Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN Indonesia Telusuri Perizinan yang Hambat Investasi Manufaktur

KADIN Indonesia Telusuri Perizinan yang Hambat Investasi Manufaktur

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sedang melakukan inventarisasi terkait dengan masalah perizinan investasi yang berpotensi menghambat masuknya aliran modal ke sektor manufaktur di Tanah Air. Upaya tersebut dilakukan dalam sepekan terakhir berdasarkan arahan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) Kadin 2022 pada awal Desember 2022.

“KADIN Indonesia melalui asosiasi-asosiasi di bawahnya sedang melakukan inventarisasi masalah terkait dengan hambatan investasi, termasuk perizinan. Pak Bahlil bilang silakan menghubungi BKPM jika ada masalah perizinan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian, Bobby Gafur Umar, Senin (12/12/2022).

Sejauh ini, tidak banyak inventarisasi masalah yang ditemukan oleh KADIN Indonesia. Salah satu yang ditemukan adalah masalah perizinan yang terkait dengan rencana detail tata ruang (RDTR).

KADIN Indonesia, kata Bobby, sudah melacak beberapa subsektor di industri manufaktur yang memerlukan percepatan dalam hal perizinan. Sayangnya, belum dapat memberikan penjelasan yang lebih terperinci terkait dengan subsektor-subsektor di industri manufaktur yang memerlukan percepatan dalam hal perizinan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Tim Investasi Presiden Joko Widodo belum lama ini melaporkan adanya potensi investasi senilai Rp1.000 triliun yang masih terlilit oleh permasalahan perizinan. Laporan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Monitoring Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Pengendalian Inflasi beberapa waktu lalu.

Menanggapi kondisi itu, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai diperlukan pendampingan lebih intens dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah guna mengurangi potensi hambatan terhadap investasi.

Terutama, hambatan yang terkait dengan kesiapan RDTR di daerah. Sebagai informasi, dari target 2.000 RDTR di 514 daerah, baru tersedia 92 RDTR yang sudah disusun oleh 78 daerah.

“Banyak pendampingan yang diperlukan daerah untuk mengurangi hambatan investasi. Dalam banyak hal pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, harus ada pendampingan dari pusat,” ujarnya.

Dilansir dari Bisnis.com.

Training of Trainers Vokasi untuk Tenaga Kerja Berkelanjutan
Kadin Gandeng Epicor untuk Digitalisasi di Sektor Manufaktur
Kadin: Kenaikan Tax Ratio 2025 Harus Diikuti dengan Ekstensifikasi Pajak

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry