KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Penanaman Modal Asing, Bagaimana Prosesnya?

Pernahkah kamu mendengar istilah Penanaman Modal Asing (PMA)? Atau mungkin kamu sedang mempertimbangkan untuk mendirikan perusahaan yang berhubungan dengan investasi asing? Jika ya, kamu tidak sendirian!

Banyak orang yang tertarik dengan topik ini karena investasi asing memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berdasarkan data terbaru, aliran modal asing terus meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan betapa pentingnya peran PMA dalam memperkuat perekonomian negara.

Namun, bagaimana sebenarnya proses penanaman modal asing ini berlangsung? Apa yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan dengan modal asing? Yuk, kita mulai dengan memahami dasar-dasarnya!

Apa yang Dimaksud dengan PMA?
Penanaman Modal Asing atau biasa disingkat PMA adalah kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor asing di suatu negara, dalam hal ini Indonesia. Investor asing tersebut bisa berupa individu, perusahaan, atau entitas dari luar negeri yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Tujuan dari PMA biasanya untuk membuka usaha baru, mengembangkan usaha yang sudah ada, atau berpartisipasi dalam proyek-proyek strategis di sektor ekonomi tertentu.

Keberadaan PMA di Indonesia diatur secara khusus oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Beberapa dasar hukum terkait PMA adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU ini menjadi dasar utama dalam pengaturan penanaman modal di Indonesia, baik dari dalam negeri maupun asing. Dalam Pasal 1 angka 3 UU ini, PMA mendapatkan definisi sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun dengan melakukan usaha patungan dengan penanam modal dalam negeri.

2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur mengenai sektor-sektor usaha yang terbuka maupun tertutup untuk investasi asing, termasuk pembatasan kepemilikan saham bagi investor asing di beberapa bidang usaha tertentu. Dalam peraturan ini, adapun rincian bidang usaha prioritas yang mendapatkan insentif khusus untuk menarik lebih banyak investasi asing.

3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tata cara pengurusan izin usaha, penyetoran modal, serta berbagai fasilitas untuk investor asing.

Dengan adanya regulasi-regulasi ini, pemerintah Indonesia berusaha menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor asing, sambil tetap menjaga kepentingan nasional.

PMA dianggap sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi melalui transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, serta kontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan kontribusi lainnya.

Jika kamu berencana untuk melakukan investasi asing di Indonesia, sangat penting untuk memahami dasar hukum ini agar setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apa Perbedaan PMA dan PMDN?
Mungkin kamu juga pernah mendengar istilah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Lantas, apa perbedaan antara PMA dan PMDN? Sederhananya, perbedaan utamanya terletak pada asal modalnya.

PMA (Penanaman Modal Asing): Modal berasal dari luar negeri atau entitas asing.
PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri): Modal sepenuhnya berasal dari dalam negeri atau oleh warga negara Indonesia.
Keduanya berperan penting dalam perekonomian nasional, namun kebijakan dan regulasinya bisa sedikit berbeda. PMA sering kali mendapat perhatian lebih karena berpotensi membawa inovasi dan teknologi baru yang tidak tersedia di dalam negeri.

Namun, baik PMA maupun PMDN tetap harus mengikuti aturan pemerintah untuk memastikan kelangsungan dan keamanan investasi.

Apa Beda Investasi dan Penanaman Modal?
Kamu mungkin sering mendengar istilah investasi dan penanaman modal digunakan secara bergantian. Padahal, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang penting, meskipun keduanya berkaitan dengan alokasi dana untuk menghasilkan keuntungan.

Investasi: Investasi merupakan kegiatan penanaman dana atau modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Investasi bisa berbentuk apa saja, seperti saham, obligasi, properti, atau bentuk lainnya.
Penanaman Modal: Istilah ini lebih spesifik digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan yang berkaitan dengan pendirian usaha atau pengembangan sektor ekonomi di suatu negara.
Penanaman modal bisa dilakukan oleh investor asing (PMA) maupun domestik (PMDN), dengan tujuan jangka panjang seperti membangun pabrik atau perusahaan.

Jadi, meskipun penanaman modal bisa dianggap sebagai salah satu bentuk investasi, istilah penanaman modal lebih sering digunakan dalam konteks pengembangan usaha dan perekonomian suatu negara.

PMA Minimal Modal Berapa?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari para calon investor asing adalah: “Berapa modal minimal untuk mendirikan PMA di Indonesia?”

Berdasarkan peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), modal minimal untuk PMA di Indonesia adalah Rp10 miliar.

Ini merupakan angka yang cukup signifikan, karena pemerintah ingin memastikan bahwa hanya investor dengan modal yang cukup kuat yang dapat berinvestasi di negara ini.

Selain itu, dari total modal tersebut, minimal Rp2,5 miliar harus disetor ke dalam perusahaan sebagai modal ditempatkan dan disetor.

Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah adanya investasi yang tidak serius atau bersifat spekulatif.

Syarat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing
Untuk mendirikan PMA, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Berikut ini beberapa syarat utama yang perlu kamu ketahui:

1. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, minimal modal adalah Rp10 miliar dengan modal disetor minimal Rp2,5 miliar.
2. Tidak semua bidang usaha di Indonesia terbuka untuk investasi asing. Beberapa sektor yang strategis mungkin memiliki batasan tertentu.
3. Ada beberapa bidang usaha yang mewajibkan adanya kemitraan dengan investor lokal dengan batasan kepemilikan saham tertentu.
4. Semua perusahaan PMA harus mendapatkan persetujuan dari BKPM dan memenuhi regulasi yang ditetapkan.

Proses Pendirian PMA
Proses pendirian PMA sebenarnya tidak terlalu rumit jika kamu sudah memahami langkah-langkahnya. Berikut adalah tahapan utama dalam proses pendirian PMA:

1. Pengajuan Proposal ke BKPM
Langkah pertama dalam proses mendirikan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah mengajukan proposal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BKPM adalah lembaga pemerintah Indonesia yang berperan sebagai pintu gerbang utama untuk mengkoordinasikan dan melayani kebutuhan para investor, baik dalam negeri maupun asing.

BKPM bertanggung jawab atas promosi investasi, pengurusan izin usaha, serta memberikan panduan dan bantuan kepada calon investor terkait prosedur penanaman modal di Indonesia.

Melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik, yaitu Online Single Submission (OSS), BKPM mempermudah proses pengajuan izin bagi perusahaan PMA.

Investor dapat mengakses sistem OSS untuk mengajukan proposal investasi mereka, termasuk rencana bisnis, jenis usaha, serta besaran modal yang akan mereka tanamkan.

Tujuan dari proses ini adalah memastikan bahwa kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan ekonomi nasional.

2. Pendaftaran Nama Perusahaan
Setelah pengajuan proposal mendapatkan persetujuan BKPM, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan nama perusahaan. Proses ini diawasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam hal penamaan perusahaan, PMA harus mematuhi beberapa aturan, seperti:

Nama Unik dan Tidak Sama
Nama perusahaan PMA harus unik dan tidak boleh sama dengan perusahaan lain yang telah terdaftar di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghindari kebingungan di pasar dan melindungi hak merek dagang.

Menggunakan Bahasa Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2021, nama perusahaan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Nama yang menggunakan bahasa asing atau campuran harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Mematuhi Norma dan Tata Nilai
Nama perusahaan tidak boleh mengandung kata-kata yang bertentangan dengan norma kesopanan, kesusilaan, ataupun bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pendaftaran nama perusahaan melalui sistem AHU dan biasanya memakan waktu beberapa hari. Setelah nama perusahaan lolos dari tinjauan, langkah selanjutnya adalah menyusun akta pendirian perusahaan.

3. Penyusunan Akta Pendirian
Akta pendirian harus kamu buat dengan bantuan akta notaris dan tertulis dalam bahasa Indonesia.

4. Penyetoran Modal
Setoran modal minimal harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pengurusan Izin Usaha
Setelah perusahaan resmi didirikan dan modal disetor sesuai aturan, langkah terakhir adalah mengurus berbagai izin usaha yang diperlukan untuk beroperasi secara legal di Indonesia.

Proses ini mencakup izin-izin spesifik sesuai dengan sektor bisnis perusahaan PMA. Beberapa contoh izin usaha yang umumnya penting untuk diurus adalah:

Izin Usaha Industri
Jika perusahaan bergerak di sektor manufaktur atau industri, izin usaha industri wajib kamu miliki untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan standar industri yang berlaku di Indonesia.

Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan, seperti distribusi barang atau ekspor-impor, SIUP sangat kamu perlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan secara legal.

Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
Jika perusahaan beroperasi di sektor yang dapat berdampak pada lingkungan, seperti pertambangan, energi, atau manufaktur, perusahaan wajib mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Contoh perusahaan yang memerlukan izin ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan atau pembangunan infrastruktur.

Setelah semua proses di atas terpenuhi, maka sertifikasi dan izin PMA akan diterbitkan.

 

 

Sumber: kontrakhukum.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry