Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Mengenal RUPS dalam PT: Tujuan, Jenis, dan Prosedurnya

Sebagai pengusaha atau investor, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kegiatan RUPS sendiri memang menjadi agenda rutin yang perlu dihadiri, baik untuk investor saham maupun pengusaha.

Namun, tidak semua perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS, hanya Perseroan Terbatas (PT) yang sudah go public atau sudah memiliki catatan saham di Bursa Efek Indonesia yang wajib menyelenggarakan RUPS.

Lalu, mengapa RUPS perlu dilakukan? Apa tujuannya dan apa saja yang dilakukan dalam RUPS? Simak penjelasan selengkapnya disini.

 

Apa Itu RUPS?
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah salah satu bagian yang ada di perusahaan selain direksi serta dewan komisaris.

Keberadaan RUPS bisa diselenggarakan para direksi dengan menggunakan pemanggilan RUPS, 1/10 pemegang saham maupun lebih dari jumlah seluruh saham dan dewan komisaris.

RUPS memiliki kewenangan yang tidak akan diberikan kepada para direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang memang telah ditentukan Undang-Undang maupun anggaran dasar, sehingga menjadikan RUPS memiliki kedudukan tertinggi pada suatu perusahaan.

Dalam kegiatan RUPS, para pemegang saham akan mendapatkan keterangan yang berhubungan dengan perusahaan yang nantinya akan dijelaskan oleh para direksi maupun dewan komisaris.

Selain itu, pemegang saham dalam RUPS juga diberikan kebebasan untuk melakukan penyampaian pendapat terkait perusahaan berdasarkan laporan yang mereka dapatkan, kemudian, pendapat tersebut harus didengar para pemegang saham lainya, dewan direksi, dan dewan komisaris.

Bentuk kewenangan dari RUPS adalah berhak melakukan pengambilan keputusan jika semua pemegang saham hadir atau diwakili dalam RUPS serta menyetujui keputusan tersebut. Misalnya, mengubah anggaran dasar, mengangkat ataupun menghentikan anggota direksi maupun komisaris hingga melakukan pembubaran perusahaan.

Jika keputusan tersebut disetujui, maka perusahaan bisa langsung menjalankan keputusan yang telah dibuat tersebut. Hal tersebutlah yang menjadikan kewenangan RUPS memiliki kedudukan paling tinggi serta penting bagi perusahaan.

 

Apa Tujuan RUPS?
Tujuan RUPS berbeda-beda berdasarkan jenisnya, namun tujuan utama pengadaan RUPS adalah untuk menegaskan laporan tahunan dari perusahaan. Dimana berdasarkan UU PT, laporan tahunan tersebut terdiri dari:

  • Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut.
  • Laporan kegiatan yang sudah dilakukan perusahaan.
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Permasalahan apa saja yang mempengaruhi kegiatan usaha.
  • Laporan tugas pengawasan oleh dewan komisaris.
  • Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
  • Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris.

 

Lalu, Apa Saja Jenis-Jenis RUPS?
Menurut Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, RUPS dibagi menjadi dua jenis yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. Apa perbedaan kedua jenis RUPS ini?

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan dilaksanakan setahun sekali, atau maksimal adalah enam bulan setelah rapat tahunan sebelumnya diadakan. Biasanya, RUPS Tahunan dilaksanakan pada akhir tahun ketika perusahaan dalam proses tutup buku, sekaligus menjadi agenda rutin yang akan dilakukan perusahaan.

Dalam RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris akan memberikan laporan keuangan dan menjelaskan kondisi perusahaan kepada pemegang saham.

Laporan yang diajukan pada kegiatan RUPS Tahunan meliputi beberapa hal mulai dari laporan tahunan perusahaan (mulai dari laporan keuangan, laba, perubahan modal kegiatan perusahaan), rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris yang ada saat ini.

Hingga pada akhir rapat para pemegang saham akan memberikan kesimpulan dan saran terkait apa yang harus dilakukan perusahaan dalam kurun waktu setahun ke depan, sebagai bentuk bahan yang akan dibahas pada RUPS Tahunan berikutnya.

2. RUPS Lainnya,

RUPS Lainnya biasanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang perlu disampaikan dan ternyata belum sempat dibahas dalam RUPS tahunan. Artinya, RUPS Lainnya bisa dilangsungkan kapan pun tergantung kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

Misalnya, RUPS Lainnya yang diselenggarakan jika perusahaan perlu melakukan suatu langkah bisnis yang bersifat darurat. RUPS Lainnya juga bisa langsung jalan ketika perusahaan memiliki masalah. Di bawah ini adalah beberapa kemungkinan yang bisa menjadi alasan diadakannya RUPS Lainnya.

  • Adanya keputusan pembubaran perusahaan. Apapun alasan dibalik tindakan tersebut, jika semua pihak setuju, maka perusahaan tetap akan dibubarkan.
  • Adanya rencana melakukan proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan dengan beberapa perusahaan lainnya.
  • Adanya pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi dan dewan komisaris.
  • Adanya persetujuan permohonan perusahaan untuk melakukan pengajuan pailit ke pengadilan niaga.
  • Tidak jarang jenis RUPS Lainnya bisa dilakukan ketika pihak Pengadilan Negeri setempat mengetahuinya.

 

Bagaimana Prosedur Penyelenggaraan RUPS?
RUPS tidak bisa dilakukan begitu saja, ada aturan yang perlu diperhatikan sebelum menyelenggarakan RUPS. Dalam RUPS juga ada beberapa hal yang harus dipenuhi para dewan komisaris, diantaranya:

1. Pelaporan ke Pengadilan Negeri
Dewan komisaris perusahaan perlu memberikan laporan kepada Pengadilan Negeri atau PN setempat untuk mengajukan agenda RUPS. Kemudian, Pengadilan Negeri harus memberikan ketetapan pengadilan yang nantinya akan menjadi dasar yang akan digunakan dewan komisaris dalam proses pelaksanaan RUPS.

2. Pemanggilan Pemegang Saham
Setelah dewan komisaris melakukan pelaporan pada pengadilan, proses selanjutnya adalah memanggil seluruh pemegang saham setidaknya dalam kurun waktu 15 hari setelah permohonan dilakukan pengadilan Negeri setempat telah disahkan.

Jika pemegang saham tidak ada yang bisa datang dalam RUPS atau hanya dihadiri dari setengah jumlah pemegang saham, maka ketetapan yang diberikan pengadilan juga akan dinyatakan hangus.

Jika hal tersebut terjadi, dewan komisaris harus melakukan proses yang sama dari tahap awal, hingga mendapatkan ketetapan dari pihak Pengadilan Negeri. Tindakan ini akan tetap dilakukan berulang hingga tiga kali pengajuan.

Namun pengajuan RUPS yang ketiga kalinya hanya bisa dilakukan permohonan oleh Pengadilan Tinggi, dan tidak lagi bisa diberikan Pengadilan Negeri setempat.

 

 

Sumber: kontrakhukum.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry