Sebagaimana yang diketahui bahwa tuntutan terhadap profesionalisme para aktris dan aktor di industri film sangat besar. Kenyataannya adalah bahwa pekerja film masih belum mendapatkan posisi yang sesuai sebagai pekerja profesional. Industri perfilman memerlukan perbaikan yang signifikan agar para aktor, sebagai bagian integral dari produksi film, dapat mendapatkan perlindungan keselamatan, Kesehatan dan kesejahteraan yang memadai sesuai profesionalisme. Oleh karena itu, status hubungan kerja, perlindungan dan pengakuan kompetensi keberadaan aktor perlu diatur dengan baik melalui sebuah regulasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi, dan stakeholder guna memastikan legalitas pengakuan terhadap status hubungan kerja, perlindungan keselamatan, Kesehatan kerja, kesejahteraan dan kompetensi aktor.
Melihat pentingnya regulasi tersebut, Ketua Komite Tetap Sertifikasi Profesi Kadin Indonesia, Hari Wijaya menjadi narasumber dalam talkshow pengakuan profesi dan perlindungan hak artis film Indonesia, dengan tema “Perlindungan & Standarisasi Kompetensi untuk Aktor di Indonesia” (27/11/2023). Talkshow ini dipimpin langsung oleh Marcella Zalianty selaku Ketua Umum terpilih Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (PARFI’56).
Guna mencapai visi Pemerintah untuk menciptakan “SDM Unggul Indonesia Maju”, diperlukan dukungan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Sertifikasi dianggap sebagai sarana untuk memastikan bahwa SDM tersebut memiliki keterampilan dan kemampuan yang dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi sesuai dengan kebutuhan stakeholder dan organisasi (hubungan dan keterkaitan yang sesuai).
Menurut UU No.13 Tahun 2003 Pasal 18 dijelaskan bahwa sertifikasi merupakan hak semua tenaga kerja. Dimana tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. Serta pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
Pada kegiatan Talkshow ada 2 sesi, di sesi pertama dipandu oleh Moderator Ajeng Sharfina Adiwidya dengan pembicara : Minola Sebayang (Lawyer), Aghniny Haque (Aktris), Ayu Dyah Pasha (Aktris), Rommy Fibri Hardiyanto (Ketua LSF), Jenny Jamora (League of Phillipines Actors), Dede Yusuf (Perwakilan DPR Komisi X ) dan untuk sesi kedua dipandu oleh Moderator Maudy Koesnaedi dengan pembicara : Ine Febriyanti , Putri Ayudya , Naswan Iskandar, Hari Wijaya dan Calvin Moniaga (ACI) dengan hasil diskusi sebagai berikut :
- Perlu dibuatkan kejelasan legalitas status hubungan kerja artis dari kementrian ketenagakerjaan
- FGD dengan Kadin Bid Vokasi dan Sertifikasi, Bid Perfilman Kadin, Direktorat Standard Kompetensi dan Pelatihan Kemnenaker RI, Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemdikbud RI dan Parfi menindaklanjuti talks show terkait:
- Kempmen 346 Tahun 2019 Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Nasional Indonesia Bidang Kesenian, Hiburan,Rekerasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburaan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Pemeranan Film
- Status Hubungan Kerja Pekerja dan Perlindungan Jamsos
- Sertifikasi artis Indonesia
Sesuai peran Kadin dalam Standarisasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi, yang diatur dalam Perpres 68 tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, Kepmen 166 Tahun 2020 Tentang Komite Standard Kompetensi Bidang Ketenagakerjaan adalah :
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan kementerian/Iembaga sesuai dengan sektor masingmasing.
- Fungsi anggota Komite Standard Kompetensi Bidang Ketenagakerjaan: melaksanakan tugas dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas penyusunan, penetapan, dan kaji ulang SKKNI dan KKNi bidang ketenagakerjaan
Harapannya dari Kadin, PARFI ‘56 dan entitas perfilm-an dengan kegiatan semacam ini dapat memhami dan mengetahui perlindungan bagi para aktor-aktris professional dan pengakuan akan kompetenesinya diakui oleh negara melalui Lembaga Sertifikasi Profesi BNSP dan kegiatan ini akan ditindak lanjuti dengan FGD bersama untuk merumuskan kepastian hubungan kerja, perlindungan dan pengakuan sertifikasi untuk insan perfilman.