KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Catat, Ini Bidang Usaha yang Perizinannya Tidak Diurus Melalui OSS

Pemerintah telah mempermudah proses perizinan pelaku usaha melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau proses perizinan melalui satu pintu berdasarkan kategori risiko.

Adapun payung hukum OSS adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Ya, kebijakan ini mencoba mempermudah pelayanan izin dengan mengintegrasikan sistem.

Meski OSS mengintegrasikan beberapa perizinan menjadi satu, nyatanya tak semua perizinan bisa diurus melalui OSS.

Menurut Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM,) Yuliot, beberapa perizinan masih diproses di BKPM. Apa saja perizinan yang dimaksud?

 

Sekilas Tentang Sistem OSS

Pelaku usaha pasti sudah tidak asing lagi dengan OSS, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Dengan adanya OSS, dapat mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha (terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat atau daerah.

Kemudian, OSS bermanfaat memfasilitasi pelaku usaha agar terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. Lalu, manfaat lainnya untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.

Selain itu, OSS juga bermanfaat dalam memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Merujuk Lampiran PP 24/2018, sejumlah perizinan yang harus diurus melalui OSS antara lain izin di sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kesehatan

  1. Perizinan Berusaha Sektor Ketenagalistrikan
  2. Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
  3. Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  5. Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan
  6. Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan
  7. Perizinan Berusaha Sektor Obat dan Makanan
  8. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian
  9. Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan
  10. Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan
  11. Perizinan Berusaha Sektor Komunikasi dan Informatika
  12. Perizinan Berusaha Sektor Keuangan
  13. Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata
  14. Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
  15. Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan Tinggi
  16. Perizinan Berusaha Sektor Agama dan Keagamaan
  17. Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan
  18. Perizinan Berusaha Sektor Kepolisian
  19. Perizinan Berusaha Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  20. Perizinan Berusaha Sektor Ketenaganukliran

Untuk dapat mengakses OSS, beberapa persyaratan yang harus dimiliki pelaku usaha, yaitu memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID.

Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

Syarat lainnya, yakni pelaku usaha dalam kategori badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata wajib menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

 

Bidang Usaha yang Perizinannya Tidak Diurus Melalui OSS

Seperti yang dijelaskan, Direktur Deregulasi BKPM Yuliot mengatakan, beberapa perizinan masih diproses di BKPM. “Sesuai PP 24, ada beberapa sektor yang diatur, setiap sektor ada jenis perizinan. Nah selama ini ada perizinan yang dilakukan oleh KPM, dan yang tidak ada di lampiran PP No 24 Tahun 2018 tersebut masih dilayani di KPM,” jelasnya.

Lebih lanjut, hal ini dikarenakan beberapa bidang usaha memiliki kriteria khusus yang menyebabkan perizinannya hanya dapat dikeluarkan oleh lembaga atau instansi tertentu. Berikut beberapa diantaranya dilansir dari Chayra.id:

 

Aktivitas Konsultan Hukum

Yang pertama adalah bidang usaha aktivitas konsultan hukum. KBLI dengan kode 69102 ini tidak dapat diterbitkan perizinan usahanya dalam bentuk dokumen NIB.

Mengapa demikian? Karena aktivitas konsultan hukum tersebut mengacu pada peraturan bidang profesi masing-masing, seperti advokat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Seorang advokat dapat membuka praktik dan beracara di pengadilan bukan berdasarkan izin usaha, tetapi setelah disumpah sebagai advokat. Hal yang sama juga berlaku untuk profesi lain seperti notaris yang memiliki aturan dan kode etik tersendiri dalam berpraktek membuka kantor sendiri.

 

Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial

Yang kedua adalah bidang usaha yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sosial. KBLI dengan kode 72201 ini pengajuan izin usahanya tidak dilakukan melalui lembaga OSS, melainkan disesuaikan dengan penelitian yang dilakukan.

Jika penelitian dilakukan oleh perseorangan, maka harus mengajukan Surat Keterangan Penelitian (SKP) kepada Bupati/Walikota apabila wilayah penelitian meliputi 1 daerah kabupaten/kota, kepada Gubernur jika yang diteliti lebih dari 1 daerah kabupaten/kota namun masih di provinsi yang sama, atau kepada Menteri Dalam Negeri jika meliputi dua provinsi atau lebih.

Selain itu, badan/lembaga riset asing yang ingin melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia, perlu menyampaikan permohonannya kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bukan melalui lembaga OSS.

 

Aktivitas Kehumasan atau Public Relations

Berbeda dengan dua bidang usaha sebelumnya yang perizinannya tidak dapat diurus melalui OSS RBA, melainkan mengikuti peraturan perundang-undangan yang terkait, bidang usaha aktivitas kehumasan atau public relation tidak dapat mengajukan perizinan melalui OSS RBA.

Oleh karena itu, jika kamu ingin membuka bidang usaha aktivitas kehumasan atau public relation, harus mengurus perizinan melalui instansi yang berwenang seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Itulah beberapa bidang usaha yang tidak dapat diurus perizinannya melalui OSS. Namun jangan khawatir, kamu tetap dapat membuka bidang usaha tersebut dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengurus izin usaha melalui instansi yang berwenang.

 

 

 

Sumber: kontrakhukum.com

 

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry