KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Program Simpanan Wajib Tapera Sebesar 3%

Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 (“Perubahan”), yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 (“PP 25/2020”) tentang Penyelenggaraan Simpanan Perumahan Rakyat (“Tapera”) dan yang telah berlaku sejak 20 Mei 2024. Berbagai ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan peserta Tapera dan yang semula diatur dalam kerangka PP 25/2020 sebelumnya telah dianalisis dalam Indonesian Legal Brief edisi berikut: “Peraturan Pelaksana Program Tapera Akhirnya Diterbitkan”. Di antara hal-hal lainnya, PP 25/2020 menyatakan bahwa simpanan wajib di bawah program Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji pekerja atau penghasilan pekerja mandiri.[1] Selain itu, PP 25/2020 juga menyatakan bahwa peserta Tapera haruslah pekerja atau pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau, jika berusia di bawah 20 tahun, sudah menikah pada saat mendaftar sebagai peserta program. Peserta mencakup sektor-sektor berikut: 1) Calon Pegawai Negeri Sipil; 2) Pegawai Aparatur Sipil Negara; 3) Prajurit Tentara Nasional Indonesia; 4) Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia; 5) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6) Pejabat Negara; 7) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 8) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Milik Desa; 9) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Swasta; dan 10) Pekerja penerima gaji/upah lainnya (“Jenis Pekerja Lainnya”).[2] Namun, penting dicatat bahwa PP 25/2020 telah mengamanatkan bahwa pemberi kerja di perusahaan swasta wajib mendaftarkan pekerja mereka ke BP Tapera hingga 2027 (tujuh tahun setelah tanggal diundangkannya PP 25/2020).[3]

Berbagai macam perubahan kini telah diperkenalkan dalam Perubahan tersebut. Pada intinya, sebanyak enam pasal telah direvisi dan satu pasal ditambahkan dalam Perubahan yang mengatur berbagai hal yang mencakup penambahan definisi, ketentuan-ketentuan tertentu mengenai dasar perhitungan simpanan pekerja dan juga penunjukan bank kustodian oleh Badan Pengelola Tapera (“BP Tapera”), dan sebagainya. Untuk memberikan pemahaman umum mengenai kerangka baru ini, this Indonesian Legal Brief edisi kali ini menyoroti ketentuan-ketentuan baru yang telah diperkenalkan dalam Perubahan. Analisis kami dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:

  1. Dasar Penghitungan Simpanan Pekerja;
  2. Penunjukan Bank Kustodian;
  3. Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

 

Dasar Penghitungan Simpanan Pekerja

Perubahan ini tidak membuat perubahan dalam hal jumlah simpanan, namun, Perubahan kini telah menyesuaikan faktor perkalian dasar perhitungan yang terkait dengan jumlah simpanan peserta. Perhitungan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti yang dirangkum di bawah ini:[4]

Perubahan PP 25/2020
Jenis Pekerja Ditetapkan Oleh… Jenis Pekerja Ditetapkan Oleh…
Pekerja yang menerima gaji/upah bersumber dari APBN/APBD Menteri Keuangan (“Menkeu”) berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“Menpan”) Sama dengan pihak yang ditetapkan dalam Perubahan
Pekerja yang bekerja di BUMN/BUMD/BUMDes atau badan usaha swasta Menteri Ketenagakerjaan (“Menaker”) Pekerja yang bekerja di BUMN Menteri BUMN
Jenis pekerja lainnya Menaker Sama dengan pihak yang ditetapkan dalam Perubahan
Pekerja mandiri BP Tapera Tidak tersedia
Pekerja yang bekerja di BUMD Pemerintah daerah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri
Pekerja yang bekerja di BUMDes Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Pekerja yang bekerja di badan usaha swasta Menaker

Selain itu, Perubahan tersebut juga memperjelas bahwa dasar perhitungan untuk penentuan faktor pengali jumlah tabungan bagi peserta pekerja mandiri akan dihitung berdasarkan penghasilan yang dilaporkan dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan BP Tapera yang akan datang.[5]

Penunjukan Bank Kustodian

Sebagai informasi tambahan, BP Tapera akan menunjuk manajer investasi dan bank kustodian dalam waktu tiga bulan setelah BP Tapera mulai beroperasi. Perubahan tersebut telah merevisi beberapa ketentuan yang secara khusus terkait dengan penunjukan bank kustodian, seperti yang dirangkum dalam tabel di bawah ini:[6]

Perihal Perubahan PP 25/2020
Penunjukan bank kustodian Satu bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional dan satu bank umum yang melaksanakan prinsip syariah Satu bank kustodian
Penunjukan bank umum syariah Ditunjuk sesuai dengan kemampuan bank umum yang menerapkan prinsip syariah sebagai bank kustodian. Apabila penunjukan tersebut tidak dapat dilakukan, maka BP Tapera dapat menunjuk bank umum yang beroperasi sesuai dengan prinsip konvensional namun telah mendapatkan sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang.. Tidak tersedia
Pelaporan wajib Laporan wajib yang disampaikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan dan yang membahas pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan bank kustodian harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Berbagai bentuk pelaporan diatur dalam berbagai Peraturan BP Tapera

Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Penyesuaian yang telah dilakukan terkait hal ini dirangkum dalam tabel di bawah ini:[7]

Perihal Perubahan PP 25/2020
Dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (bersama-sama disebut sebagai “Dana”) yang dikelola BP Tapera akan bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh Dana yang dialihkan oleh Menkeu kepada BP Tapera. Dana tersebut terdiri dari investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari dana Tapera. Dana Tapera yang berasal dari Dana yang terdiri dari tabungan pemerintah di BP Tapera.
Pengelolaan Dana BP Tapera akan terlibat dalam pengelolaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang investasi pemerintah. Tidak tersedia
Penarikan Dana Dana dapat ditarik sewaktu-waktu oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana dapat ditarik sewaktu-waktu oleh pemerintah.
Penghentian Dana Dana dapat dihentikan ketika BP Tapera telah beroperasi penuh. Tidak tersedia

Poin Utama

Dikarenakan PP 25/2020 telah mengatur berbagai ketentuan dalam hal kepesertaan Tapera, seperti persyaratan simpanan 3% dan jenis serta bentuk pekerja yang termasuk dalam kriteria peserta, maka para pemberi kerja dari perusahaan swasta saat ini harus bersiap-siap untuk mendaftarkan pekerja mereka ke BP Tapera, yang harus dilakukan paling lambat sebelum 2027.

 

 

 

Sumber: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry