Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menggodok revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) yang usianya telah lebih dari satu dekade sejak diterbitkan. Di mana ruang lingkup badan publik akan diperluas tidak hanya penyelenggara negara tetapi juga entitas lain seperti pihak swasta yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan publik.
“Penyusunan revisi UU KIP telah diusulkan dalam kerangka regulasi jangka menengah (ditargetkan dalam RPJMN Tahun 2025-2029) dan pembahasan dengan PAK bisa dilakukan tahun 2025,” kata Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama.
Lebih lanjut, revisi UU KIP juga akan memperbaiki mekanisme permohonan informasi sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Termasuk memberikan klasifikasi informasi publik yang lebih sederhana dan implementatif. “Kami berharap revisi UU KIP dapat memperkuat hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.
Analisis Hukum
Sebelumnya, mekanisme permintaan informasi publik yang diatur dalam UU KIP meliputi: 1) Mengajukan permintaan permohonan informasi publik secara tertulis maupun tidak tertulis; 2) Badan publik mencatat identitas pemohon dan permintaan informasi yang diajukan; 3) Dalam 10 hari kerja, badan publik akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan informasi yang diminta sesuai dengan penguasaan informasi terkait atau tidak, berikut dengan teknis lainnya (i.e. pengecualian informasi disertai dengan alasan dan materinya, alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan, dan biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta); 4) Badan publik dapat mengirimkan permohonan perpanjangan waktu untuk mengirimkan pemberitahuan dalam keadaan tertentu.
Menarik untuk diketahui juga bahwa Badan publik berhak untuk menolak permintaan informasi publik yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Adapun beberapa di antaranya atas dasar: 1) Informasi yang dapat membahayakan negara; 2) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan persaingan usaha tidak sehat; 3) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; dan sebagainya.
Rekomendasi Tindakan
Dengan begitu, setiap orang (i.e. orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik) yang berhak untuk menggunakan dan memperoleh informasi publik wajib mencermati ketentuan umum yang saat ini berlaku sebagaimana pada UU KIP. Namun demikian, setiap orang juga wajib mencermati perkembangan revisi UU KIP untuk mengetahui perubahan apa saja yang akan dimuat terutama dalam mekanisme mengajukan permintaan informasi publik.
Selain itu, setiap orang juga berhak untuk berpartisipasi secara aktif bilamana pembuat undang-undang membuka ruang konsultasi publik guna menyampaikan aspirasinya dan memastikan bahwa mekanisme permintaan informasi publik semakin lebih mudah diakses oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Sumber: hukumonline.com