Pemerintah tengah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”), dengan pembahasan yang masih berlangsung.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Unan Pribadi, menyatakan bahwa harmonisasi rencana regulasi baru ini mencakup beberapa pasal. “Terdapat 548 pasal batang tubuh, lampiran lebih dari 11 ribu,” ujar Unan kepada hukumonline.com.
Pemerintah akan kembali melanjutkan pembahasan revisi pada pekan ini. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan regulasi sejalan dengan kebutuhan nasional dalam meningkatkan iklim investasi dengan pendekatan berbasis risiko yang menjadi kunci untuk mempermudah perizinan dan mengurangi hambatan birokrasi.
Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan memperkuat pengawasan, sehingga daya saing nasional dan pertumbuhan perekonomian dapat terpacu.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha, tata cara pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian problem, serta sanksi.
Analisis Hukum
Pelaksanaan perizinan berusaha bebasis risiko saat ini masih merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 serta peraturan turunannya yang relevan untuk setiap sektor usaha. PP 5/2021 terdiri dari 12 Bab, 567 Pasal dan beberapa lampiran yang memuat aspek-aspek berikut: 1) Deskripsi bidang usaha; 2) Risiko usaha; 3) Bentuk perizinan berusaha; 4) Jangka waktu pemenuhan perizinan; 5) Masa berlaku perizinan; dan 6) Kewenangan pemerintah.
Secara umum, PP 5/2021 mewajibkan pelaku usaha untuk memenuhi syarat dasar perizinan, yang dapat diperoleh melalui lembaga Online Single Submission (“OSS”) sebelum memulai kegiatan di 16 sektor usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, PP 5/2021 juga menetapkan bahwa sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan yang berlaku di sektor mereka.
Rekomendasi Tindakan
Sembari menunggu revisi PP 5/2021 disahkan, pelaku usaha masih diharuskan untuk mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS dan menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk yang tercantum dalam PP 5/2021 dan regulasi lainnya yang relevan untuk setiap sektor.
Selain itu, pelaku usaha harus terus mengikuti perkembangan revisi PP 5/2021, termasuk perubahan-perubahan yang ada dalam regulasi tersebut guna mengurangi risiko hukum yang mungkin muncul akibat implementasi revisi PP 5/2021, serta untuk memudahkan adaptasi terhadap pengaturan yang baru.
Sumber: hukumonline.com