KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Pemberian Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik Diperkenalkan

Menteri Perindustrian (“Minister”) telah menerbitkan berbagai regulasi yang khusus mengatur tata cara pertimbangkan teknis (“Pertimbangan”) impor produk tertentu. Salah satu kerangka regulasi tersebut adalah Peraturan No. 6 Tahun 2024 (“Permenperin 6/2024”), yang mengatur tata cara yang berlaku untuk penerbitan Pertimbangan impor produk elektronik. Permenperin 6/2024 telah berlaku sejak tanggal 6 Februari 2024.

Kerangka terbaru ini mengatur sejumlah 78 produk elektronik beserta kode pos tarif/ harmonized system-nya, yang secara komprehensif tercantum dalam Lampiran Permenperin 6/2024. Impor produk-produk elektronik ini memerlukan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan.[1] Untuk dapat memperoleh persetujuan impor, Pertimbangan harus dimiliki terlebih dahulu melalui pengajuan permohonan sebelumnya oleh pemilik Angka Pengenal Importir Umum (“API-U”) dan Angka Pengenal Importir – Produsen (“API-P”).[2]

Berdasarkan latar belakang tersebut, Indonesian Legal Brief edisi kali ini merangkum berbagai persyaratan dan tata cara yang harus diikuti oleh pemilik API-U dan API-P untuk dapat memperoleh Pertimbangan. Analisis kami dibagi sebaga berikut:

  1. Persyaratan Pemilik API-U dan API-P; dan
  2. Pengajuan Permohonan dan Perubahan Pertimbangan

Persyaratan Pemilik API-U dan API-P

Sebelum pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan, persyaratan tertentu harus dipenuhi oleh pemilik API-U dan API-P, yang diringkas dalam tabel di bawah ini:[3]

Persyaratan Pemilik…
API-P API-U
Harus telah memenuhi komitmen perizinan berusaha
Harus telah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (“SIINas”)
*Wajib telah menyampaikan data industri melalui SIINas (bagi perusahaan industri)  
Wajib telah menyampaikan data industri di tahap pembangunan (bagi perusahaan industri yang masih dalam tahap pembangunan)  
Harus telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya (bagi perusahaan non industri)  
Harus telah menyampaikan laporan realisasi distribusi produk elektronik tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus  

Persyaratan yang ditandai dengan tanda bintang di atas tidak berlaku bagi perusahaan industri yang belum memasuki periode penyampaian data industri.[4]

Pengajuan Permohonan dan Perubahan Pertimbangan

Bagian berikut akan mendiskusikan seluruh tata cara untuk memperoleh Pertimbangan (bagi pemilik API-P atau API-U yang belum memiliki Pertimbangan) dan untuk Pertimbangan yang diubah (bagi pemilik API-P atau API-U yang telah memiliki Pertimbangan) [“Pertimbangan Perubahan”]. Tata cara ini diilustrasikan pada diagram alir di bawah ini:

 

 

Pertimbangan hanya dapat diterbitkan setahun sekali dan akan berlaku selama satu tahun sejak penerbitannya. Selain itu, pemilik API-U/API-P yang relevan dapat mengajukan permohonan Pertimbangan untuk tahun berikutnya pada tahun berjalan.[5]

Seperti yang disebutkan secara singkat di atas, pemilik API-U/API-P yang telah memperoleh Pertimbangan pada tahun berjalan dapat mengubah Pertimbangan-nya dalam hal perubahan dilakukan untuk data yang relevan (misalnya identitas pemilik API-U/API-P, kode pos tarif/harmonized system, uraian barang, dll.)[6] dan/atau alokasi impor. Pertimbangan Perubahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pertimbangan yang diterbitkan sebelumnya.[7]

Pengajuan permohonan Pertimbangan dan Pertimbangan Perubahan mengamanatkan bahwa tindakan-tindakan tertentu harus dilakukan, yang diringkas dalam tabel di bawah ini:[8]

Tindakan 1: Pengisian Dokumen Tertentu

Data yang Perlu Diisi API-P API-U
Baru Perubahan Baru Perubahan
Rencana produksi    
Rencana impor
Realisasi impor tahun sebelumnya
Data laporan produksi dan kebutuhan bahan baku tahun sebelumnya sesuai isian SIINas      
Rencana distribusi      

Tindakan 2: Mengunggah Dokumen Tertentu

Dokumen yang Perlu Diunggah API-P API-U
Baru Perubahan Baru Perubahan
Perizinan berusaha yang diperlukan
Kerja sama keagenan atau distributor dengan pemegang merk, untuk barang yang tidak digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong    
Kontrak kerja sama atau penjualan dengan mitra yang menentukan jenis barang tertentu, untuk barang yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong    
Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang, termasauk gambar pendukung yang relevan.
Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data dan/atau informasi terkait barang adalah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Persetujuan Impor    
Penjelasan teknis perubahan data dan/atau alokasi impor    
Matriks perubahan serta data dukungnya    

Terakhir, perlu dicatat bahwa pemilik API-P/API-U yang telah memiliki Pertimbangan dan/atau Pertimbangan Perubahan wajib menggunakan dan/atau mendistribusikan barang yang diimpor berdasarkan peruntukannya,[9] jika tidak, pemilik tersebut akan dikenai jenis-jenis sanksi administratif berikut:[10]

  1. Penolakan permohonan Pertimbangan untuk tahun berikutnya; dan
  2. Rekomendasi pencabutan persetujuan impor yang akan diterbitkan kepada Menteri Perdagangan.

 

Sumber : hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry