Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 22 tahun 2023 (“POJK 22/2023”) telah berlaku sejak 22 Desember 2023 dan mengatur berbagai aspek yang secara khusus berkaitan dengan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam kerangka ini mencakup mandat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) untuk menyusun dan menyampaikan laporan penilaian sendiri atas kepatuhan mereka terhadap berbagai kewajiban pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercantum dalam POJK 22/2023 (“Penilaian Sendiri”).[1] Perlu diketahui bahwa berbagai ketentuan yang tercantum dalam POJK 22/2023 sebelumnya telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Harmonisasi Peraturan Pelindungan Konsumen Oleh OJK: Keluhan Terkait Kegiatan Penagihan Utang Diatur”.
Sehubungan dengan mandat Penilaian Sendiri tersebut, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Surat Edaran (“Rancangan Surat Edaran”) yang akan merinci tata cara penyusunan dan penyerahan Penilaian Sendiri.[2] Pada intinya, Rancangan Surat Edaran ini menyatakan bahwa Penilaian Sendiri harus disusun dengan mempertimbangkan berbagai parameter kuantitatif dan kualitatif, sementara hasil dari Penilaian Sendiri tersebut akan diurutkan ke dalam lima kategori yang diuraikan sebagai berikut:[3]
Peringkat | Tingkat Kepatuhan PUJK terhadap Kewajiban Perlindungan Konsumen dan Masyarakat |
1 | Sangat baik |
2 | Baik |
3 | Cukup baik |
4 | Kurang baik |
5 | Tidak baik |
Berdasarkan latar belakang di atas, edisi ILB ini akan menguraikan berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam Rancangan Surat Edaran, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Bentuk dan Struktur Penilaian Sendiri; dan
- Tata Cara Pengajuan Penilaian Sendiri.
Bentuk dan Struktur Penilaian Sendiri
Berdasarkan Rancangan Surat Edaran, Penilaian Sendiri wajib disusun oleh PUJK melalui serangkaian kegiatan yang meliputi identifikasi, pengukuran, dan analisis atas penerapan dan kepatuhan PUJK terhadap kewajiban perlindungan konsumen dan masyarakat yang berlaku.[4] Penilaian Sendiri harus disusun sesuai dengan format yang diuraikan secara komprehensif dalam Lampiran Rancangan Surat Edaran.[5] Format ini menyatakan bahwa Penilaian Sendiri mencakup penyusunan dan pengisian informasi yang berkaitan dengan aspek-aspek berikut dalam bentuk kertas kerja:[6]
|
|
Namun, Rancangan Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa kertas kerja mengenai desain produk dan layanan sebagaimana dimaksud pada angka (4) di atas hanya dapat disampaikan apabila produk dan/atau layanan yang ditawarkan oleh PUJK memenuhi kriteria sebagai berikut:[7]
- Produk dan/atau layanan ditawarkan untuk pertama kali; atau
- Produk dan/atau layanan sudah melalui proses pengembangan yang mengakibatkan perubahan material terhadap produk dan/atau layanan yang ada.
Penilaian Sendiri sebagaimana diuraikan di atas harus diserahkan beserta dengan laporan dan/atau dokumen pendukung, yang harus ditatausahakan dengan baik oleh masing-masing PUJK.[8] Selain itu, karena PUJK bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang tercantum dalam Penilaian Sendiri yang disampaikan, maka Rancangan Surat Edaran ini mewajibkan PUJK untuk menetapkan mekanisme penyampaian laporan kepada Direksi PUJK (“Direksi”) terkait dengan penyampaian Penilaian Sendiri.[9]
Tata Cara Penyampaian Penilaian Sendiri
Terkait tata cara penyampaian, Rancangan Surat Edaran menyatakan bahwa Laporan Penilaian Sendiri wajib disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh OJK (“Sistem Pelaporan”). Namun, apabila batas waktu ini jatuh pada hari selain hari kerja, maka Penilaian Sendiri harus diserahkan paling lambat pada hari kerja berikutnya.[10]
Untuk dapat menyampaikan Penilaian Sendiri melalui Sistem Pelaporan, PUJK wajib menyampaikan email kepada OJK untuk mendapatkan hak akses ke Sistem Pelaporan. Terkait hal tersebut, setiap PUJK yang telah diberikan hak akses akan terdaftar (“PUJK Terdaftar”).[11] Rancangan Surat Edaran mewajibkan seluruh PUJK Terdaftar untuk memastikan hal-hal berikut secara berkala:[12]
- User ID dan password digunakan sesuai dengan syarat dan ketentuan Sistem Pelaporan yang berlaku;
- Pengguna aktif Sistem Pelaporan adalah pegawai yang memahami dan memiliki wewenang untuk mengisi dan menyampaikan Penilaian Sendiri;
- Laporan yang disampaikan kepada OJK pada kondisi tertentu terkait User ID dan passwords (misalnya perubahan User ID, deaktivasi akun dan penunjukan pengguna baru); dan
- Kerahasiaan User ID dan password yang telah diberikan.
Dalam hal Sistem Pelaporan mengalami kendala teknis yang mengakibatkan tidak dapat disampaikannya Penilaian Sendiri melalui sistem tersebut, maka OJK harus menginformasikan kepada PUJK mengenai kendala tersebut.[13] PUJK selanjutnya akan diarahkan untuk menyampaikan Penilaian Sendiri secara langsung kepada petugas OJK atau mengirimkannya melalui pos.[14]
Namun, setelah Sistem Pelaporan kembali online, PUJK wajib menyampaikan kembali Penilaian Sendiri dalam waktu lima hari kerja setelah kendala Sistem Pelaporan teratasi.[15] Selain itu, perlu dicatat bahwa apabila PUJK tidak menyampaikan Penilaian Sendiri sampai dengan batas waktu penyampaian yang telah ditentukan, maka PUJK tetap wajib menyampaikan Penilaian Sendiri tersebut di tahun berjalan.[16]
Perlu diperhatikan pula bahwa Rancangan Surat Edaran tersebut memperbolehkan PUJK untuk menyesuaikan atau memperbaiki Penilaian Sendiri yang telah disampaikan dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan penyesuaian kepada OJK. Terkait hal tersebut, permohonan penyesuaian Penilaian Sendiri wajib disampaikan paling lambat 15 hari kerja sejak OJK secara resmi memberitahukan kepada PUJK bahwa PUJK diperbolehkan melakukan penyesuaian.[17]
Meskipun Rancangan Surat Edaran ini tidak secara tegas menetapkan sanksi yang berlaku atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan Penilaian Sendiri, POJK 22/2023 menyatakan bahwa setiap keterlambatan penyampaian atau kegagalan dalam menyampaikan Penilaian Sendiri akan mengakibatkan pengenaan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pengenaan denda sebesar Rp. 15 miliar.[18]
Poin Penting
Rancangan Surat Edaran ini menguraikan pendekatan terstruktur pelaksanaan Penilaian Sendiri tahunan oleh PUJK. Dalam hal ini, Rancangan Surat Edaran menekankan pada penilaian komprehensif yang berlandaskan parameter kuantitatif dan kualitatif, serta pengelompokkan hasil penilaian ke dalam lima tingkatan berbeda yang mengindikasikan tingkat kepatuhan masing-masing PUJK terhadap kewajiban pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dengan mengamanatkan penetapan kebijakan pelaporan Penilaian Sendiri kepada direksi PUJK, Rancangan Surat Edaran ini diharapkan dapat menjamin adanya pengawasan internal dan akuntabilitas. Selain itu, dengan adanya ketentuan sanksi administratif atas ketidakpatuhan, baik POJK 22/2023 maupun Rancangan Surat Edaran menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga standar pelindungan konsumen dan masyarakat yang tinggi di sektor jasa keuangan.
Sumber: hukumonline.com