KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Pelaku Usaha Simak! Begini Mudahnya Proses Pengurusan NIB

Dalam rangka memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengurusan perizinan usaha di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan sistem perizinan terintegrasi yang dikenal sebagai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Simpelnya, NIB adalah identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, tak terkecuali mereka yang menjalankan badan usaha dalam bentuk PT, CV, dan sebagainya.

Kini, proses pengurusan NIB juga sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi OSS. sehingga pelaku usaha dapat mendaftarkan bisnisnya untuk mendapatkan NIB secara online.

Proses pengurusan secara online ini membuat pelaku usaha dapat menghemat waktu dalam pembuatan NIB tersebut. Lalu, bagaimana ketentuan dan tata cara pengurusan NIB? Simak penjelasan selengkapnya disini.

Sekilas Tentang NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). ini dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Selain dijadikan identitas, NIB memiliki fungsi lain yakni sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Halal.

Lalu, pasca diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini juga dikenal adanya istilah NIB berbasis risiko.

Maksud dari berbasis risiko yakni mempertimbangkan potensi cedera atau kerugian dan akibat bahaya dari kegiatan usaha kedepannya. Hal ini diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor:

  • Kelautan dan perikanan;
  • Pertanian;
  • Lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Energi dan sumber daya mineral;
  • Ketenaganukliran;
  • Perindustrian;
  • Perdagangan;
  • Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  • Transportasi;
  • Kesehatan, obat, dan makanan;
  • Pendidikan dan kebudayaan;
  • Pariwisata;
  • Keagamaan;
  • Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  • Pertahanan dan keamanan; dan
  • Ketenagakerjaan.

 

Bagaimana Proses Pengurusan NIB?
Seperti yang disebutkan, proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Namun sebelum itu, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan pengurusan NIB, antara lain:

  1. Akte perusahaan (bila bisnis sudah berbadan hukum)
  2. KTP
  3. NPWP pribadi/perusahaan
  4. Email aktif
  5. Nomor telepon aktif
  6. Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha

 

Setelah dokumen persyaratan lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka website OSS di www.oss.go.id
  2. Klik Daftar lalu isi formulir
  3. Isi semua data diri dengan lengkap
  4. Buka email registrasi dari OSS dan klik Aktivasi
  5. Masuk ke akun OSS dan isi data usaha yang diminta
  6. Jika sudah lengkap, klik Proses NIB
  7. Klik NIB untuk menerbitkan NIB
  8. NIB pun bisa diunduh dan disimpan

 

Apa Manfaat Mengurus NIB Bagi Pelaku Usaha?
Kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat untuk keberhasilan usaha, seperti:

Akses ke Bantuan Pendanaan
Bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki UMKM, pemerintah sendiri telah menekankan akan mendapatkan kemudahan dalam akses pendahan. Salah satunya dengan bunga suku rendah KUR.

Kemudahan dalam KUR ini diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya tiga persen saja.

Memperoleh Pelatihan
Proses pengurusan untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat. Hal ini akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.

Membuat Usaha Mendapatkan Legalitas
Adanya NIB juga bertujuan untuk memberikan legalitas pada para pelaku usaha. Dengan NIB, usaha yang dijalankan akan memiliki legalitas dan lebih mudah untuk mengakses hal-hal yang terkait bidang administratif.

Tepat Sasaran dalam Memperoleh Program Pemerintah
Kepemilikan NIB dan sudah tercatat secara administratif di pemerintah pusat memberikan keuntungan dalam memperoleh program-program pemerintah.

Dengan data administratif tersebut, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu para pelaku usaha dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

Kemudahan Memasuki Komunitas Resmi
NIB membantu memenuhi aspek legalitas dan administratif pelaku usaha serta memberikan keuntungan dalam akses pendanaan. Selain itu, NIB juga memberikan kemudahan akses komunitas-komunitas resmi terkait pelaku usaha.

 

 

 

Sumber: kontrakhukum.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry