Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Pelaku Usaha Minta Permendag 36 Tahun 2023 Diundur

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memeinta Pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu (grace period) bagi pelaku usaha dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas.

Kadin Indonesia selaku induk dari seluruh asosiasi usaha di Indonesia telah menerima berbagai masukan dari asosiasi sektoral terdampak.

Terkait kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.

Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut.

Sistem Elektronik terkait baru akan beroperasi pada tanggal 10 Maret 2024 mendatang, demikian pula dengan sebagian peraturan pendukung yang menjadi pedoman untuk memperoleh Persetujuan Teknis baru akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Kadin menghimbau perlu adanya penambahan grace period selama 3 sampal 6 bulan setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan pelaksana tersedia dan disosialisasikan kepada Seluruh stakeholder terkait untuk menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri.

Selain itu, Kadin Indonesia juga menekankan agar peraturan terdahulu dapat tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill Lading (BL) sebelum tanggal 10 Maret, hal ini diperlukan untuk mengakomodir in transit shipment atau pengiriman yang sedang berada di perjalanan.

Kebijakan terkait in transit shipment ini sangat penting untuk keberlanjutan proses produksi dan dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri.

Sebab pelaku industri harus mengejar target produksi untuk pemenuhan kebutuhan, baik domestik maupun ekspor tanpa jeda. Saat ini, tantangan yang dihadapi oleh sektor industri prioritas sudah cukup tinggi yang dapat dilihat dari Kinerja Ekspor dimana pencapaian sekto industri pengolahan dan juga pertambangan, misalnya, mendapat tekanan negatif. Kendala dalam pemenuhan kebutuhan bisa berujung kehilangan peluang atau lebih jauh lagi kehilangan pangsa pasar dunia.

Kemudahan berusaha dan ekosistem yang mendukung peningkatan daya saing sangat penting. Diharapkan tidak ada biaya tambahan seperti halnya demurrage yang akan menyebabkan pelaku usaha kehilangan daya saing.

 

Press Statement Kadin mengenai Permendag 36 Tahun 2023 dapat diakses disini

Training of Trainers Vokasi untuk Tenaga Kerja Berkelanjutan
Kadin Gandeng Epicor untuk Digitalisasi di Sektor Manufaktur
Kadin: Kenaikan Tax Ratio 2025 Harus Diikuti dengan Ekstensifikasi Pajak

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry