KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Masa Depan Agregasi Jasa Keuangan: Rancangan Peraturan OJK Tetapkan Kerangka Baru

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun dan menyosialisasikan Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (“PAJK”) yang, di antara tujuan lainnya, akan memperkuat pengawasan terhadap agregasi jasa keuangan yang telah berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam sektor keuangan.[1] Setelah RPOJK berlaku, RPOJK ini akan menetapkan kerangka yang jelas bagi para pemangku kepentingan yang menyediakan platform pembanding dan distribusi produk keuangan, dan juga akan memperkuat pengawasan terhadap perlindungan data konsumen.[2]

Berdasarkan isinya, RPOJK ini terdiri dari 41 pasal yang terbagi dalam sepuluh bab yang dirangkum dalam Indonesian Legal Brief kali ini, dengan fokus khusus pada hal-hal sebagai berikut:

  1. PAJK: Kegiatan Usaha, Badan Hukum, dan Permodalan;
  2. Pengajuan Permohonan Perizinan; dan
  3. Penyelenggaraan Agregasi.

PAJK: Kegiatan Usaha, Badan Hukum, dan Permodalan

Tabel berikut ini menguraikan ruang lingkup berbagai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh PAJK, kegiatan agregasi (yang dikecualikan untuk PAJK), dan agregasi yang dapat dilakukan oleh PAJK:

  1. Kegiatan Usaha yang Dilakukan PAJK[3]
Keterangan Contoh (jika ada)
Perbandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada konsumen
Penerusan referensi konsumen potensial kepada lembaga jasa keuangan (“LJK”) dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan Rujukan konsumen potensial yang diberikan oleh PAJK kepada LJK dengan dan/atau tanpa disertai informasi konsumen
Pemberian layanan pendukung bagi LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan untuk menyalurkan produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada konsumen Pemberian layanan oleh PAJK kepada LJK berupa BPR dalam rangka penyelesaian proses penerbitan deposito hingga konsumen yang bersangkutan menerima e-deposito
Penyediaan produk dan/atau layanan eksklusif bekerja sama dengan mitra LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan (secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak yang Relevan”); dan/atau
Kegiatan usaha lain yang telah mendapat persetujuan dari OJK Kegiatan yang dipersamakan dengan yang diuraikan dalam kolom Keterangan
  1. Kegiatan Agregasi yang Dikecualikan untuk PAJK[4]
Keterangan Contoh (jika ada)
Informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan berasal dari LJK dan/atau Pihak yang Relevan yang merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan Aplikasi marketing inhouse bank
Kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan, penyaringan, dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan diluar pemasaran atau penyaluran produk dan/atau layanan LJK dan/atau Pihak yang Relevan Blog pribadi, berita atau informasi pembandingan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang diterbitkan pers melalui situs web atau situs berita, perbandingan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang diterbitkan melalui situs web atau situs media sosial
  1. Agregasi yang Dapat Dilakukan Oleh PAJK[5]
Keterangan Contoh (jika ada)
Produk dan/atau layanan jasa keuangan yang merupakan kegiatan penghimpunan dana Simpanan, deposito, giro
Produk dan/atau layanan jasa keuangan yang merupakan kegiatan penyaluran dana Kredit, pendanaan, pembiayaan, pinjaman
Produk dan layanan jasa keuangan sektor lainnya yang disetujui OJK

 

Perlu dicatat bahwa PAJK yang melakukan agregasi atas informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan yang membutuhkan izin atau persetujuan dari sektor lain di OJK wajib tunduk pada berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.[6] Ketidakpatuhan terhadap mandat ini akan mengakibatkan pengenaan sanksi administratif.[7]

Lebih lanjut, semua pihak yang menyelenggarakan agregasi wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK, dan PAJK tersebut harus berbentuk perseroan terbatas. Selain itu, sebelum mendirikan PAJK, harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 2,5 miliar (atau dapat ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu).[8]

 

Pengajuan Permohonan Perizinan

Prosedur pengajuan permohonan izin mencakup pelampiran berbagai dokumen yang diperlukan oleh para pemangku kepentingan dan, secara ringkas, diuraikan sebagai berikut:[9]

PAJK yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK kemudian akan diminta untuk mengajukan permohonan untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (“PSE”) kepada instansi terkait (dengan tembusan kepada OJK) dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya izin usaha tersebut. PAJK wajib mendapatkan tanda terdaftar untuk PSE dalam waktu 60 hari sejak izin usaha diterbitkan. Tanda terdaftar ini wajib disampaikan kepada OJK dalam waktu tujuh hari sejak tanggal tanda terdaftar yang relevan untuk surat PSE. Selain itu, PAJK wajib memulai operasi agregasi dalam waktu 30 hari sejak terdaftar sebagai PSE.[10]

 

Penyelenggaraan Agregasi

PAJK wajib melakukan kerja sama dengan LJK dan/atau Pihak yang Relevan dalam pelaksanaan kegiatan agregasi, kerja sama tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat tujuh jenis informasi, antara lain: 1) Jangka waktu perjanjian; 2) Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak; 3) Mekanisme untuk: a) perubahan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan; b) distribusi produk dan/atau layanan jasa keuangan (jika ada); c) pertukaran dan penggunaan data Konsumen (jika ada).[11]

Dalam pelaksanaan kegiatan agregasi, aplikasi dan/atau situs web PAJK yang relevan wajib menyediakan informasi paling sedikit sebagai berikut: 1) Profil PAJK; 2) Informasi pembanding atau sinergi informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan; 3) Pernyataan yang menegaskan bahwa produk dan/atau layanan jasa keuangan yang ditawarkan bukan merupakan produk yang diterbitkan oleh PAJK dan PAJK tidak bertanggung jawab terhadap segala tuntutan dan risiko terkait produk, layanan, dan/atau Pihak yang Relevan; dsb.[12]

Terakhir, terdapat berbagai tindakan yang dilarang bagi PAJK, termasuk yang berikut ini:[13]

  1. Aktivitas terkait penghimpunan dana, penyimpanan dana dan/atau pengelolaan dana konsumen;
  2. Penyediaan layanan agregasi dalam bentuk platform user-generated content atau penyalinan konten tanpa melakukan kerja sama dengan LJK dan/atau Pihak yang Relevan;
  3. Membocorkan dan/atau menyalahgunakan data pribadi dan/atau data lainnya milik Konsumen dengan cara yang tidak sah.

 

Poin Utama

Setelah RPOJK ini mulai berlaku, RPOJK ini akan memperkenalkan kerangka yang jelas bagi para pemangku kepentingan yang menyediakan platform pembanding dan distribusi produk keuangan, dan juga akan memperkuat pengawasan terhadap perlindungan data konsumen. Mengingat kerangka hukum baru untuk PAJK ini akan segera diundangkan, para pemangku kepentingan disarankan untuk membiasakan diri dengan berbagai persyaratan, mandat, larangan, dan sanksi yang diatur di dalamnya.

 

 

Sumber: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry