Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KPPU Berikan Fleksibilitas Kepada Terlapor Dalam Perkara Kemitraan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menetapkan kerangka baru yang mengatur tata cara pengawasan dan penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kemitraan melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 2 tahun 2024 tentang tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (“PerKPPU 2/2024”), yang telah berlaku sejak 5 April 2024.[1] Akibat pemberlakuan PerKPPU 2/2024, ketentuan sebelumnya mengenai pengawasan dan penanganan perkara kemitraan yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang memiliki judul yang sama dengan PerKPPU 2/2024 (“PerKPPU 4/2019”), akan dicabut dan diganti.[2]

Sebagai latar belakang, PerKPPU 2/2024 menetapkan ruang lingkup pengawasan KPPU terhadap kemitraan antara lain sebagai berikut: 1) Pelaku usaha mikro dan pelaku usaha menengah; 2) Pelaku usaha mikro dan pelaku usaha besar; 3) Pelaku usaha kecil dan pelaku usaha menengah; 4) Pelaku usaha kecil dan pelaku usaha besar; dan 5) Pelaku usaha menengah dan pelaku usaha besar. Kemitraan tersebut dapat dilaksanakan melalui 10 jenis pola antara lain: waralaba, distribusi dan keagenan, usaha patungan, penyumberluaran, dan lain sebagainya (untuk informasi lebih lanjut, lihat “KPPU Perketat Penegakan Hukum pada Perkara Kemitraan”).[3] Mengingat luasnya cakupan PerKPPU 2/2024, edisi Indonesian Legal Brief kali ini akan menyoroti berbagai ketentuan baru yang diperkenalkan di dalamnya dan akan memfokuskan pembahasannya pada topik sebagai berikut:

  1. Kuasa Hukum dan Penggabungan Penanganan Dugaan Pelanggaran;
  2. Jenis Perkara: Penyesuaian Isi Laporan; dan
  3. Pokok Ketentuan Terkini Mengenai Tata Cara Penanganan.

 

Kuasa Hukum dan Penggabungan Penanganan Dugaan Pelanggaran;

PerKPPU 2/2024 kini telah memperluas ketentuan mengenai kuasa hukum, antara lain dengan pengaturan sebagai berikut:[4]

  1. Saksi, pelapor dan/atau terlapor dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum yang telah memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak tersebut dalam setiap tahap pengawasan dan penanganan perkara kemitraan. Kuasa hukum juga dapat memberikan nasihat kepada pihak-pihak di atas dalam hal permintaan keterangan;
  2. Apabila kuasa hukum merupakan advokat, maka kuasa hukum tersebut wajib menunjukkan dan menyampaikan surat kuasa asli berserta identitasnya.
  3. Penanganan perkara dapat digabungkan (melalui pengajuan yang disampaikan oleh pejabat terkait yang bertanggung jawab dalam pengawasan kemitraan dan memerlukan persetujuan rapat KPPU), dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Terdapat lebih dari 1 laporan terhadap hal yang sama; dan/atau
    • Terdapat keterkaitan antara dugaan pelanggaran yang berbeda.

 

PerKPPU 4/2019 menyatakan bahwa hanya terlapor saja yang dapat didampingi kuasa hukumnya.[5]

 

Jenis Perkara: Penyesuaian Isi Laporan

Serupa dengan PerKPPU 4/2019, penanganan perkara dapat bersumber dari laporan dan inisiatif KPPU. Definisi laporan juga kini telah diperkenalkan dalam PerKPPU 2/2024, yang didefinisikan sebagai berikut: “informasi berisi keterangan yang lengkap dan jelas tentang dugaan terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan oleh pelaku usaha besar atau menengah yang disampaikan kepada KPPU oleh pelapor.[6]

Selanjutnya, PerKPPU 2/2024 menetapkan bahwa pelapor kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran (“Laporan”) kepada Ketua KPPU secara langsung (yaitu melalui kantor pusat atau kantor daerah KPPU) atau melalui media elektronik. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa setelah Laporan disampaikan, Laporan tersebut tidak dapat dicabut oleh pelapor.[7]

Isi Laporan kini telah diperbarui dari yang sebelumnya ditetapkan dalam PerKPPU 4/2019, sebagaimana diuraikan pada tabel berikut:

Isi yang Dipersyaratkan PerKPPU 2/2024[8] PerKPPU 4/2019[9]
Indentitas pelapor
Indentitas terlapor
Identitas mitra terlapor
Pola kemitraan dan objek kemitraan
Uraian secara jelas mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang, seperti dugaan memiliki dan/atau menguasai
Bukti dugaan pelanggaran
Tanda tangan pelapor

 

Pokok Ketentuan Terkini Mengenai Tata Cara Penanganan

PerKPPU 2/2024 merevisi keseluruhan proses penanganan, yang kini terbagi dalam tahapan sebagai berikut: 1) Penyelidikan; 2) Pemeriksaan pendahuluan; 3) Peringatan tertulis; 4) Pemeriksaan lanjutan; dan 5) Putusan KPPU.[10] Tabel berikut memuat rangkuman kegiatan dan jangka waktu yang berlaku pada setiap tahap, sebagaimana diatur dalam PerKPPU 2/2024 dan PerKPPU 4/2019:

Tahap PerKPPU 2/2024 PerKPPU 4/2019
Penyelidikan
  • Tahapan ini meliputi kegiatan pemanggilan saksi, ahli, dan/atau terlapor.[11]
  • Jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari untuk setiap perpanjangan[12]
Tidak diatur
Pemeriksaan Pendahuluan
  • Meliputi kegiatan sebagai berikut: 1) Penyampaian laporan kepada terlapor; dan 2) penyampaian tanggapan oleh terlapor (dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah Laporan diterima).[13]
  • Tahap ini sebelumnya terdiri dari dua fase (Fase 1 dan 2). Fase 1 melliputi kegiatan yang kini disebut sebagai “penyelidikan” berdasarkan PerKPPU 2/2024 sedangkan fase 2 meliputi kegiatan yang kini disebut sebagai “pemeriksaan pendahuluan” berdasarkan PerKPPU 2/2024.[14]
  • Terlapor diberi waktu paling lama 14 hari kerja sejak Laporan diterima untuk menyampaikan tanggapannya.[15]
Peringatan Tertulis
  • KPPU dapat memutuskan untuk memberikan peringatan tertulis berdasarkan Laporan, penyelidikan, dan pemeriksaan pendahuluan. Peringatan tertulis tersebut dapat diberikan sebanyak tiga kali.[16]
  • Terlapor harus melaksanakan perintah perbaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangka waktu pelaksanaan peringatan tertulis paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan yang diberikan dalam rapat KPPU.[17]
Peringatan tertulis dapat diberikan sebanyak tiga kali. Setiap peringatan harus dilaksanakan paling lama 14 hari kerja.[18]
Pemeriksaan Lanjutan
  • Apabila peringatan tertulis ketiga tidak dilaksanakan (baik sebagian maupun seluruhnya), maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.[19]
  • Sidang dan musyawarah Majelis KPPU akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.[20]
  • Apabila peringatan tertulis ketiga tidak dilaksanakan (baik sebagian maupun seluruhnya), maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.[21]
  • Sidang Majelis KPPU akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.[22]
Putusan KPPU
  • Pembacaan putusan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak berakhirnya sidang majelis KPPU untuk pemeriksaan lanjutan.[23]
  • Putusan akan disampaikan kepada terlapor atau kuasa hukumnya paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan. Terlapor wajib melaksanakan putusan paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya putusan.[24]

 

Sumber: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry