Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal ke 2026, Mengapa?

Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikat halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dari semula 17 Oktober 2024 menjadi 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri yang digelar pada Rabu (15/5/2024).

Sementara itu, kewajiban sertifikat halal tetap berlaku bagi usaha berskala besar hingga 17 Oktober 2024 mendatang. Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) untuk mengatur perubahan tersebut.

“Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober,” kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kendala Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ditunda lantara targetnya tidak mungkin terkejar hingga Oktober tahun ini.

Teten menjelaskan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag baru mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Artinya, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi.

Menurutnya, jika dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, BPJPH perlu mengeluarkan 102 ribu sertifikat per hari, jauh dari kemampuan rerata BPJPH saat ini yang hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari.

UMKM akan terjerat hukum lantaran produknya belum tersertifikasi, jika kebijakan tetap dilaksanakan tahun ini. Sehingga penundaan ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada usaha rakyat tersebut.

Respon Kemenag Terkait Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal

Sejalan dengan Menkop UKM Teten Masduki, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.

Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.

“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambung Cholil.

Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Lebih lanjut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, lainnya.

“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” sambung Aqil.

Cara Mengurus Sertifikat Halal Bagi UMKM

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan produk sesuai dengan syariat islam.

Sertifikat halal sekaligus menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Selain itu, tujuan dari adanya sertifikat halal ini adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menentramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Adapun untuk mengurus sertifikat halal, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. NIB/SIUP/SIUP/IUMK
  2. KTP pelaku usaha
  3. Salinan sertifikat penyedia halal dan salinan keputusan penyedia halal
  4. Nama dan jenis produk
  5. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  6. Proses pengelolaan produk

 

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan sertifikat halal melalui laman ptsp.halal.go.id. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data dan pemeriksaan diteruskan ke LPH.

Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke MUI untuk disidang fatwa dan dilakukan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Adapun masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun dan tiga bulan sebelum masa berlaku habis, pelaku UMKM disarankan untuk melakukan perpanjangan.

 

 

Sumber: kontrakhukum.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry