KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Pengesahan RPP Jaminan Produk Halal Ditargetkan Sebelum 17 Oktober 2024

Pemerintah segera merampungkan penggodokan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“RPP Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal”). Pembahasan akhir tengah dilakukan. “Target sebelum 17 Oktober diundangkan,” ujar Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal E. A. Chuzaeimi Abidin kepada hukumonline.com. Tidak ada perubahan substansi dalam pembahasan kali ini.

Rancangan peraturan itu bakal memuat beberapa hal. Misalnya pengaturan relaksasi tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil; pemberian kemudahan persyaratan penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil; pembaruan sertifikat halal bagi produk yang mengubah komposisi bahan, proses produksi, atau pengembangan produk; juru sembelih halal; kedudukan Komite Fatwa Produk Halal; pengaturan pengawasan; produk impor; dan penguatan pengaturan mengenai sanksi administratif kepada pelaku usaha, mitra-mitra atau instansi yang bersinggungan dengan jaminan produk halal seperti Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, serta auditor halal.

Chuzaeimi memastikan bahwa peraturan tersebut pun bakal berlaku secepatnya. “Penerapan (regulasi) secara hukum pada saat Peraturan Pemerintah itu diundangkan,” ucapnya.

Kemudian, salah satu rencana pemerintah yang tertera dalam regulasi itu yakni sertifikat halal bisa berlaku seumur hidup. Tujuannya agar pelaku usaha tidak disibukkan dengan perpanjangan izin lantaran perpanjangan izin juga membutuhkan biaya. Awalnya, sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak penerbitan, kecuali ada perubahan komposisi bahan.

Analisis Hukum

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) yang saat ini masih berlaku, sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”). Namun, versi terakhir dari RPP Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mengatur bahwa sertifikat halal akan diterbitkan dengan masa berlaku tetap, sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal (“PPH”).

Dalam RPP Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, adanya perubahan komposisi bahan dan/atau PPH setelah memperoleh sertifikasi halal wajib dilakukan pembaharuan sertifikasi halalnya. Permohonan perubahan tersebut diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi dan disertai berbagai dokumen pendukung, seperti dokumentasi perubahan komposisi bahan, bukti kehalalan bahan yang diubah, informasi pengembangan produk, dan sebagainya.

Khusus untuk usaha mikro dan kecil, RPP Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menetapkan tugas dan tanggung jawab penyelia halal yang ringan dibandingkan dengan penyelia yang bekerja untuk usaha besar. Sebab, penyelia untuk usaha mikro dan kecil tidak diwajibkan melakukan manajemen risiko dan pelaporan pengawasan proses produk halal.

Rekomendasi Tindakan

Pelaku usaha perlu segera mempersiapkan diri menghadapi penerapan RPP Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dengan melakukan penyesuaian pada proses produksi dan komposisi bahan yang digunakan, khususnya bagi mereka yang ingin mempertahankan sertifikasi halal tanpa perlu pembaruan rutin. Pelaku usaha dapat mulai mendokumentasikan perubahan dalam komposisi bahan dan PPH yang ada, guna memudahkan proses pembaruan sertifikasi jika terjadi perubahan.

Usaha mikro dan kecil dapat mulai memanfaatkan kemudahan persyaratan penyelia halal, dengan memastikan pemenuhan tugas penyelia halal yang sudah ditegaskan dalam RPP tersebut.

 

 

 

Sumber: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry