Pada tahun 2021, Menteri Perindustrian (“Menperin”) mengenalkan Peraturan Menhub No. 18 Tahun 2021 (“Permenperin 18/2021”) tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Percetakan Kain (“Restrukturisasi”). Sesuai dengan judulnya, Permenperin 18/2021 mengatur tentang prasyarat yang berlaku dalam pelaksanaan Restrukturisasi.
Namun, dalam upaya memastikan kerangka Restrukturisasi yang berlaku sejalan dengan persyaratan industri dan hukum saat ini, Menperin kini memutuskan untuk menerbitkan Permenperin No. 20 Tahun 2024 (“Permenperin 20/2024”) tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil (“TPT”). Setelah mulai berlaku pada 10 Juli 2024, Permenperin 20/2024 sekaligus mencabut dan menggantikan Permenperin 18/2021.[1]
Dengan tetap mempertahankan sebagian besar ketentuan inti yang semula diatur dalam Permenperin 18/2021, kerangka baru Permenperin 20/2024 kini telah menyesuaikan dan memperjelas sejumlah ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan Restrukturisasi, termasuk penegasan kembali bahwa program Restrukturisasi ditujukan untuk industri TPT. Dalam hal ini, kerangka baru Permenperin 20/2024 telah memperluas daftar industri TPT dari dua kategori sebelumnya yang ditetapkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) menjadi 30 industri TPT KBLI, sebagaimana tercantum secara komprehensif dalam Lampiran Permenperin 20/2024.[2]
Selain itu, Permenperin 20/2024 juga telah memperjelas berbagai tugas yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang mendukung pelaksanaan Restrukturisasi, antara lain:[3]
- Lembaga Pengelola Operasional Program (“LPOP”);
- Lembaga Penilai Independen (“LPI”); dan
- Tim yang berwenang menilai hasil verifikasi LPOP dan LPI serta memberikan rekomendasi atas penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan yang diajukan (Tim Teknis).
Berdasarkan latar belakang di atas, Indonesian Legal Brief (ILB) edisi kali ini menjabarkan analisis ringkas mengenai berbagai hal yang dibahas dalam kerangka Permenperin 20/2024. Namun karena luasnya ketentuan yang tertuang di dalamnya, maka pembahasan kami dibatasi pada topik-topik berikut:
- Penyesuaian Persyaratan Peserta Restrukturisasi;
- Mekanisme Penggantian yang Diperjelas; dan
- Sanksi yang Berlaku Diperluas.
Penyesuaian Persyaratan Peserta Restrukturisasi
Permenperin 20/2024 kini telah menyesuaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh industri TPT agar mereka dianggap sebagai industri yang memenuhi syarat untuk mendaftar dalam program Restrukturisasi, sebagaimana yang semula diuraikan dalam kerangka Permenperin 18/2021. Hal-hal penting dari persyaratan ini, sebagaimana dijabarkan dalam kedua kerangka, dirinci sebagai berikut:
Persyaratan Program Restrukturisasi | Permenperin 18/2021[4] | Permenperin 20/2024[5] |
Harus berbentuk badan hukum yang berlokasi di Indonesia dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia | √ | √ |
Harus memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (“SIINas”). | √ | √ |
Harus telah melakukan penilaian mandiri Indeks Kesiapan Industri (INDI 4.0) melalui SIINas | √ | √ |
Harus telah menyampaikan laporan data industri yang mencakup periode satu tahun sebelum pengajuan permohonan Restrukturisasi | √ | √ |
Harus mendapatkan izin usaha yang diperlukan untuk industri terkait, yang berlaku untuk jangka waktu minimum dua tahun sejak tanggal penerbitannya | √ | |
Harus memiliki izin usaha yang diperlukan untuk industri KBLI terkait, yang harus berlaku untuk jangka waktu minimum empat tahun sejak tanggal penerbitannya | √ | |
Harus memiliki bukti penguasaan lahan di lokasi industri yang bersangkutan | √ | √ |
