Menteri Perindustrian (“Minister”) telah menerbitkan berbagai regulasi yang khusus mengatur tata cara pertimbangkan teknis (“Pertimbangan”) impor produk tertentu. Salah satu kerangka regulasi tersebut adalah Peraturan No. 6 Tahun 2024 (“Permenperin 6/2024”), yang mengatur tata cara yang berlaku untuk penerbitan Pertimbangan impor produk elektronik. Permenperin 6/2024 telah berlaku sejak tanggal 6 Februari 2024.
Kerangka terbaru ini mengatur sejumlah 78 produk elektronik beserta kode pos tarif/ harmonized system-nya, yang secara komprehensif tercantum dalam Lampiran Permenperin 6/2024. Impor produk-produk elektronik ini memerlukan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan.[1] Untuk dapat memperoleh persetujuan impor, Pertimbangan harus dimiliki terlebih dahulu melalui pengajuan permohonan sebelumnya oleh pemilik Angka Pengenal Importir Umum (“API-U”) dan Angka Pengenal Importir – Produsen (“API-P”).[2]
Berdasarkan latar belakang tersebut, Indonesian Legal Brief edisi kali ini merangkum berbagai persyaratan dan tata cara yang harus diikuti oleh pemilik API-U dan API-P untuk dapat memperoleh Pertimbangan. Analisis kami dibagi sebaga berikut:
- Persyaratan Pemilik API-U dan API-P; dan
- Pengajuan Permohonan dan Perubahan Pertimbangan
Persyaratan Pemilik API-U dan API-P
Sebelum pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan, persyaratan tertentu harus dipenuhi oleh pemilik API-U dan API-P, yang diringkas dalam tabel di bawah ini:[3]
Persyaratan | Pemilik… | |
API-P | API-U | |
Harus telah memenuhi komitmen perizinan berusaha | √ | √ |
Harus telah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (“SIINas”) | √ | √ |
*Wajib telah menyampaikan data industri melalui SIINas (bagi perusahaan industri) | √ | |
Wajib telah menyampaikan data industri di tahap pembangunan (bagi perusahaan industri yang masih dalam tahap pembangunan) | √ | |
Harus telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya (bagi perusahaan non industri) | √ | |
Harus telah menyampaikan laporan realisasi distribusi produk elektronik tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus | √ |
Persyaratan yang ditandai dengan tanda bintang di atas tidak berlaku bagi perusahaan industri yang belum memasuki periode penyampaian data industri.[4]
Pengajuan Permohonan dan Perubahan Pertimbangan
Bagian berikut akan mendiskusikan seluruh tata cara untuk memperoleh Pertimbangan (bagi pemilik API-P atau API-U yang belum memiliki Pertimbangan) dan untuk Pertimbangan yang diubah (bagi pemilik API-P atau API-U yang telah memiliki Pertimbangan) [“Pertimbangan Perubahan”]. Tata cara ini diilustrasikan pada diagram alir di bawah ini:
Pertimbangan hanya dapat diterbitkan setahun sekali dan akan berlaku selama satu tahun sejak penerbitannya. Selain itu, pemilik API-U/API-P yang relevan dapat mengajukan permohonan Pertimbangan untuk tahun berikutnya pada tahun berjalan.[5]
Seperti yang disebutkan secara singkat di atas, pemilik API-U/API-P yang telah memperoleh Pertimbangan pada tahun berjalan dapat mengubah Pertimbangan-nya dalam hal perubahan dilakukan untuk data yang relevan (misalnya identitas pemilik API-U/API-P, kode pos tarif/harmonized system, uraian barang, dll.)[6] dan/atau alokasi impor. Pertimbangan Perubahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pertimbangan yang diterbitkan sebelumnya.[7]
Pengajuan permohonan Pertimbangan dan Pertimbangan Perubahan mengamanatkan bahwa tindakan-tindakan tertentu harus dilakukan, yang diringkas dalam tabel di bawah ini:[8]
Tindakan 1: Pengisian Dokumen Tertentu
Data yang Perlu Diisi | API-P | API-U | ||
Baru | Perubahan | Baru | Perubahan | |
Rencana produksi | √ | √ | ||
Rencana impor | √ | √ | √ | √ |
Realisasi impor tahun sebelumnya | √ | √ | √ | √ |
Data laporan produksi dan kebutuhan bahan baku tahun sebelumnya sesuai isian SIINas | √ | |||
Rencana distribusi | √ |
Tindakan 2: Mengunggah Dokumen Tertentu
Dokumen yang Perlu Diunggah | API-P | API-U | ||
Baru | Perubahan | Baru | Perubahan | |
Perizinan berusaha yang diperlukan | √ | √ | √ | √ |
Kerja sama keagenan atau distributor dengan pemegang merk, untuk barang yang tidak digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong | √ | √ | ||
Kontrak kerja sama atau penjualan dengan mitra yang menentukan jenis barang tertentu, untuk barang yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong | √ | √ | ||
Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang, termasauk gambar pendukung yang relevan. | √ | √ | √ | √ |
Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data dan/atau informasi terkait barang adalah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan | √ | √ | √ | √ |
Persetujuan Impor | √ | √ | ||
Penjelasan teknis perubahan data dan/atau alokasi impor | √ | √ | ||
Matriks perubahan serta data dukungnya | √ | √ |
Terakhir, perlu dicatat bahwa pemilik API-P/API-U yang telah memiliki Pertimbangan dan/atau Pertimbangan Perubahan wajib menggunakan dan/atau mendistribusikan barang yang diimpor berdasarkan peruntukannya,[9] jika tidak, pemilik tersebut akan dikenai jenis-jenis sanksi administratif berikut:[10]
- Penolakan permohonan Pertimbangan untuk tahun berikutnya; dan
- Rekomendasi pencabutan persetujuan impor yang akan diterbitkan kepada Menteri Perdagangan.
Sumber : hukumonline.com