Berbagai kemudahan pengimporan bahan baku dan/atau bahan penolong (secara bersama-sama disebut “Bahan”) kini tersedia bagi badan usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang secara efektif berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir – Produsen (“API-P”). Kemudahan tersebut diperkenalkan untuk memastikan bahwa Bahan impor tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain agar tidak mengganggu perekonomian nasional. Dalam rangka pembangunan ekonomi, pengimporan Bahan tidak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang NIB-nya berfungsi efektif sebagai API-P (“Pemegang API-P”), tetapi juga dapat dilakukan oleh badan usaha yang menggunakan NIB-nya sebagai Angka Pengenal Importir – Umum (“API-U”).[1]
Berdasarkan latar belakang di atas, pemerintah kini berupaya untuk memberikan kemudahan pengimporan bagi badan usaha yang menggunakan NIB-nya sebagai API-U (“Pemegang API-U”) sekaligus menjamin ketersediaan Bahan untuk industri dalam negeri guna mencegah gangguan perekonomian nasional. Sehubungan dengan tujuan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2023 (“Amandemen”) sebagai perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (“PP 28/2021”).[2]
Edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini akan berfokus pada penyesuaian-penyesuaian tertentu yang dilakukan berdasarkan Amandemen yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Neraca Komoditas dan Rencana Pasokan Bahan;
- Impor Bahan; dan
- Penyesuaian Standar Industri.
Neraca Komoditas dan Rencana Pasokan Bahan
Neraca Komoditas Indonesia ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan Bahan untuk keperluan industri. Hal tersebut meliputi data yang detail dan akurat mengenai pasokan dan kebutuhan dalam negeri terkait Bahan, termasuk data mengenai jenis, volume, jangka waktu pemanfaatan, dan standar mutu Bahan.[3]
Amandemen tersebut memuat beberapa poin penyesuaian yang berkaitan dengan penetapan Neraca Komoditas serta Rencana Kebutuhan Industri, yang terangkum dalam tabel di bawah ini:
Selain berbagai penyesuaian yang diuraikan di atas, perlu diketahui bahwa Amandemen juga telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap kerangka Usulan Kebutuhan Bahan. Oleh karena itu, Amandemen kini memperbolehkan Usulan Kebutuhan Bahan untuk diajukan oleh pelaku usaha.[12] Pengajuan tersebut sebelumnya terbatas hanya untuk perusahaan industri dan penyedia Bahan saja.[13]
Selain itu, perlu juga dicatat bahwa Neraca Komoditas kini akan ditetapkan berdasarkan Usulan Pasokan Bahan, bukan berdasarkan pada Rincian Data Pasokan Bahan. Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan kedua dasar penetapan Neraca Komoditas:
Meskipun sebelumnya Rencana Kebutuhan Industri dan Rincian Data Pasokan Bahan perlu diperbarui setiap triwulan,[18] penting untuk diketahui bahwa pada Amandemen pembaruan triwulanan tersebut tidak lagi diperlukan dan hanya memerlukan penyampaian kepada Kementerian Koordinator melalui sistem informasi elektronik yang terintegrasi.[19]
Impor Bahan
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, tujuan dari Amandemen ini adalah untuk mempermudah impor Bahan bagi Pemegang API-U. Sehubungan dengan hal tersebut, Amandemen menyatakan bahwa pelaksanaan impor Bahan selain dapat dilakukan oleh Pemegang API-P, juga dapat dilakukan oleh Pemegang API-U.[20] Namun perlu diperhatikan bahwa pemegang API-U masih dibatasi dalam hal impor Bahan tertentu, sebagaimana diatur secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.[21]
Sebelumnya, PP 28/2021 secara bersyarat memperbolehkan Pemegang API-U untuk mengimpor Bahan untuk industri kecil dan menengah dengan ketentuan pihak tersebut dapat menunjukkan kontrak pemesanan dari industri kecil dan menengah yang bersangkutan.[22] Persyaratan tersebut kini telah dihapus dalam Amandemen, yang kini mengizinkan penyedia Bahan yang memiliki API-U untuk mengimpor Bahan untuk industri kecil dan menengah jika industri tersebut tidak dapat melakukan impornya sendiri.[23]
Selain itu, Amandemen kini mengizinkan perusahaan industri untuk mengimpor produk untuk keperluan komplementer, tes pasar, atau pelayanan purna jual dengan tujuan meningkatkan investasi.[24] Inisiatif baru ini sebelumnya tidak diatur dalam kerangka PP 28/2021.
Penyesuaian Standar Industri
Penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (“SNI”), spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian terakreditasi, yang ditunjuk oleh Menteri.[25] Lembaga tersebut dapat berupa lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan lembaga inspeksi.[26]
Meskipun tidak ada penyesuaian yang dilakukan terhadap ketentuan yang diuraikan di atas, perlu diketahui bahwa Amandemen telah melakukan beberapa penyesuaian kecil terhadap kriteria yang berlaku untuk setiap jenis lembaga penilaian kesesuaian yang diuraikan di atas, terutama yang berkaitan dengan persyaratan perizinan berusaha, seperti yang dirangkum dalam tabel di bawah ini:
Perlu dicatat bahwa Amandemen juga menyesuaikan jenis Bahan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Amandemen.
Sumber : hukumonline.com