KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Merintis Jalan Baru : Strategi Nasional Indonesia untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Untuk mewujudkan komitmen Indonesia terhadap pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia di tingkat nasional, serta pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, pemerintah telah menyadari pentingnya merumuskan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (“Stranas BHAM”), yang kini telah ditetapkan secara resmi melalui diundangkannya Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 (“Perpres 60/2023”).

Pada intinya, pembentukan Stranas BHAM ditujukan untuk pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam praktik bisnis secara lebih efektif dan komprehensif. Dalam Indonesian Legal Brief edisi kali ini, analisis kami terhadap Stranas BHAM Indonesia yang baru didasarkan pada kerangka Perpres 60/2023 dan menyoroti hal-hal berikut:

1. Dasar Stranas BHAM;
2. Poin-Poin Penting Stranas BHAM; dan
3. Pelaksanaan Stranas BHAM.

 

Dasar Stranas BHAM

Pada intinya, Stranas BHAM mengadopsi pilar-pilar utama Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, seperti yang dirangkum di bawah ini:

Dalam merumuskan Stranas BHAM, pemerintah telah menerapkan empat metode berbeda, yang dirangkum di bawah ini:

 

Poin-Poin Penting Stranas BHAM

Pada intinya, Stranas BHAM mencakup aspek-aspek berikut: 1) Kewajiban negara untuk melindungi; 2) Pertanggungjawaban pelaku usaha untuk menghormati; dan 3) Pemulihan efektif bagi korban pelanggaran hak asasi manusia baik langsung maupun tidak langsung.

Sebelum menentukan poin-poin penting Stranas BHAM, pemerintah telah mengidentifikasi beberapa tantangan yang ada serta beberapa area fokus yang diharapkan dapat diperkuat melalui Stranas BHAM. Berikut adalah rangkuman area fokus prioritas yang akan diperkuat melalui penerbitan Stranas BHAM:

Di bawah ini adalah rangkuman elemen-elemen kunci dari Stranas BHAM, yang didasarkan pada area fokus prioritas yang dijelaskan di atas:

 

Implementasi Stranas BHAM

Stranas BHAM akan diimplementasikan melalui Aksi Bisnis dan Hak Asasi Manusia (“Aksi BHAM”), yang akan berlaku efektif untuk periode tiga tahun antara tahun 2023 hingga 2025.

Lebih lanjut, diharapkan dalam implementasinya, Stranas BHAM dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia di dunia usaha, serta bagi pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan perkembangan bisnis dan hak asasi manusia.

Untuk memastikan penerapan Stranas BHAM secara memadai, pemerintah akan membentuk Gugus Tugas Bisnis dan Hak Asasi Manusia (“Gugus Tugas BHAM”) yang akan diketuai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga lain dan pihak non-pemerintah. Cabang-cabang Gugus Tugas BHAM juga akan dibentuk di tingkat provinsi untuk lebih memastikan pelaksanaan Stranas BHAM.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi BHAM akan dilakukan oleh Gugus Tugas BHAM,[12] yang juga wajib menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan tersebut kepada Menteri setiap bulan September. Masyarakat umum juga dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Aksi BHAM.

Perpres 60/2023 berlaku sejak 26 September 2023.

 

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry