Diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2024, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) No. 13 Tahun 2024 (“PermenESDM 13/2024”) tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (“Kontrak Bagi Hasil”) menguraikan sejumlah ketentuan yang secara khusus mengatur pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil. Perlu dicatat bahwa berbagai mandat terkait Kontrak Bagi Hasil sebelumnya telah dirangkum dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut ini: “Konversi dari Gross Split ke Cost Recovery Dipermudah”.
Dalam upaya lebih memperjelas proses penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil yang disebutkan di atas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk menerbitkan Keputusan No. 230.K/MG.01/MEM.M/2024 (“KepmenESDM 230/2024”) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split (“Pedoman”), yang berlaku sejak tanggal 19 September 2024.[1]
Diuraikan secara komprehensif dalam Lampiran KepmenESDM 230/2024, Pedoman baru ini akan berfungsi sebagai acuan dalam penetapan dan penyesuaian skema bagi hasil, sebagaimana diuraikan dalam Kontrak Bagi Hasil yang relevan.[2] Dalam hal ini, komponen Kontrak Bagi Hasil yang disebutkan di atas secara garis besar adalah sebagai berikut:[3]
- Bagi hasil awal (“Base Split”);
- Komponen variabel dan progresif minyak dan gas bumi konvensional; dan
- Komponen variabel tetap minyak dan gas bumi non konvensional.
Berdasarkan latar belakang di atas, edisi ILB kali ini menyajikan analisis ringkas berbagai ketentuan yang diatur dalam KepmenESDM 230/2024, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
- Rincian Komponen Kontrak Bagi Hasil; dan
- Skema Penerapan Komponen Kontrak Bagi Hasil.
Rincian Komponen Kontrak Bagi Hasil
KepmenESDM 230/2024 menegaskan bahwa Base Split akan digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan dan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor. Dalam hal ini, KepmenESDM 230/2024 menetapkan Base Split untuk komponen Kontrak Bagi Hasil berikut ini:[4]
Penerima | Minyak Bumi | Gas Bumi |
Negara | 53% | 51% |
Kontraktor | 47% | 49% |
Selain itu, KepmenESDM 230/2024 menyatakan bahwa komponen variabel dan progresif Kontrak Bagi Hasil, sebagai komponen utama Kontrak Bagi Hasil, meliputi beberapa elemen yang harus mencakup nilai parameter dan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor.[5] Rincian komponen variabel dan progresif tersebut diringkas dalam dua tabel berikut:
Komponen Variabel[6] | ||||
No. | Komponen | Klasifikasi Komponen | Nilai Parameter | Besaran Penyesuaian Bagian Kontraktor (%) |
1. | Jumlah Cadangan
(*X – Jumlah cadangan komersial/mmboc) |
Tinggi | (X > 60) | 12 |
Sedang | (20 ≤ X ≤ 60) | 13 | ||
Rendah | (X < 20) | 14 | ||
2. | Lokasi Lapangan
(*h – Kedalaman laut terdalam dari lokasi sumur bor/meter) |
Daratan | – | 11 |
Lepas Pantai dangkal | (h < 500) | 12 | ||
Lepas Pantai dalam | (500 ≤ h ≤ 100) | 13 | ||
Lepas Pantai sangat dalam | (h > 100) | 14 | ||
3. | Ketersediaan Infrastruktur (*X – Persentase perbandingan dengan ketersediaan infrastruktur minyak dan/atau gas bumi eksisting yang dapat digunakan terhadap kebutuhan infrastruktur produksi sampai lifting pada rencana pengembangan lapangan) | Tersedia | X > 50% | 10 |
Tersedia Sebagian | 0% <X ≤ 50% | 11 | ||
Belum Tersedia | X = 0% | 13 |
Komponen Progresif[7] | ||||
No. | Komponen | Klasifikasi Komponen | Nilai Parameter | Besaran Penyesuaian Bagian Kontraktor (%) |
1. | Harga Minyak Bumi
(*X – Harga rata-rata tertimbang bulanan minyak bumi, US$/barrel) |
Sangat Rendah | (X ≤ 45) | 5 |
Rendah | (45 < X < 65) | (-0.25 * X) + 16.25 | ||
Sedang | (65 ≤ X ≤ 85) | 0 | ||
Tinggi | (85 < X < 105) | (-0.25 * X) + 21.25 | ||
Sangat Tinggi | (X ≥ 105) | -5 | ||
2. | Harga Gas Bumi
(*X – Harga rata-rata tertimbang bulanan gas bumi, US$/mmbtu) |
Sangat Rendah | (X ≤ 4) | 5 |
Rendah | (4 < X <7) | (-1.6667 * X) + 11.6667 | ||
Sedang | (7 ≤ X < 10) | 0 | ||
Tinggi | (10 < X < 13) | -1.6667 * X) + 16.6667 | ||
Sangat Tinggi | (X ≤ 45) | 5 |
Skema Penerapan Komponen Kontrak Bagi Hasil
KepmenESDM 230/2024 juga menegaskan bahwa besaran Kontrak Bagi Hasil harus ditetapkan berdasarkan berbagai situasi berikut:[8]
- Saat menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama;
- Saat memperoleh persetujuan rencana pengembangan lapangan; dan/atau
- Saat menetapkan perpanjangan kontrak atau pengelolaan wilayah kerja untuk kontrak yang akan berakhir.
Selain itu, KepmenESDM 230/2024 juga memberikan ilustrasi skema penerapan komponen Kontrak Bagi Hasil, sebagai berikut:[9]
Tahapan | Migas Konvensional | Migas Non Konvensional | |||||||||
Eksplorasi |
|
||||||||||
– | Komponen variabel tetap: Koreksi split KKKS (46%) | ||||||||||
Pengembangan (POD) | Meliputi:
|
Tambahan bagi hasil Menteri | |||||||||
Produksi Komersial | Penyesuaian bagi hasil dengan keadaan aktual | Tidak terdapat penyesuaian bagi hasil |
Apabila perhitungan komersialisasi lapangan tidak mencapai nilai keekonomian proyek, maka Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil kepada kontraktor.[10] Namun, apabila perhitungan komersialisasi lapangan melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek, maka Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.[11] Persentasi bagi hasil ini dapat diberikan dalam situasi berikut:[12]
- Persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama dan/atau perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama;
- Persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya dan/atau perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; dan/atau
- Penetapan perpanjangan kontrak atau pengelolaan wilayah kerja untuk kontrak yang akan berakhir.
Poin Utama
Melalui penerbitan KepmenESDM 230/2024, pelaku usaha yang terlibat dalam Kontrak Bagi Hasil harus mematuhi skema penerapan komponen yang diuraikan dalam Lampiran KepmenESDM 230/2024. Para pelaku usaha tersebut juga diwajibkan untuk mematuhi alokasi persentase tertentu yang berlaku bagi semua pemangku kepentingan pada setiap tahapan, mulai dari eksplorasi hingga produksi komersial. Selain itu, metode yang harus diterapkan untuk menghitung, memverifikasi, melaporkan, dan mengesahkan tingkat komponen dalam negeri pada Kontrak Bagi Hasil harus selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku, yang mengamanatkan penggunaan produk dalam negeri di industri minyak dan gas bumi.[13]
Sumber: hukumonline.com