Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tak akan menaikkan tarif pajak meskipun terjadi kenaikan target penerimaan pajak pada 2026 sebesar 13,5% menjadi Rp 2.357,7 triliun. Pendapatan negara yang meningkat dari pajak ini diperlukan karena kebutuhan pemerintah yang meningkat.
“Dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan (tarif) pajak. Padahal pajak tetap sama, tapi enforcement dan dari sisi compliance, atau kepatuhan, akan dirapikan, ditingkatkan,” kata Sri Mulyani, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, yang digelar daring, Selasa (02/09/2025).
Dengan penegakkan ini, wajib pajak yang mampu membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara itu, yang tidak mampu dan masih lemah akan dibantu negara.
Salah satu yang dibantu negara yaitu sektor UMKM. Menurut Bendahara Negara, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta tidak akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh). “Jadi mereka nggak membayar pajak,” ujar dia.
Sementara itu, UMKM yang omzetnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenai PPh Final 0,5%. Langkah ini menjadi bentuk pemerintah memihak terhadap UMKM. Sebab, jika tak diatur dengan regulasi khusus, UMKM akan dikenai PPh Badan yang mencapai 22%.
“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan, gotong royong, terutama kepada kelompok yang lemah tetap diberikan,” kata dia.
Selain UMKM, pemerintah juga tak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke bidang-bidang kesehatan dan pendidikan. “Juga untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp 60 juta tidak dipungut pajak,” jelas dia.
Sementara itu, Sri Mulyani memaparkan belanja pemerintah pusat pada 2026 mencapai Rp 3.136 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) yang mencapai Rp 1.498,3 triliun dan pagu anggaran non K/L sebesar Rp 1.638,2 triliun.
Untuk pagu anggaran K/L terdiri dari postur dari belanja pemerintah pusat untuk kebutuhan minimum pemerintahan yaitu sebesar Rp 564,2 triliun. Angka tersebut untuk membayar pegawai Rp 332,8 triliun. Sementara sisanya, Rp 231,4 triliun digunakan belanja barang operasional, operasi pertahanan, biaya pendidikan, hingga dukungan tugas dan fungsi K/L.
Dari sisi belanja prioritas K/L, Sri Mulyani mengatakan sebesar Rp 934,1 triliun. Angka ini untuk belanja reguler seperti subsidi sembako hingga jaminan kesehatan yang total sebesar Rp 162,4 triliun. Belanja program makan bergizi gratis (MBG) dan belanja prioritas K/L.
Dengan perbaikan tata kelola terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP), inovasi layanan, dan penegakan hukum, Sri Mulyani mengatakan defisit APBN 2026 diproyeksikan sebesar 2,48% dari PDB. Angka ini ditetapkan agar rasio dari utang negara tetap terjaga di sekitar 39,96% dari PDB sehingga kemampuan membayar utang negara terjaga dan pemerintah memiliki ruang fiskal untuk menghadapi dinamika global.
Sumber: investortrust.id