Pendahuluan
Dalam menjalankan berbagai kegiatan usaha, pelaku usaha harus memperhatikan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, para pelaku usaha, khususnya perusahaan, harus fokus tidak hanya pada dimensi ekonomi dalam operasionalnya, namun juga pada dimensi sosial.[1] Tanggung jawab tersebut tercermin melalui berbagai Corporate Social and Environmental Responsibilities (“CSER”), yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan sekitar.[2]
Sayangnya, masyarakat Indonesia saat ini terus dihadapkan pada tuduhan terkait perusahaan-perusahaan ternama yang menyalahgunakan CSER sebagai metode penyaluran dana hasil kejahatan antara lain dengan memfasilitasi pemilik smelter dan pihak-pihak lainnya.[3] Kasus-kasus tersebut mengungkapkan pentingnya pelaku usaha memahami manfaat, mekanisme dan prosedur yang tepat terkait dengan kewajiban CSER mereka.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan bahwa CSER merupakan salah satu cara untuk memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDG) Indonesia melalui penargetan kelompok miskin dan rentan, smeningkatkan tingkat pendidikan secara keseluruhan, serta kesejahteraan ibu, anak, dan remaja.[4] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007“) menetapkan berbagai definisi dan mandat CSER. Menurut UU 40/2007, CSER adalah komitmen yang dibuat oleh perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.[5]
Untuk memastikan pelaksanaan CSER yang sesuai dengan kebutuhan sosial dan lingkungan, serta pencapaian berbagai target dan tujuan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan tiga kerangka hukum yang secara khusus membahas masalah ini:
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”);
- Peraturan Menteri Sosial No. 9 Tahun 2020 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (“Permensos 9/2020”); dan
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 1/2023”).
Meskipun peraturan yang tercantum dalam poin (1) dan (3) di atas secara khusus berlaku untuk perseroan terbatas dan BUMN, sangat penting untuk dicatat bahwa semua jenis badan usaha diwajibkan untuk mematuhi berbagai ketentuan CSER yang ada di dalam kerangka Permensos 9/2020. Sebagai itu, Tim Legal Research and Analysis Hukumonline telah merangkum berbagai mekanisme CSER BUMN yang diatur dalam Permen BUMN 1/2023 dalam Indonesian Legal Brief (“ILB“) edisi berikut ini: “Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Peraturan Omnibus BUMN Lainnya Diterbitkan”.
Mengingat pentingnya pelaksanaan CSER bagi banyak pemangku kepentingan, edisi Indonesian Law Digest (ILD) kali ini menjabarkan diskusi tentang bagaimana badan usaha harus melaksanakan penerapan tersebut. Analisis kami dibagi sebagai berikut:
I. Pemahaman Umum tentang Kewajiban CSER
-
- Klasifikasi Ketentuan CSER
- Kewajiban CSER
II. Pelaksanaan CSER Secara Umum oleh Badan Usaha
-
- Mekanisme Pelaksanaan CSER
- Koordinasi Melalui Forum CSER
- Pelaporan, Pengawasan dan Penghargaan
III. Putusan Pengadilan dalam Perkara Pelaksanaan CSER
I. Pemahaman Umum tentang Kewajiban CSER
A. Klasifikasi Ketentuan CSER
Secara garis besar, setidaknya ada tiga jenis subjek hukum yang wajib melaksanakan CSER dan secara khusus diatur dalam tiga peraturan berikut ini:
Peraturan | Subjek Hukum CSER |
PP 47/2012 | Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk perseroan terbatas (“Perseroan”).[6] |
Permensos 9/2020 | Kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat (“Badan Usaha”).[7] |
Permen BUMN 1/2023 | Badan usaha BUMN yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[8] |
Secara keseluruhan, PP 47/2012 membahas penanggung jawab pelaksanaan CSER, rencana kegiatan dan anggaran CSER, serta berbagai jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada Perusahaan yang tidak melaksanakan CSER. Sementara itu, Permensos 9/2020 secara luas membahas pelaksanaan CSER, forum CSER, pelaporan, dan mekanisme lain yang secara khusus terkait dengan pelaksanaan CSER oleh Badan Usaha. Terakhir, Permen BUMN 1/2023 membahas tentang pengelolaan, pengawasan, pelaporan, komite dan kinerja CSER BUMN. Peraturan-peraturan di atas mengatur mengenai pelaksanaan dan mekanisme CSER untuk setiap jenis subjek hukum, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada sub-bab berikut.
B. Kewajiban CSER
Di Indonesia, peraturan CSER terus berkembang untuk mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan lebih baik. Sehubungan dengan itu, Perseroan, Badan Usaha, dan BUMN berkewajiban memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan kesejahteraan lingkungan hidup. Peraturan-peraturan ini memberikan kerangka untuk mengintegrasikan CSER ke dalam strategi bisnis, memastikan transparansi dan mencapai manfaat yang terukur bagi para pemangku kepentingan dan lingkungan. Berdasarkan klasifikasi di atas, sub-bab berikut ini merangkum berbagai kewajiban CSER yang berlaku untuk Perseroan, Badan Usaha dan BUMN.
- CSER untuk Perseroan
PP 47/2012 menekankan bahwa CSER wajib dilakukan oleh Perseroan yang melakukan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.[9] Selain itu, kewajiban CSER harus dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.[10]
CSER harus dilaksanakan oleh dewan direksi (“Direksi”) berdasarkan rencana kerja tahunan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS“) sesuai dengan anggaran dasar yang berlaku dan berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran.[11] Oleh karena itu, rencana kerja tahunan setidaknya harus memuat rencana kegiatan dan anggaran dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan CSER.[12] Sementara itu, realisasi anggaran pelaksanaan CSER harus diperhitungkan sebagai biaya Perseroan.[13]
Selain itu, pelaksanaan CSER harus dimasukkan ke dalam laporan tahunan Perseroan dan juga harus dibahas sesuai dengan pertanggungjawaban RUPS. Lebih lanjut, perusahaan yang tidak melaksanakan CSER akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[14] Perlu juga dicatat bahwa pelaksanaan CSER tidak menghalangi Perseroan untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka dalam bentuk lain yang berbeda dari kewajiban CSER resmi mereka.[15] Lebih lanjut, perseroan yang sesuai dengan mandatnya melaksanakan CSER juga melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam bentuk lain, dapat diberikan penghargaan oleh pihak yang berwenang.[16]
- CSER untuk Badan Usaha
Permensos 9/2020 menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban CSER oleh Badan Usaha antara lain merupakan bentuk peran serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan.[17] Sehubungan dengan itu, terbitnya Permensos 9/2020 sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Sosial No. 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (“Permensos 6/2016”), yang berfokus pada tanggung jawab Perseroan terkait kesejahteraan sosial. Sebaliknya, Permensos 9/2020, menekankan tanggung jawab lingkungan Perseroan di samping tanggung jawab kesejahteraan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan pelaksanaan CSER oleh Badan Usaha berdasarkan Permensos 9/2020 dirinci sebagai berikut:[18]
- Menangani masalah sosial;
- Melayani pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial; dan
- Meningkatkan citra dan keuntungan serta menjaga kelangsungan usaha.
Selain itu, CSER dapat dilaksanakan pada sektor-sektor tertentu dan dapat menargetkan kelompok-kelompok tertentu yang memenuhi kriteria tertentu (“Kriteria Sasaran CSER”), seperti yang tercantum di bawah ini:
Sektor[19] | Kriteria[20] |
Kesejahteraan sosial | Kemiskinan |
Pendidikan | Ketelantaran |
Kesehatan | Disabilitas |
Seni dan budaya | Keterpencilan |
Agama | Tuna sosial dan penyimpangan perilaku |
Kewirausahaan | Korban bencana |
Infrastruktur | Korban tndak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi |
Lingkungan |
- CSER untuk BUMN
Melalui penerbitan Permen BUMN 1/2023, BUMN wajib menyelenggarakan CSER sebagai bentuk komitmen dan pelayanan terhadap pembangunan berkelanjutan melalui penyediaan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola. CSER tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terintegrasi, terarah, dan terukur dampaknya, dapat dipertanggungjawabkan, dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.[21] Oleh karena itu, pelaksanaan CSER harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip berikut ini:[22]
Prinsip | Keterangan |
Terintegrasi | Pelaksanaan CSER harus terintegrasi berdasarkan analisis risiko dan proses bisnis yang terkait dengan pemangku kepentingan. |
Terarah | CSER harus memiliki arah yang jelas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan perusahaan. |
Terukur | CSER harus bermanfaat dan menghasilkan perubahan atau nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan perusahaan. |
Akuntabilitas | CSER harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan. |
Selanjutnya, pelaksanaan CSER telah dibagi menjadi empat tahapan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan, seperti yang dirangkum dalam tabel berikut:
Tahapan | Keterangan |
Perencanaan[23] | Perencanaan CSER harus disusun oleh direksi yang relevan sebagai strategi dan petunjuk pelaksanaan untuk menjamin efektivitas dan keberhasilannya, seperti diuraikan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran program CSER yang relevan, yang setidaknya memuat informasi berikut:
|
Pelaksanaan[24] | CSER dapat dilaksanakan oleh BUMN dalam bentuk:
|
Pengawasan[25] | Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan CSER. Dalam hal ini, direksi berhak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan CSER untuk mengukur kinerja serta manfaat yang diperoleh BUMN dan lingkungan. Selain itu, dewan komisaris/dewan pengawas BUMN juga wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan CSER. |
Pelaporan[26] | BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan yang secara spesifik membahas CSER dan ini harus dimasukkan ke dalam laporan triwulanan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada Menteri BUMN. |
Perlu juga dicatat bahwa pelaksanaan CSER dapat didanai melalui:
- Anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya BUMN selama tahun anggaran berjalan;
- Ketentuan mengenai laba bersih BUMN selama tahun anggaran sebelumnya; dan
- Sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, serangkaian mekanisme terperinci yang secara khusus membahas pelaksanaan CSER melalui pendanaan diatur dalam Permen BUMN 1/2023.
II. Pelaksanaan CSER Secara Umum oleh Badan Usaha
A. Mekanisme Pelaksanaan CSER
Meskipun terdapat sejumlah peraturan khusus yang membahas berbagai kewajiban CSER yang secara khusus berlaku untuk Perseroan dan BUMN, pihak-pihak tersebut tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Permensos 9/2020, seperti yang dibahas pada bagian ini. Secara keseluruhan, CSER dilaksanakan sesuai dengan dua cakupan dampak: di dalam badan tertentu dan di luar badan usaha tersebut.[27] Pada intinya, pelaksanaan CSER di dalam suatu badan usaha berkaitan dengan komitmen dan upaya badan yang bersangkutan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan karyawan dan keluarganya sesuai dengan Kriteria Sasaran CSER, seperti disebutkan di atas.[28]
Sebaliknya, pelaksanaan CSER di luar badan usaha harus diwujudkan melalui komitmen badan tersebut untuk lebih meningkatkan kesejahteraan sosial, baik di area sekitar maupun di tingkat nasional secara umum.[29]
Untuk mengidentifikasi jenis upaya dan komitmen yang menentukan kisaran dampak pelaksanaan CSER, tabel di bawah ini merangkum jenis langkah yang dapat diambil sehubungan dengan pelaksanaan CSER, baik di dalam maupun di luar badan usaha:
Kisaran Dampak | Contoh Langkah Pelaksanaan CSER |
Di dalam badan usaha[30] |
|
Di luar badan usaha (area sekitar)[31] |
|
Badan usaha luar (skala nasional) |
|
Permensos 9/2020 memberikan fleksibilitas dalam hal mekanisme pelaksanaan CSER. Dalam hal ini, Permensos 9/2020 menyatakan bahwa pelaksanaan tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh badan usaha, secara tidak langsung melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat, dan/atau berkolaborasi dengan badan usaha lain dalam bentuk konsorsium.[32]
Sebagai perbandingan, meskipun Permensos 6/2016 menetapkan ruang lingkup dan mekanisme yang serupa terkait dengan pelaksanaan CSER, kerangka ini sebelumnya tidak merinci contoh tindakan apa pun yang dapat dilakukan terkait dengan setiap ruang lingkup dan mekanisme tersebut.
B. Koordinasi Melalui Forum CSER
Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan CSER, sebuah forum harus dibentuk. Keanggotaan forum ini akan diwajibkan bagi badan usaha.[33] Pada intinya, pembentukan forum ini harus bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan berikut:[34]
- Membantu Menteri Sosial dan pejabat pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan CSER oleh badan usaha;
- Membantu dan memfasilitasi badan usaha dalam pelaksanaan CSER yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial; dan
- Mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan CSER berdasarkan data dan prioritas.
Tugas dan fungsi forum dirinci dalam tabel di bawah ini:
Tugas[35] | Fungsi[36] |
|
|
Untuk memastikan koordinasi yang baik, forum ini hanya akan terikat pada satu anggaran dasar dan satu anggaran rumah tangga (“AD/ART”), yang disepakati melalui musyawarah forum berskala nasional. Hal ini akan berlaku secara nasional di seluruh tingkat organisasi forum.[37] Struktur organisasi forum ini adalah sebagai berikut:
Tingkat Organisasi[38] | Rincian |
Nasional[39] |
|
Provinsi[41] |
|
Kota/kabupaten[43] |
|
Mekanisme pembentukan forum di tingkat nasional, provinsi, dan kota/kabupaten diatur dalam AD/ART forum.[45] Selain itu, struktur organisasi di seluruh jenjang organisasi forum juga diatur dalam AD/ART.[46]
Meskipun telah dijelaskan bahwa keanggotaan forum akan terdiri dari badan usaha di seluruh tingkat organisasi,[47] namun ketentuan rinci mengenai keanggotaan tersebut, serta berbagai tugas dan tanggung jawab pengurus dan anggota, juga akan diatur dalam AD/ART.[48]
C. Pelaporan, Pengawasan dan Penghargaan
Pembinaan dan pengawasan forum akan dilaksanakan berdasarkan tingkat organisasi terkait. Dalam hal ini, rincian rantai pengawasan forum dirangkum sebagai berikut:[49]
- Forum tingkat nasional akan diawasi oleh Kementerian Sosial dan kementerian/lembaga terkait lainnya;
- Forum tingkat provinsi akan diawasi oleh gubernur dan otoritas terkait lainnya di tingkat daerah; dan
- Forum tingkat kota/kabupaten diawasi oleh walikota/bupati dan otoritas terkait lainnya di tingkat daerah.
Pembinaan dan pengawasan akan dilaksanakan terkait dengan berbagai kebijakan, program dan kegiatan forum. Kegiatan pengawasan dapat berupa bimbingan teknis, sosialisasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan, serta digitalisasi sistem informasi, teknologi, dan komunikasi.[50] Pengurus forum juga harus menyampaikan laporan tertulis atas seluruh kegiatan forum sesuai dengan rantai pengawasan yang diuraikan di atas. Laporan kegiatan forum harus disampaikan setidaknya setiap tahun.[51]
Dalam hal kewajiban pelaporan, penting bagi seluruh badan usaha yang melaksanakan kegiatan CSER untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial melalui sistem elektronik setidaknya setiap tahun.[52]
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan langsung terhadap kewajiban CSER, Menteri Sosial serta gubernur dan walikota/bupati terkait dapat menganugerahkan Penghargaan Padmamitra kepada setiap pelaku usaha yang mewujudkan kontribusi dan prestasi signifikan dalam melaksanakan kewajiban CSER.[53] Penghargaan tersebut dapat berupa sertifikat pengakuan dan/atau trofi.[54] Perlu diketahui juga bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban menyampaikan laporan tahunan menjadi salah satu faktor penentu pemberian penghargaan.[55]
Sebagai perbandingan, kerangka Permensos 6/2016 sebelumnya tidak mengatur secara spesifik tentang kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan CSER atau kewenangan pejabat untuk melakukan pengawasan terhadap badan usaha.
III. Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pelaksanaan CSER
Terkait dengan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban CSER, perlu diketahui bahwa baik Permensos 9/2020 maupun Permen BUMN 1/2023 tidak memuat ketentuan yang khusus mengatur mengenai pengenaan sanksi terhadap badan usaha dan/atau BUMN yang tidak memenuhi kewajiban CSER mereka. Sedangkan PP 47/2012 menyatakan bahwa setiap Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSER akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, meskipun menyoroti mengenai pemberian sanksi terhadap setiap tindakan yang tidak patuh, namun PP 47/2012 tidak merinci bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada Perseroan.[56]
Dalam konteks investor yang lebih spesifik, perlu diperhatikan berbagai kewajiban CSER yang tersirat dalam kerangka Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”). Berkaitan dengan hal tersebut, UU Penanaman Modal menyatakan bahwa setiap penanam modal[57] wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan guna terjalinnya hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan nilai-nilai lingkungan hidup, serta norma dan budaya masyarakat setempat. Berdasarkan kerangka ini, setiap pelanggaran terhadap kewajiban ini kemungkinan besar akan mengakibatkan pengenaan sanksi administratif.[58]
Meskipun instrumen hukum yang tersedia tidak selalu memberikan serangkaian sanksi khusus yang dapat dikenakan sehubungan dengan perkara ketidakpatuhan, perlu dicatat bahwa kewajiban CSER juga dapat menyebabkan sengketa yang pada akhirnya harus diselesaikan melalui pengadilan. Di bawah ini adalah rangkuman beberapa perkara yang memberikan sejumlah wawasan berguna mengenai sifat sengketa pengadilan terkait CSER:
Putusan Mahkamah Agung No. 156 PK/PID.SUS/2015
Sifat Perkara | Pidana Khusus |
Pihak | Prof. Edy Yuwono, Ph.D bin Suyatman (Terdakwa I)
Ir. Budi Rustomo, M. Rur. Sc. Ph.D (Terdakwa II) Ir. Winarto Hadi, SU bin Soeprayitno (Terdakwa III) |
Ringkasan Perkara |
|
Pertimbangan Hakim |
|
Putusan |
|
Putusan Mahkamah Agung No. 1132 K/Pid.Sus/2018
Sifat Perkara | Pidana Khusus |
Pihak | Ir. Wahyudin Akbar (Terdakwa) |
Ringkasan Perkara |
|
Pertimbangan Hakim |
|
Putusan |
|
Putusan Mahkamah Agung No. 114 PK/Pid/2023
Sifat Perkara | Pidana Umum |
Pihak | Ibnu Khajar (Terdakwa) |
Ringkasan Perkara |
|
Pertimbangan Hakim |
|
Putusan |
|
Sebagaimana terungkap dalam kasus-kasus di atas, sebagian besar kasus yang dibawa ke pengadilan yang khusus berkaitan dengan kewajiban CSER umumnya melibatkan penyalahgunaan dana CSER oleh pelaku tertentu, yang pada akhirnya berujung pada pengenaan sanksi pidana dengan tuduhan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus korupsi. Terkait dengan hal tersebut, penelitian terbaru yang dilakukan Hukumonline terungkap bahwa tidak dapat ditemukan preseden terkait pengenaan sanksi pidana atas kegagalan perusahaan dan/atau badan usaha dalam menjalankan kewajiban CSER tanpa adanya keterlibatan penyalahgunaan dana. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kegagalan dalam menjalankan kegiatan CSER disebabkan oleh penggelapan dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
Dalam hal demikian, setiap kesengajaan untuk mengelak dari kewajiban melaksanakan CSER kemungkinan besar akan mengakibatkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PP 47/2012 dan/atau UU Penanaman Modal.
Kesimpulan
Pada intinya, berbagai kewajiban CSER yang tertuang dalam PP 47/2012, Permensos 9/2020, dan Permen BUMN 1/2023 merupakan upaya untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara manfaat ekonomi dan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat dan lingkungan. Sehubungan dengan itu, melalui pelaksanaan CSER diharapkan akan ada peningkatan lebih lanjut taraf hidup para sasaran CSER. Selain itu, kerangka hukum di atas diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaku usaha untuk berkomitmen dalam melindungi dan berkontribusi terhadap lingkungan sekitar melalui pelaksanaan CSER sesuai standar dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, para pelaku usaha tidak lagi harus menjalankan usahanya hanya dengan fokus pada operasional bisnis dan mengabaikan kewajibannya dalam melaksanakan CSER.
Sumber: hukumonline.com