Harus memiliki nilai investasi di atas Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) | √ | |
Harus membeli mesin dan/atau peralatan senilai minimum Rp. 500 juta | √ | |
Pembelian mesin dan/atau peralatan di atas harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (“Direktur Jenderal”) pada Kementerian Perindustrian (“Kemenperin”) | √ | |
Harus memiliki rencana transformasi industri 4.0 | √ | |
Harus memiliki fasilitas pengolahan limbah produksi | √ | |
Harus memiliki fasilitas instalasi pengolahan air limbah (bagi industri pengelola air limbah) | √ | |
Harus telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran pokok, bunga dan/atau margin (bagi perusahaan yang mengikuti skim 2 program peningkatan teknologi industri TPT pada tahun anggaran 2007, 2008 dan/atau 2009) | √ | √ |
Tidak boleh menjadi peserta program Restrukturisasi lainnya yang diselenggarakan oleh Kemenperin pada tahun anggaran yang sama | √ | √ |
Mekanisme Penggantian yang Diperjelas
Baik Permenperin 18/2021 maupun Permenperin 20/2024 menyatakan bahwa program Restrukturisasi di atas meliputi pemberian potongan harga melalui mekanisme penggantian sebagian.[6] Sehubungan dengan itu, nilai penggantian ditetapkan sebesar Rp. 1 miliar per perusahaan penerima Restrukturisasi per tahun anggaran.[7]
Namun, perlu diperhatikan bahwa Permenperin 20/2024 kini telah menyesuaikan batasan yang berlaku sehubungan dengan nilai penggantian tersebut di atas, sebagaimana diberikan kepada perusahaan penerima Restrukturisasi. Batasan penggantian ini dijelaskan dalam tabel berikut:
Batas Maksimum Nilai Penggantian (dari Harga Pembelian Terkait) | Permenperin 18/2021[8] | Permenperin 20/2024[9] | |
Maksimum 25% | Mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri | √ | √ |
Harus dibuktikan dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menegaskan tingkat Komponen Dalam Negeri sebesar 25% | √ | ||
Maksimum 10% | Mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ambang batas tingkat komponen dalam negeri di atas 25%. | √ | |
Mesin dan/atau peralatan yang diimpor | √ | √ |
Sanksi yang Berlaku Diperluas
Meskipun tetap mempertahankan sebagian besar potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pemohon dan/atau penerima Restrukturisasi yang dapat dikenakan sanksi administratif yang semula diatur dalam Permenperin 18/2021, kerangka baru Permenperin 20/2024 juga menyatakan bahwa setiap pihak yang memberikan pernyataan atau dokumen palsu sehubungan dengan Restrukturisasi dan telah dikenakan sanksi administratif dapat mengikuti program Restrukturisasi kembali pada tahun berikutnya setelah kewajiban sanksi yang bersangkutan dipenuhi. Sebelumnya, larangan tidak mendaftar selama dua tahun berlaku dalam hal ini.[10]
Selain sanksi di atas, Permenperin 20/2024 kini menyebutkan bahwa LPOP dan/atau LPI juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, tabel berikut menyoroti pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas dan sanksi administratif yang berlaku:
Pelanggaran LPOP dan/atau LPI yang Dikenakan Sanksi Administratif[11] | Bentuk Sanksi Administratif[12] |
Meliputi:
|
Meliputi:
|
Poin Penting
Sayangnya, industri TPT Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena industri TPT nasional menghadapi berbagai tantangan untuk bersaing dengan maraknya produk tekstil impor.[13] Dengan kondisi ini, perluasan KBLI yang dapat mengikuti program Restrukturisasi pada akhirnya dapat membantu lebih banyak lagi pelaku usaha di sektor TPT untuk mendapatkan mesin dan/atau peralatan yang dibutuhkan, sehingga industri TPT Indonesia dapat terus berkembang di pasar saat ini.
Sumber: hukumonline.com