Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY telah melakukan koordinasi dengan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) DIY untuk meminta pemerintah menunda kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.

Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan & Kepabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi menyampaikan Kadin DIY keberatan karena sektor pariwisata baru saja pulih pasca pandemi Covid-19 dan belum stabil. Jika tarif pajak hiburan naik signifikan akan berdampak pada kegiatan operasional dan bisa menurunkan kunjungan wisatawan mancanegara ke DIY.

Menurutnya kenaikan tarif pajak hiburan ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong peningkatan devisa. Sebab wisatawan akan memilih berkunjung ke negara lain seperti Thailand dan Malaysia.

Kenaikan pajak hiburan juga akan berdampak pada berkurangnya okupansi penginapan dan perhotelan. Dampaknya juga akan berimbas pada industri ikutan lainnya.

Kadin DIY telah membuat dua pernyataan sikap terkait dengan kenaikan pajak hiburan. Pertama, penundaan penerapannya di DIY sampai adanya kebijakan fiskal Peraturan Daerah (Pemda) dengan melibatkan masukan dari Kadin DIY dan Kadin Kab/Kota Se-DIY beserta seluruh asosiasi yang terkait, sebab Pemda belum menetapkan Perda berdasarkan ketentuan UU No.1 Tahun 2022 tersebut yang menyangkut dengan para pelaku usaha yang berdampak langsung dengan kenaikan pajak hiburan.

Kenaikan pajak hiburan akan menambah beban pajak pelaku usaha. Karena selain pajak Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) 40 persen, pelaku usaha hiburan juga membayar pajak lainnya seperti PPN 11 persen, PPh badan 25 persen, PPh pribadi mencapai 5 hingga 35 persen tergantung penghasilan kena pajak.

Kadin DIY berharap Kepala Daerah memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak. Hal ini sebagai wujud komitmen Kepala Daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerahnya sendiri.

Training of Trainers Vokasi untuk Tenaga Kerja Berkelanjutan
Kadin Gandeng Epicor untuk Digitalisasi di Sektor Manufaktur
Kadin: Kenaikan Tax Ratio 2025 Harus Diikuti dengan Ekstensifikasi Pajak

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry