KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Penjaga Impor Baru Diperkenalkan: Tujuh Jenis Barang Impor Ilegal Menjadi Sasaran

Siaran pers yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (“Kementerian”) menegaskan bahwa masuknya barang-barang impor ilegal mengancam ketahanan industri dalam negeri. Selain tidak memenuhi standar yang disyaratkan (yaitu Standar Nasional Indonesia [SNI]), produk ilegal ini juga dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk dalam negeri. Akibatnya, banyak pabrik tekstil yang tutup, banyak pekerja yang terkena PHK, dan pendapatan negara menurun.[1]

Menanggapi permasalahan tersebut, Menteri Perdagangan (“Menteri”) baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor (“Satgas”) melalui penerbitan Keputusan Menteri No. 932 tahun 2024 (“Kepmendag 932/2024”). Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap peredaran jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor (secara bersama-sama disebut “Barang Impor”) yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan No. 8 tahun 2024 (“Permendag 36/2023”).[2] Secara spesifik, pelaksanaan fungsi pengawasan melalui Satgas ini menargetkan importir dan/atau distributor  Barang Impor ilegal melalui pelabuhan, bukan pedagang kecil atau retail.[3]

Meskipun Kepmendag 932/2024 telah berlaku sejak 18 Juli 2024, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Satgas akan mulai melaksanakan tugasnya pada 24 Juli 2024.[4] Masa kerja Satgas berlangsung sampai dengan 31 Desember 2024.[5]

Tugas Satgas

Satgas akan bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas berikut:[6]

  1. Melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan Barang Impor;
  2. Menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja dalam pengawasan Barang Impor;
  3. Melakukan koordinasi lintas sektoral dalam persiapan pengawasan Barang Impor;
  4. Mengumpulkan data dan/atau informasi untuk pengawasan Barang Impor;
  5. Melakukan kegiatan pengawasan, baik bersama-sama dengan kementerian/ lembaga maupun sendiri-sendiri;
  1. Melakukan pemeriksaan perizinan berusaha dan/atau persayaratan barang Impor;
  2. Melakukan proses klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar tata niaga impor; dan
  3. Memberikan rekomendasi tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.

Dalam melaksanakan tugas di atas, Satgas dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan asosiasi pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (“KADIN”).[7] Ketua Pelaksana dan/atau anggota Satgas juga dapat membentuk tim teknis yang beroperasi pada berbagai instansi.[8]

Sebagai informasi tambahan, Ketua Pelaksana dan anggota Satgas terdiri dari berbagai pihak sebagai berikut:[9]

 

Ketua Pelaksana Anggota
  1. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
  2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
  3. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan;
  4. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Republik Indonesia; dan
  5. Ketua Umum KADIN.
Perwakilan dari berbagai tingkatan akan diambil dari berbagai instansi berikut:

  1. Kementerian Perdagangan;
  2. Kejaksaan Agung;
  3. Polisi Republik Indonesia (POLRI);
  4. Kementerian Keuangan;
  5. Kementerian Perindustrian;
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  7. Badan Intelijen Negara;
  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  9. Tentara Negara Indonesia Angkatan Laut (TNI AL);
  10. Dinas perdagangan provinsi, kabupaten dan kota; dan
  11. KADIN.

Susunan Satgas yang diuraikan di atas diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih tugas antar lembaga. Selain itu, Satgas juga akan berfungsi sebagai platform koordinasi yang digunakan oleh instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan terhadap impor ilegal.[10]

Jenis Barang Impor yang Ditargetkan

Salah satu tugas Satgas adalah melakukan kegiatan pengawasan impor ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan frekuensi dan/atau dasar tertentu, sebagai berikut:[11]

 

Jenis Pengawasan Keterangan
Pengawasan Reguler Dilaksanakan secara berkala berdasarkan prioritas barang yang direncanakan sesuai dengan program pengawasan
Pengawasan Khusus Dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau infromasi yang berasal dari media cetak, media elektronik, dan media lainnya
Pengawasan Terpadu Dilaksanakan berdasarkan program dan/atau permasalahan yang memerlukan penanganan yang efektif, sinergis, dan terkoordinasi yang melibatkan instansi teknis terkait

Namun perlu diperhatikan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan Satgas hanya terbatas pada jenis Barang Impor tertentu, antara lain:[12]

  1. Tekstil dan produk tekstil;
  2. Pakaian atau aksesoris jadi;
  3. Keramik;
  4. Elektronik;
  5. Alas kaki;
  6. Kosmetik; dan
  7. Barang tekstil sudah jadi lainnya.

Berdasarkan keputusan rapat koordinasi Satgas, ruang lingkup Barang Impor yang diawasi dapat diubah. Segala penyesuaian yang dilakukan terhadap ruang lingkup tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.[13]

Kemungkinan penyesuaian tersebut, sebagaimana dituangkan dalam Kepmendag 932/2024, dapat mengakibatkan bertambahnya daftar objek pengawasan. Sebagai acuan, daftar barang yang dibatasi impornya saat ini tercantum dalam Lampiran I Permendag 36/2023.

Pemusnahan Barang Impor

Barang Impor yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dimusnahkan dengan disaksikan Satgas dan biaya pemusnahan tersebut akan ditanggung oleh importir yang bersangkutan.[14]

Saat ini, Permendag 36/2023 juga menetapkan berbagai konsekuensi tertentu terhadap impor barang yang tidak memenuhi ketentuan. Konsekuensi tersebut yaitu, impor barang tersebut harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi atau diberlakukan mekanisme lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Biaya atas konsekuensi ini juga akan ditanggung oleh importir yang bersangkutan.[15]

Poin Penting

Mengklaim hanya menargetkan para importir dan/atau distributor Barang Impor ilegal yang diimpor barang melalui pelabuhan, bukan pedagang kecil atau retail, pelaksanaan fungsi pengawasan Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan kehati-hatian para importir dengan mendorong mereka untuk lebih menaati berbagai peraturan perdagangan terkait. Dengan membatasi masuknya impor ilegal di bawah standar, kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong persaingan yang lebih adil, meningkatkan permintaan akan produk dalam negeri berkualitas tinggi di pasar dan memastikan bahwa Barang Impor berstandar dapat menjangkau konsumen.

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry