KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Pedoman Keselamatan Minyak dan Gas Bumi Baru

Pada tahun 2018, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi (“Direktur”) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Kepala Inspeksi Minyak dan Gas bumi (“Kepala Inspeksi”) menerbitkan Keputusan No. 0196.K/18/DMT/2018 (“Keputusan 196/2018”) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (“SMKM”). Sesuai dengan judulnya, Keputusan 196/2018 menetapkan pedoman yang berlaku untuk penilaian kepatuhan terhadap kriteria SMKM dan peraturan keselamatan lainnya yang terkait dengan industri minyak dan gas bumi.[1]

 

Namun, dalam upaya untuk lebih meningkatkan budaya keselamatan migas di lingkungan industri pertambangan migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah memutuskan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 176.K/MG.01/MEM.M/2024, yang berjudul sama dengan Keputusan 196/2018 (“KepmenESDM 176/2024”).[2] Pada saat diberlakukan yakni pada 25 Januari 2025, KepmenESDM 176/2024 akan mencabut dan mengganti kerangka Keputusan 196/2018 yang berlaku saat ini.[3]

 

Pedoman penilaian penerapan SMKM (“Pedoman”) yang diuraikan secara komprehensif dalam Lampiran KepmenESDM 176/2024 harus digunakan sebagai acuan dalam penilaian kepatuhan penerapan SMKM (“Penilaian SMKM”) tersebut. Dalam Penilaian SMKM, berbagai objek usaha pertambangan migas akan dikenakan Penilaian SMKM tersebut (cth. wilayah kerja, izin usaha, instalasi terkait, dan sebagainya).[4] Terkait hal tersebut, penerapan SKMKM wajib dilaksanakan oleh seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”)[5] dan badan usaha yang telah memperoleh Izin Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (“Badan Usaha”)[6] (secara bersama-sama disebut “Perusahaan”) di seluruh Indonesia.[7]

 

Selain memuat berbagai penyesuaian terhadap dasar Penilaian SMKM yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan 196/2018, kerangka baru KepemenESDM 176/2024 ini juga memuat berbagai ketentuan tentang pengertian, ruang lingkup permohonan SMKM, dan proses pelaksanaan Penilaian SMKM. Mengingat adanya revisi SMKM tersebut, maka Indonesian Legal Brief (ILB) edisi kali ini menyajikan ringkasan ketentuan baru yang ditetapkan dalam KepmenESDM 176/2024, khususnya yang terkait dengan hal-hal berikut:

  1. Tahapan Penilaian SMKM; dan
  2. Aspek Penilaian SMKM.

 

Tahapan Penilaian SMKM

Secara umum, KepmenESDM 176/2024 kini telah menegaskan bahwa Penilaian SMKM harus dilakukan oleh Kepala Inspeksi dan dibantu oleh inspektur minyak dan gas bumi.[8] Terkait hal tersebut, KepmenESDM 176/2024 telah memperjelas bahwa Penilaian SMKM yang dimaksud terdiri dari beberapa tahapan yang secara garis besar dijabarkan sebagai berikut:[9]

Tahapan Keterangan
Tahap permulaan Meliputi:

  1. Penentuan kelayakan;
  2. Penunjukan ketua tim;
  3. Pemilihan anggota tim;
  4. Penetapan tujuan, ruang lingkup (cth. wilayah kerja/izin usaha/region/bidang/instalasi) dan kriteria yang relevan; dan
  5. Kontak awal dengan Perusahaan.
Peninjauan dokumen

 

Meliputi:

  1. Peninjauan dokumen sistem manajemen; dan
  2. Penetapan kecukupan dokumen terhadap kriteria.
Persiapan kunjungan lapangan Meliputi:

  1. Penyiapan rencana kunjungan lapangan;
  2. Penugasan tim lapangan; dan
  3. Penyiapan dokumen kerja.
Pelaksanaan kegiatan lapangan Meliputi:

  1. Pelaksanaan rapat pembukaan;
  2. Komunikasi selama penilaian;
  3. Peran dan tanggung jawab pemandu dan pengamat;
  4. Pengumpulan dan verifikasi informasi;
  5. Perumusan temuan;
  6. Penyusunan kesimpulan; dan
  7. Pelaksanaan rapat penutupan.
Penyusunan, persetujuan dan penyampaian laporan Meliputi:

  1. Penyusunan laporan; dan
  2. Persetujuan dan penyampaian laporan.
Penyelesaian
Tindak lanjut dan rekomendasi

 

Aspek Penilaian SMKM

Struktur Penilaian SMKM secara garis besar terdiri dari sepuluh substansi utama, dengan masing-masing substansi dirinci lebih lanjut menjadi ekspektasi dan sub-ekspektasi sebagai satu kesatuan. Elemen-elemen ini dievaluasi berdasarkan bobot tertentu. Kerangka baru KepmenESDM 176/2024 ini mengenalkan beberapa penyesuaian dibandingkan dengan kerangka sebelumnya Keputusan 196/2018, termasuk perubahan pada jumlah ekspektasi dan sub-ekspektasi yang berlaku untuk substansi tertentu, serta modifikasi pada bobot yang ditetapkan.

 

Untuk merangkum penyesuaian tersebut, tabel berikut menjabarkan perbandingan keseluruhan antara substansi Penilaian SMKM yang tercantum dalam KepmenESDM 176/2024 dan Keputusan 196/2018:[10]

Substansi Total Skor Maksimum Keterangan
KepmenESDM 176/2024 Keputusan 196/2018
Kepemimpinan, komitmen, kebijakan dan organisasi * 120 150 Manajemen puncak harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keselamatan minyak dan gas bumi melalui kepemimpinan dan keteladanan dalam setiap kegiatan.
KepmenESDM 176/2024 telah mengurangi jumlah ekspektasi berdasarkan substansi ini dari 13 menjadi hanya sembilan, dengan mengecualikan elemen-elemen seperti sistem dokumentasi dan penetapan kebijakan keselamatan.
Manajemen risiko* 120 125 Perusahaan harus menerapkan proses manajemen risiko komprehensif yang mencakup semua tahapan, dari perencanaan dan desain hingga konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pasca-operasi.
Tidak ada perubahan signifikan terhadap ekspektasi yang dikenalkan dalam substansi ini.
Manajemen operasional 120 110 Operasional, meliputi keselamatan kontraktor, harus dikelola dengan berfokus pada keselamatan minyak dan gas bumi di semua instalasi, proses operasi, prosedur, dan produk.
KepmenESDM 176/2024 mengenalkan ekspektasi baru terkait dengan penetapan dan pelaksanaan sistem dokumentasi keselamatan minyak dan gas dalam substansi ini.
Manajemen aset dan instalasi* 120 125 Perusahaan harus memastikan bahwa semua instalasi dan peralatan aman dan memenuhi standar operasional yang dipersyaratkan.
Tidak ada perubahan signifikan dalam ekspektasi yang dikenalkan dalam substansi ini.
Pelatihan, komunikasi dan budaya 100 75 Manajemen harus menerapkan proses rekrutmen, pelatihan, evaluasi dan pembinaan yang efektif untuk mempertahankan kompetensi dan kualifikasi pekerja.
KepmenESDM 176/2024 mengenalkan beberapa ekspektasi baru, seperti program komunikasi (cth. kampanye keselamatan) dan pengukuran tingkat kematangan budaya keselamatan.
Manajemen pengamanan* 100 120 Sistem manajemen pengamanan berbasis risiko harus ditetapkan sejalan dengan praktik terbaik dan peraturan industri saat ini.
Tidak ada perubahan signifikan dalam ekspektasi yang dikenalkan dalam substansi ini.
Manajemen tanggap darurat dan kondisi krisis 80 75 Perusahaan harus mempersiapkan diri menghadapi setiap kondisi darurat seperti kecelakaan, darurat medis, kebakaran, pemadaman listrik, ledakan, dan polusi untuk meminimalisasi kerusakan dan kerugian serta memastikan keberlangsungan bisnis.
KepmenESDM 176/2024 kini telah mengenalkan ekspektasi baru terkait pelaksanaan emergency drill secara berkala.
Insiden dan jaminan pemenuhan* 80 120 Setiap insiden dalm kegiatan operasi minyak dan gas bumi harus diselidiki untuk mengidentifikasi akar penyebabnya dan menentukan tindakan perbaikan guna mencegah kejadian tersebut terulang kembali.
KepmenESDM 176/2024 mengurangi jumlah ekspektasi dalam substansi ini dengan menyederhanakan daftar ekspektasi tanpa harus mengurangi persyaratannya.
Pemantauan dan pengukuran kinerja 80 50 Perusahaan harus menetapkan, memelihara sistem pengukuran dan pemantauan kinerja keselamatan minyak dan gas bumi, termasuk pemenuhan tujuan pembangunan berkelanjutan.
KepmenESDM 176/2024 mengenalkan ekspektasi baru, yaitu integrasi Environment

Social Governance (“ESG”) ke dalam proses bisnis.

Audit dan tinjauan manajemen 80 50 Terakhir, audit dan tinjauan terjadwal dan sistematis harus dilakukan, diikuti dengan tindakan perbaikan.
KepmenESDM 176/2024 mengenalkan ekspektasi baru bahwa kepala teknik harus memastikan bahwa semua rekomendasi dan program audit dilaksanakan sepenuhnya.

 

Perlu dicatat bahwa kelima substansi yang ditandai dengan tanda bintang (*) di atas dikategorikan sebagai substansi utama dalam kedua kerangka tersebut.[11]

Sementara itu, terkait hasil Penilaian SMKM yang telah selesai dilakukan, KepmenESDM 176/2024 masih memuat rentang nilai dan kategori Penilaian SMKM sebagaimana sebelumnya tercantum dalam Keputusan 196/2018, seperti dijabarkan dalam tabel berikut:[12]

Kategori Skor Substansi Total Skor Substansi Utama
Istimewa Minimum 93% Minimum 95%
Sangat Baik 86.5% – 92.9% Minimum 90%
Baik 76.5% – 86.4% Minimum 80%
Cukup 66.5% – 76.4% Minimum 70%
Kurang 56.5% – 66.4% Minimum 60%
Sangat Kurang Kurang dari 56.5%

 

Namun, perlu dicatat pula bahwa sebagaimana diatur dalam KepemenESDM 176/2024, setiap Perusahaan yang tidak memiliki Persetujuan Layak Operasional (“PLO”) yang berlaku untuk seluruh instalasi yang dioperasikannya, hanya dapat memperoleh nilai Penilaian SMKM tertinggi sebesar 66,4%, yang berdasarkan tabel di atas, termasuk dalam kategori hasil Penilaian SMKM “Kurang”.[13]

 

Poin Penting

Diperkenalkannya KepmenESDM 176/2024 merupakan pembaruan signifikan terhadap kerangka regulasi untuk manajemen keselamatan minyak dan gas bumi. Tingkat Penilaian SMKM yang telah direvisi menunjukkan adanya pergeseran ke arah peningkatan keselamatan operasional, peningkatan pelatihan dan penggabungan praktik-praktik modern seperti ESG. Versi terbaru dari Pedoman ini juga menetapkan instruksi yang lebih jelas untuk pelaksanaan penilaian dan mendorong transparansi dan konsistensi yang lebih besar dalam hal evaluasi manajemen keselamatan. Pada akhirnya, pembatasan skor Penilaian SMKM untuk Perusahaan yang tidak memiliki PLO yang berlaku menggarisbawahi fokus yang lebih kuat pada kepatuhan dan standar operasional di semua instalasi pertambangan minyak dan gas bumi.

 

 

Sumber: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry