecualian Persetujuan Impor; dan
- Pengecualian Pertimbangan Teknis.
Pengaturan Impor Baru Perihal Barang Impor Tertentu
Dalam kerangka Permendag 36/2023, diatur bahwa impor barang tertentu milik pekerja migran Indonesia diperbolehkan tanpa memerlukan pihak yang bersangkutan untuk memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan/atau Perizinan Berusaha di bidang impor atau memenuhi verifikasi/penelusuran teknis.[7] Perubahan Ketiga kini memperluas lagi daftar ini dengan memasukkan barang-barang berikut ke dalam pengecualian di atas:[8]
- Barang kiriman pribadi;
- Barang pribadi penumpang;
- Barang pribadi awak sarana pengangkut;
- Barang pribadi pelintas batas;
- Barang pindahan warga negara Indonesia dan warga negara asing; dan
- Barang kiriman jemaah haji yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Namun, penting dicatat bahwa Perubahan Ketiga khususnya juga membatasi importasi barang pribadi tertentu yang dibawa penumpang, yaitu telepon seluler, komputer genggam dan tablet, dari tempat di luar daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Rincian pembatasan tersebut diringkas dalam tabel berikut:[9]
Barang Pribadi yang Berlaku | Batasan |
Telepon seluler, komputer genggam dan tablet | Maksmial dua unit per orang setiap kali kedatangan dalam satu tahun |
Kiriman pribadi | Maksimal dua unit per pengiriman |
Pengecualian Persetujuan Impor
Sejumlah pengaturan yang baru ditampilkan dalam Lampiran Perubahan Ketiga antara lain kemudahan proses impor untuk komoditas tertentu, termasuk pengecualian persyaratan memiliki persetujuan impor yang sebelumnya dimandatkan. Impor komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup, kini hanya membutuhkan Laporan Surveyor (LS), yang diringkas dalam tabel di bawah ini:
Komoditas yang Mengecualikan Persetujuan Impor | Keterangan |
Obat tradisional dan suplemen kesehatan[10] | Laporan surveyor tidak perlu diberikan oleh importir Angka Pengenal Importir – Produsen (“API-P”) yang:
|
Kosmetik dan perbekalan rumah tangga[11] | |
Katup[12] | |
Tas[13] | Sebelumnya, tas hanya bisa diimpor oleh importir Angka Pengenal Importir– Umum (API-U). Namun dengan berlakunya Perubahan Ketiga, tas bisa diimpor oleh importir API-U dan API-P.[14] |
Impor oleh importir API-P yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya dikecualikan dari syarat verifikasi atau penelusuran teknis, dengan ketentuan sudah memiliki surat keterangan. |
Dalam hal bahan baku pelumas dan katup, Perubahan Ketiga telah mengklarifikasi bahwa penerbitan persetujuan impor berdasarkan Perubahan Kedua akan tetap berlaku paling lama satu bulan setelah berlakunya Perubahan Ketiga, yaitu sampai 18 Juli 2024.[15] Selain itu, persetujuan impor yang diterbitkan sebelum berlakunya Perubahan Ketiga akan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir tanpa dikenai verifikasi atau penelusuran teknis.[16]
Namun, perlu dicatat bahwa barang seperti besi, baja, baja paduan, turunannya, tekstil, serta produk tekstil dikecualikan dari pengaturan impor Perubahan Ketiga, sehingga tidak dikecualikan dari syarat verifikasi dan penelusuran teknis.[17]
Pengecualian Pertimbangan Teknis
Untuk menjamin peningkatan kemudahan impor atas komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, telah diperkenalkan pengecualian atas kewajiban memperoleh pertimbangkan teknis dari Kementerian. Perbandingan antara persyaratan impor yang tercantum dalam Perubahan Kedua dan Perubahan Ketiga terkait jenis komoditas tersebut dirangkum secara umum dalam tabel berikut:[18]
Persyaratan | Perubahan Ketiga | Perubahan Kedua |
Persetujuan impor baru | Membutuhkan:
|
Membutuhkan:
|
Perubahan persetujuan impor | Membutuhkan:
|
Membutuhkan:
|
Bukti hubungan istimewa | Hubungan istimewa dibuktikan dengan dokumen antara lain:
|
Hubungan istimewa dibuktikan dengan dokumen antara lain:
|
Pembatasan impor Barang untuk Keperluan Tes Pasar(“BTP”)/Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual (“BPJ”) | Dihapus | Importir hanya dapat mengimpor BTP paling lama dua tahun untuk jenis komoditi yang sama. |
Untuk elektronik, impor BPJ dilakukan bagi importir yang bidang usaha produk yang dihasilkannya sesuai dengan barang yang diimpor |
Selain itu, sejumlah ketentuan tambahan kini berlaku bagi beberapa komoditas di atas, yang diimpor sehubungan dengan kegiatan usaha importir yang telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir (API). Ketentuan ini berkaitan dengan kategori pengecualian barang yang diimpor oleh API-P untuk digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya, sebagaimana diringkas dalam tabel berikut:
Komoditas yang Mengecualikan Pertimbangan Teknis | Output Pengecualian | Persyaratan | Keterangan |
Elektronik[19] | Keterangan yang diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri | Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang impor akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya | Beberapa komoditas yang tercantum dalam pos tarif/harmonized system pada Lampiran I dikecualikan dari kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis |
Alas kaki[20] | Keterangan yang diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri | Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang impor akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya | Pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk barang dengan nomor tarif ini |
Poin Penting
Keterlambatan penerbitan persetujuan impor dan pertimbangkan teknis menyebabkan 17.304 kontainer ditahan di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 ditahan di pelabuhan Tanjung Perak. Untuk mengatasi masalah ini, Perubahan Ketiga memperkenalkan berbagai relaksasi impor untuk beberapa jenis barang komersial. Dalam hal ini, pengecualian persetujuan impor kini berlaku untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup, sedangkan pengecualian pertimbangkan teknis berlaku untuk elektronik, alas kaki, dan pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
Sumber: hukumonline.com