Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Tarif PPh

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak telah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 11 Januari 2024 di Kantor Kadin Indonesia dan melalui daring menggunakan aplikasi pertemuan Zoom Meeting.

 

Pimpinan yang hadir
• Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Ibu Dwi Astuti
• Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Bapak Suryadi Sasmita
• Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia, Bapak Siddhi Widyaprathama
• Kasubdit Kerjasama dan Kemitraan, Bapak Natalius

Narasumber
• Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP Dit. Peraturan Perpajakan II, Bapak Fery Corly
• Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I Dit. Peraturan Perpajakan II, Bapak Yohan Suharsoyo
• Kepala Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II Dit. Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bapak Andri Parwito
• Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak Dit. Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

Sebelumnya, cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya (misalnya: PPh Final, PPh Pasal 23), sehingga menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21.

Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah telah melakukan perubahan skema perhitungan dan penyesuaian pengaturan. Untuk informasi lebih lengkap dapat diperoleh di dokumen terlampir.

 

 

Training of Trainers Vokasi untuk Tenaga Kerja Berkelanjutan
Kadin Gandeng Epicor untuk Digitalisasi di Sektor Manufaktur
Kadin: Kenaikan Tax Ratio 2025 Harus Diikuti dengan Ekstensifikasi Pajak

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry