Di antara berbagai aspek yang semula dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “PP 55/2019”), diamanatkan bahwa importir kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat (“KBL Berbasis Baterai”) akan dapat menikmati insentif yang berupa bea masuk bersubsidi dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”).
Sejalan dengan mandat yang ditetapkan dalam kerangka PP 55/2019 yang disebutkan di atas, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (“Menteri”) kini telah menerbitkan Peraturan No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi (“Permen 6/2023”), yang telah berlaku sejak 13 Januari 2024.
Pada intinya, pelaku usaha yang bergerak di industri manufaktur KBL Berbasis Baterai (“Pelaku Usaha”) berhak mendapatkan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai (“Insentif”), baik dalam keadaan utuh (Completely Built-Up – “CBU”) maupun terurai (Completely Knocked-Down – “CKD”). Untuk impor keadaan yang kedua mengharuskan kendaraan yang relevan untuk dirakit di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) yang dicapai antara 20% dan 40%. Rincian Insentif yang tersedia dirinci sebagai berikut:
Mengingat pentingnya Insentif yang diuraikan di atas, terutama bagi Pelaku Usaha yang ingin mengimpor KBL Berbasis Baterai, Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi kali ini menawarkan ringkasan prosedur yang berlaku untuk pemberian Insentif yang kini telah diperkenalkan dalam kerangka baru Permen 6/2023, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
Pemberian Insentif: Kriteria yang Berlaku dan Batasan Impor/Penyerahan; dan
Pengajuan Permohonan Insentif.
Pemberian Insentif: Kriteria yang Berlaku dan Batasan Impor/Penyerahan
Permen 6/2023 memperkenalkan jangka waktu pemanfaatan Insentif yang berlaku dari 29 Desember 2023 hingga 31 Desember 2025. Selanjutnya, untuk mendapatkan Insentif, Pelaku Usaha yang relevan harus terdiri dari perusahaan industri yang memenuhi salah satu kriteria investasi berikut:
Perlu juga dicatat bahwa jika Insentif pada akhirnya telah didapatkan, Permen 6/2023 menetapkan batasan yang berlaku sehubungan dengan impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai dan batas ini pada akhirnya akan diuraikan dalam persetujuan pemanfaatan Insentif (“Persetujuan Insentif”). Batasan tersebut dirinci sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan Insentif
Dalam hal mendapatkan Insentif itu sendiri, Pelaku Usaha terkait harus mengajukan permohonan usulan pemberian Insentif (“Usulan Insentif”) dan Persetujuan Insentif melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, Permen 6/2023 menyatakan bahwa Insentif yang diberikan berdasarkan Persetujuan Insentif harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut:
Selain itu, Usulan Insentif harus diserahkan bersama dengan dokumen persyaratan berikut:
Dalam hal surat komitmen yang disebutkan di atas, Permen 6/2023 menyatakan bahwa surat tersebut harus berisi pernyataan berikut:
Apabila Usulan Insentif diterbitkan, maka Pelaku Usaha terkait dapat mengajukan permohonan Persetujuan Insentif melalui penyampaian jaminan komitmen yang berupa garansi bank (“Garansi”). Dalam hal ini, Permen 6/2023 menyatakan bahwa Garansi tersebut harus memenuhi berbagai aspek, antara lain:
Mengingat bahwa Menteri berwenang mengawasi penerima Insentif secara berkala sehubungan dengan Insentif yang diberikan, penting untuk dicatat bahwa implikasi berikut akan dihasilkan dari kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap komitmen yang ditetapkan: