KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Kerangka Pengupahan Diperbarui : Variabel untuk Nilai Penyesuaian Upah Minimum Kini Disesuaikan

Pada tanggal 2 Februari 2021, pemerintah memperkenalkan Peraturan No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), seperti judulnya, akan menjadi kerangka yang mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengupahan (misalnya komponen, klasifikasi, dan upah minimum). Namun, dalam upaya menjaga daya beli pekerja buruh (“Pekerja”) di seluruh negeri, serta keseluruhan stabilitas eknokomi nasional sejalan dengan persyaratan saat ini, pemerintah kini telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 (“Perubahan”), yang telah berlaku sejak 10 November 2023.

Di antara berbagai aspek yang telah diperkenalkan dalam Perubahan ialah formula baru perhitungan upah minimum (“Formula”) yang akan berlaku mulai 2024 dan seterusnya. Namun, berbagai elemen masyarakat, khususnya anggota asosiasi dan/atau serikat Pekerja, telah menyuarakan keresahannya mengenai Formula baru yang diperkenalkan, karena beberapa pihak berpendapat bahwa variabel baru yang digunakan Formula tersebut tidak signifikan dalam hal upaya meningkatkan kesejahteraan Pekerja. Namun demikian, terlepas dari kritik yang terus berlanjut, pemerintah bersikeras bahwa Formula yang baru ditetapkan memang didasarkan pada aspirasi dan masukan yang diterima dari berbagai elemen masyarakat.

Mengingat pentingnya Formula yang disebutkan di atas untuk Pekerja dan keluarga di seluruh negeri, Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi kali ini menawarkan ringkasan ketentuan baru yang kini telah diperkenalkan dalam Perubahan, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal berikut:

1. Upah Minimum: Formula yang Diperbarui; dan
2. Formula Alternatif Nilai Penyesuaian Upah Minimum.

Upah Minimum: Formula yang Diperbarui

Dengan tetap mempertahankan klasifikasi upah minimum yang semula diperkenalkan dalam PP 36/2021 (yaitu provinsi dan kabupaten/kota tertentu yang memenuhi syarat), Perubahan kini menetapkan upah minimum yang akan ditentukan sesuai dengan bidang-bidang berikut:

Baik PP 36/2021 maupun Perubahan mengamanatkan provinsi atau kabupaten/kota (secara bersama-sama disebut sebagai “Daerah”) dengan upah minimum yang telah ditetapkan harus menyesuaikan upah minimum masing-masing setiap tahun. Namun, kerangka yang terakhir kini dengan jelas menyatakan bahwa penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan variabel tertentu (yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu). Indeks tertentu tersebut baru ditampilkan di bawah Perubahan dan berbagai aspeknya dirangkum dalam tabel berikut:

Dengan pengenalan indeks yang dijelaskan di atas, Formula yang berlaku saat ini, sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan, bersama dengan Formula nilai penyesuaiannya, kini dijelaskan sebagai berikut:

Perlu dicatat juga bahwa dalam hal nilai penyesuaian upah minimum ternyata lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang berlaku akan sama dengan yang berlaku pada tahun berjalan. Selain itu, Perubahan menyatakan bahwa hasil penghitungan nilai upah minimum kini harus dibulatkan hingga satu satuan rupiah.

Sebagai perbandingan, Formula yang berlaku sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PP 36/2021, menggunakan batas bawah dan atas untuk upah minimum dan tidak lagi ditampilkan dalam Perubahan. Selain itu, formula perhitungan nilai penyesuaian upah minimum yang disebutkan di atas kini baru diperkenalkan dalam Perubahan.

Formula Alternatif Nilai Penyesuaian Upah Minimum

Perubahan juga memperkenalkan formula baru yang kini harus digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum jika upah minimum berjalan Daerah melebihi batas berikut:

Jika batas di atas terpenuhi, maka Perubahan menyatakan bahwa formula nilai penyesuaian upah minimum berikut akan berlaku:

Sementara aspek yang dijelaskan di atas untuk penetapan formula alternatif nilai penyesuaian upah minimum (yaitu rentang indeks nilai dan faktor-faktor pertimbangan) sama dengan yang berlaku untuk formula biasa nilai penyesuaian upah minimum,[18] jika PE di atas memiliki nilai negatif, maka upah minimum yang berlaku harus sama dengan upah minimum yang berlaku di tahun berjalan.

 

 

Sumber : hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry